KORUPSI
1. Arti Korupsi
Istilah korupsi berasal dari kata “corruptio” yang artinya
pengrusakan, pembusukan atau penyuapan. Korupsi berarti penyelewengan uang
negara, perusahaan atau milik umum lainnya untuk kepentingan pribadi atau orang
lain.
sementara itu, UU No. 31 tahun 1999 menjelaskan bahwa
korupsi adalah:
1. perbuatan
melawan hukum dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
2. perbuatan
melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
korporasi
(korporasi: kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi)
2. Sejarah Korupsi di
Indonesia
korupsi termasuk tindak kejahatan, yang termasuk dari salah
satu penyakit bangsa indonesia yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). KKn
muncul dan mulai dikenal sejak berakhirnya pemerintahan orde baru. Pemerintah
orde baru dianggap banyak melakukan KKN sehingga menyebabkan pemerintah orde
baru jatuh. Sejak saat itu sampai sekarang selalu didengung-dengungkan perlunya
pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Pemberantasan korupsi diyakini mampu
menciptakan pemerintahan yang bersih dan menciptakan rasa keadilan.
3. Upaya
Pemberantasan Korupsi
Setelah runtuhnya orde baru, pemerintah langsung membuat
Undang-Undang Nomer 31 tahun 1999 untuk mengatur tentang pelanggaran korupsi.
Disamping Undang-Undang yang telah dibuat, pemerintah juga membentuk lembaga
yang menangani korupsi yaitu KPK (komisi pemberantasan korupsi) yang diatur
dalam UU No. 30 tahun 2002. KPK terdiri dari 3 unsur yaitu 5 pimpinan, 4
penasihat dan pegawai KPK. Selain itu,
ada juga lembaga KPKPN (komisi pemeriksa kekayaan penyelenggaraan negara)
Disamping lembaga negara diatas, rakyat juga harus ikut
berperan dalam pemberantasan tindak korupsi dinegara ini. Adapun peran
masyarakat dapat melalui lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesian
Corruption Watch (ICW), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), dan Masyarakat
Anti Korupsi (MARAK). Masyarakat juga bisa melaporkan indikasi korupsi melalui
media masa seperti kirim pos, telpon atau lainnya, atau juga melakukan kegiatan
o Ciri-ciri
korupsi :
1. Pengkhianatan
terhadapa kepercayaan
2. Penipuan
terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umum
3. Melalaikan
kepentingan umum
4. Dilakukan
dengan rahasia
5. Lebih
dari 1 orang/pihak
o Bentuk-bentuk
korupsi :
1. Korupsi
jalan pintas : Korupsi dalam hal penggelapan uang negara, perantara
ekonomi/politik, sektor ekonomi membayar keuntungan untuk kepentingan politik
2. Korupsi
upeti : Bentuk korupsi yang dimungkinkan karena jabatan strategis, mendapatkan
persentasi, upaya untuk mark up
3. Korupsi
kontrak : Korupsi yang tidak bisa dilepaskan dari upaya untuk mendapatkan
proyek/pasar, usaha untuk mendapatkan fasilitas pemerintah
4. Korupsi
pemerasan : Korupsi yang sangat terkait dengan jaminan keamanan dan
urusan-urusan gejolak internal dan eksternal, pencantuman nama perwira tinggi
militer dalam dewan komisaris perusahaan, penggunaan jasa keamanan pada
perusahaan multinasional, bahkan pemeraan langsung terhadap perusahaan dengan
alasan keamanan
o Macam-macam
gerakan & organisasi anti korupsi :
1. GEMPITA
(Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara)
2. OAK
(Organisasi Anti Korupsi)
3. ICW
(Indonesian Corruption Watch)
4. SoRAK
(Solidaritas Gerakan Anti Korupsi)
5. SAMAK
(Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi)
6. DLL
o Ketidakberdayaan
lembaga anti korupsi melaksanakan fungsi dan perannya dipengaruhi :
1. Tidak
mempunyai wewenang memeriksa instansi pemerintah
2. Memiliki
keterbatasan dalam kualitas SDM
3. Keterbatsan
dalam mencari sumber dana
4. Kurang
mendapat dukungan dari masyarakat
No comments:
Post a Comment