Thursday, July 23, 2020

CIVICS 12 Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

 

Pengertian Kedaulatan : Kekuasaan tertingga suatu pemerintahan

Bentuk Kedaulatan

Kedaulatan memiliki 2 bentuk yang memiliki sistem berbeda.

 Kedulatan Ke Dalam

Kedaulatan Ke Dalam yaitu Negara atau pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat atau negaranya melalui berbagai negara yang dibentuk oleh negara tersebut.

 Kedaulatan Ke Luar

Kedaulatan Ke Luar adalah pemerintah mempunyai kekuasaan yang bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain selain ketentuan yang sudah ditetapkan.

 

Jenis-Jenis Kedaulatan

Jenis kedaulatan dibagi menjadi 4 jenis yang bisa dilihat pada penjelasan dibawah ini.

 1. Kedaulatan Tuhan

Kedaulatan Tuhan merupakan suatu kedaulatan yang asalnya dari Tuhan yang telah diberikan kepada seorang raja atau penguasa. Dalam hal ini kehendak Tuhan menjelma dalam diri seorang raja tau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan.

 Peraturan yang dijalankan oleh penguasa sumberny merupakan dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus mematuhi dan tunduk kepada suatu perintah penguasa. Kedaulatan Tuhan ini dianut oleh beberapa tokoh diantaranya Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Penerapannya yaitu pernah diterapkan di Negara Ethiopia ketika masa Raja Haile Selassi, Belanda dan Jepang ketika masa Kaisar Tenno Heika.

 2. Kedaulatan Raja

Kedaulatan Raja yaitu suatu bentuk kedaulatan negara yang letaknya di tangan Raja, karena seorang raja adalah penjelmaan dari kemauan Tuhan dan merupakan bayangan dari Tuhan. Supaya negaranya kuat dan kokoh, maka seorang Raja harus mempunyai kekuasaan yang kuat dan tidak memiliki batasan sehingga rakyat harus rela menyerahkan hak-hak dan kekuasaannya kepada seorang Raja. Tokoh yang mempunyai paham kedaulatan Raja diantaranya adlaah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. Teori ini pernah diterapkan di Negara Perancis ketika masa Raja Louis XIV.

 3. Kedaulatan Negara

Kedaulatan Negara ialah suatu kekuasaan pemerintahan yang bersumber dari suatu kedaulatan Negara. Karena sumbernya dari negara, maka negara dianggap mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan tersebut diserahkan kepada Raja atas nama suatu negara. Suatu ngara dapat membuat aturan hukum sendiri, oleh karena itu negara tidak wajib tunduk dari hukum. Pengikut teori ini adalah George Jellinenk dan Paul Laband. Teori ini pernah diterapkan di Negara Rusia ketika kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler.

 

4. Kedaulatan Hukum

Kedaulatan Hukum merupakan suatu kekuasaan tertinggi. Pada kedaulatan ini kekuasaan negara harus bersumber pada sebuah hukum, dan sumber sendiri bersumber pada rasa keadilan dan kesadaran hukum. Menurut teori ini, suatu negara diharapkan menjadi sebuah negara hukum, yang artinya semua perbuatan suatu penyelenggara negara dan rakyat harus berlandaskan hukum yang berlaku. Penganut teori ini diantaranya H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Kedaulatan ini pernah diterapkan di sebagian besar Negara di Eropa dan Amerika.

 5. Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan Rakyat yaitu suatu kedaulatan yang kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Rakyat memberi kekuasaan kepada penguasa untuk menjalankan suatu sistem pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak sosial. Seorang pemimpin negara dipilih dan ditentukan atas kemauan rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam suatu pemerintahan dan sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi suatu hak-hak rakyat serta menjalankan sebuah pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat.

 Jika penguasa negara tidak mampu atau tidak dapat menjami suatu hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat bisa saja mengganti pemimpin tersebut dengan pemimpin yang baru. Penganut teori ini diantarana Solon, John Locke, Montesquieu, J.J Rousseau. Teori kedaulatan ini diterapkan hampir diseluruh dunia tetapi dalam pelaksanaanya tergantung kepada rezim yang berkuasan saat itu, ideologi dan suatu kebudayaan masing-masing negara.

 

Pengertian Kedaulatan, Bentuk, Jenis Kedaulatan Dan Sifat Kedaulatan

Sifat-Sifat Kedaulatan

Dalam sebuah kedaulatan ada beberapa sifat, yaitu:

 Permanent atau Tetap

Sifat permanen atau tetap artinya walau sebuah negara terjadi reorganisasi dalam struktur, kedaulatan tidak akan berubah.

·         Asli

Sifat kedaulatan asli mempunyai arti bahwa kedaulatan ini tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, yang artinya tidak ada yang menciptakan kedaulatan itu karena ia terbentuks sendiri.

·         Absolut

Absolut artinya dalam suatu negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari kedaulatan.

·         Tidak Dapat Terbagi-Bagi

Yang berarti bahwa suatu kedaulatan tidak boleh dibagi-bagi kepada beberapa badan tertentu karena hal tersebut akan menimbulkan pluralisme atau keadaan masyarakat majemuk dalam suatu kedaulatan

·         Tidak Terbatas

Sifat kedaulatan tidak terbatas artinya kedaulatan itu meliputi setiap orang dan suatu golongan yang berada dalam sebuah negara tanpa kecuali.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Kedaulatan, Bentuk, Jenis dan Sifatnya , semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung.

 

Macam-Macam Kekuasaan Negara

Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:

 (a). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang

 (b). Kkuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang

 

(c). Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Sedangkan

 

menurut Montesquie kekuasaan negara dibagi :

 (a). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang

 (b). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang

 (c). Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

 

 

Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

 

(a). Pembagian kekuasaan secara horizontal

 (1). Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 (2). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 (3). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

 (4). Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 (5). Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

 (b). Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

 Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

 

 


No comments:

Post a Comment

MAKNA BHINNEKA TUNGGAL IKA

 MAKNA BHINNEKA TUNGGAL IKA CATATAN Bhinneka Tunggal Ika adalah konsep filosofis dan ideologi negara Indonesia yang berarti "Berbeda-...