Tuesday, August 25, 2020

KORUPSI

 KORUPSI


1.  Arti Korupsi

Istilah korupsi berasal dari kata “corruptio” yang artinya pengrusakan, pembusukan atau penyuapan. Korupsi berarti penyelewengan uang negara, perusahaan atau milik umum lainnya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

sementara itu, UU No. 31 tahun 1999 menjelaskan bahwa korupsi adalah:

1.       perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara

2.       perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi

(korporasi: kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi)

 

2.  Sejarah Korupsi di Indonesia

korupsi termasuk tindak kejahatan, yang termasuk dari salah satu penyakit bangsa indonesia yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). KKn muncul dan mulai dikenal sejak berakhirnya pemerintahan orde baru. Pemerintah orde baru dianggap banyak melakukan KKN sehingga menyebabkan pemerintah orde baru jatuh. Sejak saat itu sampai sekarang selalu didengung-dengungkan perlunya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Pemberantasan korupsi diyakini mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan menciptakan rasa keadilan.

 

3.  Upaya Pemberantasan Korupsi

Setelah runtuhnya orde baru, pemerintah langsung membuat Undang-Undang Nomer 31 tahun 1999 untuk mengatur tentang pelanggaran korupsi. Disamping Undang-Undang yang telah dibuat, pemerintah juga membentuk lembaga yang menangani korupsi yaitu KPK (komisi pemberantasan korupsi) yang diatur dalam UU No. 30 tahun 2002. KPK terdiri dari 3 unsur yaitu 5 pimpinan, 4 penasihat dan pegawai KPK.  Selain itu, ada juga lembaga KPKPN (komisi pemeriksa kekayaan penyelenggaraan negara)

Disamping lembaga negara diatas, rakyat juga harus ikut berperan dalam pemberantasan tindak korupsi dinegara ini. Adapun peran masyarakat dapat melalui lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), dan Masyarakat Anti Korupsi (MARAK). Masyarakat juga bisa melaporkan indikasi korupsi melalui media masa seperti kirim pos, telpon atau lainnya, atau juga melakukan kegiatan

 

 

o             Ciri-ciri korupsi :

1.            Pengkhianatan terhadapa kepercayaan

2.            Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umum

3.            Melalaikan kepentingan umum

4.            Dilakukan dengan rahasia

5.            Lebih dari 1 orang/pihak

 

 

o             Bentuk-bentuk korupsi :

1.            Korupsi jalan pintas : Korupsi dalam hal penggelapan uang negara, perantara ekonomi/politik, sektor ekonomi membayar keuntungan untuk kepentingan politik

2.            Korupsi upeti : Bentuk korupsi yang dimungkinkan karena jabatan strategis, mendapatkan persentasi, upaya untuk mark up

3.            Korupsi kontrak : Korupsi yang tidak bisa dilepaskan dari upaya untuk mendapatkan proyek/pasar, usaha untuk mendapatkan fasilitas pemerintah

4.            Korupsi pemerasan : Korupsi yang sangat terkait dengan jaminan keamanan dan urusan-urusan gejolak internal dan eksternal, pencantuman nama perwira tinggi militer dalam dewan komisaris perusahaan, penggunaan jasa keamanan pada perusahaan multinasional, bahkan pemeraan langsung terhadap perusahaan dengan alasan keamanan

 

o             Macam-macam gerakan & organisasi anti korupsi :

1.            GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara)

2.            OAK (Organisasi Anti Korupsi)

3.            ICW (Indonesian Corruption Watch)

4.            SoRAK (Solidaritas Gerakan Anti Korupsi)

5.            SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi)

6.            DLL

 

 

o             Ketidakberdayaan lembaga anti korupsi melaksanakan fungsi dan perannya dipengaruhi :

1.            Tidak mempunyai wewenang memeriksa instansi pemerintah

2.            Memiliki keterbatasan dalam kualitas SDM

3.            Keterbatsan dalam mencari sumber dana

4.            Kurang mendapat dukungan dari masyarakat

No comments:

Post a Comment

MAKNA BHINNEKA TUNGGAL IKA

 MAKNA BHINNEKA TUNGGAL IKA CATATAN Bhinneka Tunggal Ika adalah konsep filosofis dan ideologi negara Indonesia yang berarti "Berbeda-...