Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat.
d. Sanksi melawan peraturan tersebut adalah tegas.
1. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
2. Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian, dan kebenaran.
3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam pergaulan masyarakat.
Penggolongan Hukum
1. Berdasarkan Sumbernya
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang foto dalam peraturan undang-undang. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
2. Berdasarkan Tempat Berlakunya
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
Hukum internasional, yaitu hukum yang membina hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negaranegara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya
3. Berdasarkan Bentuknya
Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut a) Hukum tertulis yang diklasifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang. b) Hukum tertulis yang tidak diklasifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak diatur secara sistematis, tidak terpisah-pisah sehingga syringe masih perlu peraturan lengkap dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diatur oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur, tetapi lahir dan tumbuh di masyarakat itu sendiri.
4. Berdasarkan Waktu Berlakunya
Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Ius Constituendum (hukum negatif), diharapkan diharapkan pada waktu yang akan datang. Misalnya, membuat rancangan undang-undang (RUU).
5. Berdasarkan Cara Mempertahankannya
a. Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dll.
b. Hukum formal, yaitu melaksanakan hukum yang membimbing dan melaksanakan hukum. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dll.
6. Berdasarkan Sifanya
a. Pertama, hukum bersifat memaksa. Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contohnya, hukum pidana, misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara wajib dilaksanakan.
b. Kedua, hukum bersifat mengatur. Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian contohnya hukum dagang, atau dengan kata lain, hukum yang membina hubungan antarindividu yang berhubungan yang tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undangundang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen)
7. Berdasarkan Wujudnya
a. Pertama, objektif yaitu hukum berlaku umum menitikberatkan pada substansi peraturannya. Hukum ini mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Contohnya, hukum perdata, pidana dan dagang.
b. Kedua, hukum subjektif yaitu perwujudan hukum objektif yang berupa hubungan hukum antara dua orang/lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum tersebut diatur dalam hukum objektif.
Artinya tidak dipenuhinya hak dan kewajiban dalam hubungan hukum ini merupakan penyimpangan terhadap hukum objektif. Contohnya, wanprestasi atau cidera janji dalam perjanjian sewa-menyewa pada hukum perdata.
8. Berdasarkan Isinya
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara, kepentingan umum publik. Hukum publik terbagi atas:
Hukum Pidana, yaitu tentang perbuatan dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
Hukum Tata Negara, yaitu pembantuan hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu tugas administrasi negara.
Hukum Internasional, yaitu pembantuan hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan lain-lain.
Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang membina hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:
Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang pembantuan hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, pendirian perusahaan dagang, dll.
Tata Hukum Indonesia
Pada mata pelajaran bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris, kalian pasti pernah belajar tata bahasa.
Sebuah. Menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
b. Pada saat itu juga definisi tata hukum Indonesia.
Sistem Peradilan di Indonesia
Makna Lembaga Peradilan
Setelah mempelajari sistem hukum dari berbagai aspek, pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah lembaga negara yang menunjukkan pelaksanaan suatu kaidah hukum.
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung termasuk badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta sebuah Mahkamah Konstitusi.
Dasar Hukum Lembaga Peradilan
2.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3) (1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (2) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
3.
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
4.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
5.
Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
6.
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
7.
Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi h. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
8.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
9.
Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
10.
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
11.
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
12.
Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi n. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
13.
Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
14.
Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
15.
Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
16.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Sebuah. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung
1) Peradilan Umum, yang meliputi:
a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
2) Peradilan Agama yang terdiri atas:
a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
3) Peradilan Militer, terdiri atas:
a) Pengadilan Militer,
b) Pengadilan Militer Tinggi,
c) Pengadilan Militer Utama, dan
d) Pengadilan Militer Pertempuran.
4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
b. Mahkamah Konstitusi
Badan-badan peradilan di atas merupakan sarana bagi rakyat pencari keadilan untuk mendapatkan haknya di dalam lapangan peradilan nasional.
1. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Pengadilan tingkat pertama dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Pengadilan tingkat pertama mempunyai kekuasaan hukum yang termasuk satu wilayah kabupaten / kota.
Pengadilan tingkat kedua disebut juga pengadilan tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum pengadilan tinggi pada tamu termasuk satu provinsi.
Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai berikut.
3) Mengawasi dan memeriksa perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
4) Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Otoritas pengadilan tingkat kedua adalah sebagai berikut.
1) Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang pengadilan.
Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Agung diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004, perangkat atau kelengkapan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.
Dalam hal kasasi, yang berwenang dalam Mahkamah Agung adalah membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi karena putusan itu salah atau tidak sesuai dengan undang-undang.
2) Melampaui batas berwenang.
3) Salah menerapkan atau karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku
Ketaatan atau konsep berdasarkan hukum yang berlaku konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.
Tingkat penegakan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya.
Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran:
Sebuah. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b. mempertahankan tertib hukum yang ada; dan
c. menegakkan kepastian hukum.
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya seperti:
Sebuah. disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c. tidak menyinggung perasaan orang lain;
d. menciptakan keselarasan;
e. mencerminkan sikap sadar hukum; dan
f. mencerminkan keyakinan terhadap hukum.
STUDY
KASUS
Direktur
Eksekutif Institute for Strategic and Development
Studies
(ISDS), M. Aminuddin, meminta hukuman mati bagi para
bandar
besar narkoba yang telah terkena vonis hukuman mati
harus
dilaksanakan secara konsisten. “Tindakan para bandar besar
narkoba
telah menyebabkan kematian bagi banyak orang, yang
sebagian
besar adalah anak muda yang mestinya adalah generasi
penerus.
Hukuman mati memang layak dijatuhkan kepada
mereka,”
tutur Aminuddin, Minggu (29/11) malam.
Aminuddin
mendukung pernyataan Direktur Advokasi Badan
Narkotika
Nasional (BNN) Yunis Farida Oktoris, yang antara lain
mengemukakan
agar hukuman mati bagi para pengedar narkoba
dilaksanakan
secara konsisten. Itu karena Indonesia sudah berada
dalam
kondisi darurat narkoba
Pertanyaan yang perlu di analisis:
Setujukah anda jika hukuman mati di laksanakan untuk kasus tersebut diatas? Jika hukuman mati dilakukan bagaimanakah dengan peran penegakkan HAM yang harus dilakukan oleh pemerintah ?
No comments:
Post a Comment