Tuesday, February 2, 2021

Pengertian Kewarganegaraan ,Asas Kewarganegaraan

 

Pengertian Kewarganegaraan ,Asas Kewarganegaraan

Cara-cara menjadi WNI

Pengertian kewarganegaraan secara umum adalah sesuatu hal yang berhubungan dengan warga negara dengan negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

 Pengertian Dan Asas Kewarganegaraan

 Sedangkan pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

 Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


 ·         Pengertian Kewarganegaraan

Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam pengertian secara yuridis dan sosiologis.

 ·         Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.

 ·         Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.

 Asas Kewarganegaraan

Pengertian asas kewarganegaraan adalah dasar hukum bagi kewarganegaraan untuk penduduk (warga) sebuah negara. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.

 Penduduk suatu negara juga dibedakan menjadi warga negara dan warga negara asing. Warga negara adalah mereka yang secara hukum merupakan anggota suatu negara. Adapun warga negara asing adalah mereka yang belum menjadi warga negara. Jika mereka ingin menjadi warga negara, mereka harus melalui proses yang disebut naturalisasi.

 

Secara umum ada 2 asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh suatu negara, yaitu:

 1. Ius Sanguinis

 Asas ius sanguinis atau asas keturunan yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut keturunan atau pertalian darah. Artinya, kewarganegaraan anak bergantung pada orang tuanya meskipun anak tersebut lahir di negara lain (bukan kewarganegaraan orang tuanya).

 Misalkan, seorang anak dilahirkan di negara B yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya warga negara A, maka anak tersebut tetap menjadi warga negara A.

 Contoh Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis :

  •  Belanda, Belgia, Bulgaria
  • Korea Selatan, Kroasia
  • Inggris, Irlandia, Islandia, India, Italia
  • Jepang, Jerman
  • Polandia, Portugal
  • Republik Ceko, Rusia
  • Spanyol, Serbia


2. Ius Soli

 Asas ius soli atau asas tempat kelahiran yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya. Artinya kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli.

 Contoh Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Soli :

  •  Argentina, Amerika Serikat
  • Brazil, Bangladesh
  • Kanada, Kamboja, Kolombia, Kosta Rika
  • Panama, Peru, Pakistan, Paraguay
  • Grenada, Guatemala, Guyana

 

Keberadaan kedua asas kewarganegaraan tersebut kerap kali menimbulkan masalah. Hal ini karena ada negara yang menganut asas ius sanguinis dan ada pula negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kerap muncul masalah bipatride, multipatride bahkan apatride.

 

Pengertian Bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda) yang bisa terjadi karena anak lahir di negara A yang menganut asas kewarganegaraan ius soli (tempat kelahiran) namun orang tuanya warga negara B yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut akan mendapat 2 kewarganegaraan dari negara A berdasarkan tempat lahir dan dari negara B karena faktor keturunan.

 Pengertian Apatride

adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bisa terjadi jika anak lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis sedangkan orang tua berasal dari negara A. Si anak tidak mendapat kewarganegaraan negara B karena lahir dari orang tua yang bukan warga negara B. Anak juga tidak mendapat kewarganegaraan orang tuanya (negara A) karena tidak lahir di negara A (ius soli – berdasarkan tempat lahir).

 Pengertian Multipatride adalah seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan. Hal ini bisa terjadi jika bipatride menerima juga pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, namun tidak melepaskan status kewarganegaraan yang lama.

 

Cara memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

  • 1.       Karena Keturunan
  • 2.       Perkawinan dengan Warga Negara Indonesia
  • 3.       Pengangkatan atau Adopsi Resmi
  • 4.       Kelahiran Tertentu
  • 5.       Naturalisasi
  • 6.       Pernyataan Memilih Bagi yang Memiliki Kewarganegaraan Ganda
  • 7.       Diberi Tawaran oleh Negara Indonesia Menjadi WNI
  • 8.       Mengajukan Permohonan untuk jadi WNI lagi
  • 9.       Melengkapi Syarat

 Status kewarganegaraan adalah hal yang penting untuk dimiliki setiap warga negara. Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan maka tidak memiliki hak yang dapat dibela oleh negara. Sebagai seorang warga negara Sahabat juga harus menjaga agar kewarganegaraannya tetap melekat padanya.

Apalagi kehilangan kewarganegaraan merupakan hal yang dapat terjadi oleh orang yang melanggar peraturan kewarganegaraan. Sehingga mengetahui hal-hal yang dapat membuat status kewarganegaraan hilang adalah hal yang penting untuk diketahui.

Pasal yang mengatur mengenai kewarganegaraan adalah Pasal 23 UU RI No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan beberapa aturan yang dapat menyebabkan seorang berkewarganegaraan Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya.

Berikut ini adalah beberapa poin yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya.

  1. Memperoleh Kewarganegaraan Lain Atas kemauan Sendiri
  2. Tidak Menolak Kewarganegaraan Lain
  3. Dinyatakan Hilang Kewarganegaraannya
  4. Menjadi Tentara Asing
  5. Sukarela Masuk Dalam Dinas Tentara Asing
  6. Menyatakan Sumpah
  7. Turut Dalam Pemilihan Ketatanegaraan
  8. Memiliki Paspor Negara Asing
  9. Bertempat Tinggal Di Luar Indonesia Dalam Jangka Waktu Lama

NOTE:

Lengkapi cara memperoleh penyebab hilangnya  Kewarganegaraan Indonesia tersebut dengan penjelasan

51 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Jesslyn
    kewarganegaraan itu sangat penting untuk dipunyai seorang karena itu akan menentukan identitas kita

    ReplyDelete
  3. Kendjie - pengertian kewarganegaraan dan macam macamnya

    ReplyDelete
  4. kewarganegaraan sangat penting bagi setiap individu di negara karena dengan kewarganegaraan kita bisa mengetahui tempat asal kita.

    ReplyDelete
  5. yoga
    belajar tentang kewarganegaraan

    ReplyDelete
  6. saya belajar tentang kewarganegaraan , peraturan2 , asas2 , dan pentingnya kewarganegaraan.

    ReplyDelete
  7. Matthew D

    Manfaat kewarganegaraan bagi kita

    ReplyDelete
  8. Alicia Michelle
    tentang kewarganegaraan dan cara memperoleh kewarganegaraan

    ReplyDelete
  9. lizzie
    tntg kewarganegaraan dan cara untuk mndpatkan kewarganegaraan

    ReplyDelete
  10. Erynne
    Pentingnya kewarganegaraan dan informasi tentang kewarganegaraan

    ReplyDelete
  11. Nicholas Matthew
    pengertian Kewarganegaraan dan tipe tipe nya

    ReplyDelete
  12. Jovan
    Arti kewarganegaraan dan Cara mendapatnya

    ReplyDelete
  13. G Richelle T
    saya belajar pentingnya kewarganegaraan bagi seseorang.

    ReplyDelete
  14. Angelin
    apa itu kewarganegaraan dan cara memperolehnya

    ReplyDelete
  15. Phillip
    Cara mendapatkan dan menghilangkan kewarganegaraan

    ReplyDelete
  16. Jeffrey
    Pengertian tentang kewarganegaraan

    ReplyDelete
  17. Celine
    Pengertian kewarganegaraan, asasnya, cara memperoleh, dan masalah-masalah yang muncul karena asas tersebut

    ReplyDelete
  18. Jacqueline
    Cara memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

    ReplyDelete
  19. Kenny Kwok
    Pengertian kewarganegaraan dan informasi pentingnya

    ReplyDelete
  20. Patrick
    Bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan

    ReplyDelete
  21. apa itu kewarganegaraan dan bagaimana cara memperoleh dan menghilangkan kewarganegaraan

    ReplyDelete
  22. Janice - cara memperoleh dan pentingnya kewarganegaraan

    ReplyDelete
  23. sharron- pengertian kewarganegaraan

    ReplyDelete
  24. Helena Cindy
    Pengertian Kewarganegaraan

    ReplyDelete
  25. avril
    cara memperoleh dan menghilangkan kewarganegaraan

    ReplyDelete
  26. Vincent belajar tentang kewarganegaraan

    ReplyDelete
  27. kewarganegaraan, cara memperoleh kewarganegaraan dan bagaimana bisa hilang kewarganegaraan itu

    ReplyDelete
  28. bianca
    pentingnya kewarganegaraan

    ReplyDelete

MAKNA BHINNEKA TUNGGAL IKA

 MAKNA BHINNEKA TUNGGAL IKA CATATAN Bhinneka Tunggal Ika adalah konsep filosofis dan ideologi negara Indonesia yang berarti "Berbeda-...