Monday, April 28, 2025

TINDAK PIDANA KORUPSI

 TINDAK PIDANA KORUPSI


Tipikor adalah singkatan dari Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindakan kriminal yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi mencakup berbagai tindakan seperti suap, gratifikasi, penggelapan, dan perbuatan curang lainnya yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

Korupsi berasal dari Bahasa Latin “corruptus” dan “corruptio” yang secara harafiah berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.[1] Sedangkan menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Thursday, April 24, 2025

PRILAKU KORUPTIF

Bentuk-Bentuk Perilaku Koruptif


1. Penyuapan (Bribery)

Penyuapan adalah memberikan atau menerima uang, barang, atau jasa untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang dalam menjalankan tugasnya.

Penyuapan (Bribery) adalah tindakan memberikan atau menerima sesuatu yang berharga, seperti uang, barang, atau jasa, dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang, terutama pejabat publik, dalam melakukan tugasnya.

Penyuapan dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung, dan dapat melibatkan individu, organisasi, atau perusahaan.

Penyuapan seringkali dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil, seperti memenangkan kontrak, menghindari hukuman, atau memperoleh perlakuan istimewa. Namun, penyuapan juga dapat merusak integritas sistem pemerintahan, bisnis, dan masyarakat, serta merugikan orang lain yang tidak terlibat dalam tindakan tersebut.

MAKNA BHINNEKA TUNGGAL IKA

 MAKNA BHINNEKA TUNGGAL IKA CATATAN Bhinneka Tunggal Ika adalah konsep filosofis dan ideologi negara Indonesia yang berarti "Berbeda-...