Nilai-nilai
Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Pengertian Kedaulatan : Kekuasaan tertingga suatu pemerintahan
Bentuk Kedaulatan
Kedaulatan memiliki 2 bentuk yang memiliki sistem berbeda.
Kedaulatan Ke Dalam yaitu Negara atau pemerintah berhak mengatur segala
kepentingan rakyat atau negaranya melalui berbagai negara yang dibentuk oleh
negara tersebut.
Kedaulatan Ke Luar adalah pemerintah mempunyai kekuasaan yang bebas,
tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain selain ketentuan yang sudah
ditetapkan.



