Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan daerah
Dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terdapat dua cara yang dapat menghubungkan
antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu dengan sentralisasi dan
desentralisasi.
Dalam sentralisasi,
segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan berada
di pemerintah pusat,
sedangkan desentralisasi
diserahkan seluas-luasnya pada pemerintah daerah.
Dalam pemerintahan pusat, penyelenggara negara menurut UUD 1945 meliputi berbagai macam pemerintahan.