TINDAK PIDANA KORUPSI
Tipikor adalah singkatan dari Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindakan kriminal yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi mencakup berbagai tindakan seperti suap, gratifikasi, penggelapan, dan perbuatan curang lainnya yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Korupsi berasal dari Bahasa Latin “corruptus” dan “corruptio” yang secara harafiah berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.[1] Sedangkan menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.