Tuesday, March 29, 2022

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan daerah

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan daerah

 

Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu dengan sentralisasi dan desentralisasi.

Dalam sentralisasi, segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan berada di pemerintah pusat,

sedangkan desentralisasi diserahkan seluas-luasnya pada pemerintah daerah.

Dalam pemerintahan pusat, penyelenggara negara menurut UUD 1945 meliputi berbagai macam pemerintahan.

ANCAMAN, TANTANGAN, HAMBATAN DAN GANGGUAN (ATHG)

  MATERIAL KELAS 11 BAB 4 ANCAMAN, TANTANGAN, HAMBATAN DAN GANGGUAN NKRI   A. ANCAMAN Ancaman negara adalah setiap usaha dan kegiata...