Nilai-nilai
Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Pengertian Kedaulatan : Kekuasaan tertingga suatu pemerintahan
Bentuk Kedaulatan
Kedaulatan memiliki 2 bentuk yang memiliki sistem berbeda.
Kedaulatan Ke Dalam yaitu Negara atau pemerintah berhak mengatur segala
kepentingan rakyat atau negaranya melalui berbagai negara yang dibentuk oleh
negara tersebut.
Kedaulatan Ke Luar adalah pemerintah mempunyai kekuasaan yang bebas,
tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain selain ketentuan yang sudah
ditetapkan.
Jenis-Jenis Kedaulatan
Jenis kedaulatan dibagi menjadi 4 jenis yang bisa dilihat pada
penjelasan dibawah ini.
1. Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan Tuhan merupakan suatu kedaulatan yang asalnya dari Tuhan
yang telah diberikan kepada seorang raja atau penguasa. Dalam hal ini kehendak
Tuhan menjelma dalam diri seorang raja tau penguasa, maka seorang raja dianggap
sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan.
Kedaulatan Raja yaitu suatu bentuk kedaulatan negara yang letaknya di
tangan Raja, karena seorang raja adalah penjelmaan dari kemauan Tuhan dan
merupakan bayangan dari Tuhan. Supaya negaranya kuat dan kokoh, maka seorang
Raja harus mempunyai kekuasaan yang kuat dan tidak memiliki batasan sehingga
rakyat harus rela menyerahkan hak-hak dan kekuasaannya kepada seorang Raja.
Tokoh yang mempunyai paham kedaulatan Raja diantaranya adlaah Niccolo
Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. Teori ini pernah
diterapkan di Negara Perancis ketika masa Raja Louis XIV.
Kedaulatan Negara ialah suatu kekuasaan pemerintahan yang bersumber
dari suatu kedaulatan Negara. Karena sumbernya dari negara, maka negara
dianggap mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan tersebut
diserahkan kepada Raja atas nama suatu negara. Suatu ngara dapat membuat aturan
hukum sendiri, oleh karena itu negara tidak wajib tunduk dari hukum. Pengikut
teori ini adalah George Jellinenk dan Paul Laband. Teori ini pernah diterapkan
di Negara Rusia ketika kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler.
4. Kedaulatan Hukum
Kedaulatan Hukum merupakan suatu kekuasaan tertinggi. Pada kedaulatan
ini kekuasaan negara harus bersumber pada sebuah hukum, dan sumber sendiri
bersumber pada rasa keadilan dan kesadaran hukum. Menurut teori ini, suatu negara
diharapkan menjadi sebuah negara hukum, yang artinya semua perbuatan suatu
penyelenggara negara dan rakyat harus berlandaskan hukum yang berlaku. Penganut
teori ini diantaranya H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Kedaulatan ini
pernah diterapkan di sebagian besar Negara di Eropa dan Amerika.
Kedaulatan Rakyat yaitu suatu kedaulatan yang kekuasaan tertingginya
berada di tangan rakyat. Rakyat memberi kekuasaan kepada penguasa untuk
menjalankan suatu sistem pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut
kontrak sosial. Seorang pemimpin negara dipilih dan ditentukan atas kemauan
rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam suatu pemerintahan dan sebaliknya,
penguasa negara harus mengakui dan melindungi suatu hak-hak rakyat serta
menjalankan sebuah pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat.
Pengertian Kedaulatan, Bentuk, Jenis Kedaulatan Dan Sifat Kedaulatan
Sifat-Sifat Kedaulatan
Dalam sebuah kedaulatan ada beberapa sifat, yaitu:
Sifat permanen atau tetap artinya walau sebuah negara terjadi
reorganisasi dalam struktur, kedaulatan tidak akan berubah.
·
Asli
Sifat kedaulatan asli mempunyai
arti bahwa kedaulatan ini tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi,
yang artinya tidak ada yang menciptakan kedaulatan itu karena ia terbentuks
sendiri.
·
Absolut
Absolut artinya dalam suatu
negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari kedaulatan.
·
Tidak Dapat Terbagi-Bagi
Yang berarti bahwa suatu
kedaulatan tidak boleh dibagi-bagi kepada beberapa badan tertentu karena hal
tersebut akan menimbulkan pluralisme atau keadaan masyarakat majemuk dalam
suatu kedaulatan
·
Tidak
Terbatas
Sifat kedaulatan tidak terbatas artinya
kedaulatan itu meliputi setiap orang dan suatu golongan yang berada dalam
sebuah negara tanpa kecuali.
Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Kedaulatan, Bentuk,
Jenis dan Sifatnya , semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian.
Terimakasih telah berkunjung.
Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan
yaitu:
(c). Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan
luar negeri. Sedangkan
menurut Montesquie kekuasaan negara dibagi :
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian
kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan
secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
(a). Pembagian kekuasaan secara horizontal

No comments:
Post a Comment