Thursday, August 13, 2020

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

 

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

 Coba bayangkan jika seandainya di negara kita ini tidak ada hukum.

 Dapat diperkirakan, kesemrawutan akan terjadi dalam segala hal, mulai dari kehidupan pribadi sampai pada kehidupan berbangsa dan bernegara.


 Misalnya, kalau seandainya tidak ada peraturan lalu lintas, kita tidak memperkirakan mana seorang pengendara kendaraan bermotor bermotor yang akan berjalan, di sebelah kiri atau kanan.

 Pada saat lampu menyala merah apakah akan berhenti atau jalan?

 Dengan adanya peraturan lalu lintas, maka para pengendara kendaraan bermotor harus berjalan di sebelah kiri.

 Jika lampu pengatur lalu lintas berwarna merah, maka semua kendaraan harus berhenti. Arus lalu lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun dapat terjamin.

 Dari uraian di atas kita dapat menarik bahwa hukum itu merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup.

 Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum.

 Untuk merumuskan pengertian hukum mudah, karena hukum itu termasuk banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum

 Selain itu, setiap orang atau ahli akan memberikan arti yang berlainan sesuai dengan sudut pandang masing-masing yang akan menetapkan segi-segi tertentu dari hukum.

 Hal ini sesuai dengan pendapat Van Apeldon bahwa "definisi tentang hukum adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai dengan".

 Akan tetapi meskipun sulit merumuskan defnisi yang baku mengenai hukum, di dalam hukum terdapat beberapa unsur, di antaranya sebagai berikut

a, Sebuah. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

c. Peraturan itu bersifat.

d. Sanksi melawan peraturan tersebut adalah tegas.

 Adapun yang menjadi dasar dari hukum adalah adanya perintah dan larangan; perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.

 Hukum yang berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki konstruksi dan pembantuan.

 Hukum dapat seseorang untuk menaati tata tertib yang bersedia di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya akan diberikan sanksi yang tegas.

 Dengan demikian, ketentuan ketentuan hukum mempunyai tugas berikut.

1. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.

2. Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian, dan kebenaran.

3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam pergaulan masyarakat.

 


Penggolongan Hukum

1. Berdasarkan Sumbernya

Hukum undang-undang, yaitu hukum yang foto dalam peraturan undang-undang. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.

Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).

Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim

2. Berdasarkan Tempat Berlakunya

Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.

Hukum internasional, yaitu hukum yang membina hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negaranegara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).

Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.

Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya

3. Berdasarkan Bentuknya

Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut a) Hukum tertulis yang diklasifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang. b) Hukum tertulis yang tidak diklasifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak diatur secara sistematis, tidak terpisah-pisah sehingga syringe masih perlu peraturan lengkap dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.

Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diatur oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur, tetapi lahir dan tumbuh di masyarakat itu sendiri.

4. Berdasarkan Waktu Berlakunya

Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Ius Constituendum (hukum negatif), diharapkan diharapkan pada waktu yang akan datang. Misalnya, membuat rancangan undang-undang (RUU).

5. Berdasarkan Cara Mempertahankannya

a. Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dll.

b. Hukum formal, yaitu melaksanakan hukum yang membimbing dan melaksanakan hukum. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dll.

6. Berdasarkan Sifanya

a. Pertama, hukum bersifat memaksa. Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contohnya, hukum pidana, misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara wajib dilaksanakan.

b. Kedua, hukum bersifat mengatur. Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian contohnya hukum dagang, atau dengan kata lain, hukum yang membina hubungan antarindividu yang berhubungan yang tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undangundang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen)

7. Berdasarkan Wujudnya

a. Pertama, objektif yaitu hukum berlaku umum menitikberatkan pada substansi peraturannya. Hukum ini mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Contohnya, hukum perdata, pidana dan dagang.

b. Kedua, hukum subjektif yaitu perwujudan hukum objektif yang berupa hubungan hukum antara dua orang/lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum tersebut diatur dalam hukum objektif.

Artinya tidak dipenuhinya hak dan kewajiban dalam hubungan hukum ini merupakan penyimpangan terhadap hukum objektif. Contohnya, wanprestasi atau cidera janji dalam perjanjian sewa-menyewa pada hukum perdata.


8. Berdasarkan Isinya

Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara, kepentingan umum publik. Hukum publik terbagi atas:

Hukum Pidana, yaitu tentang perbuatan dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.

Hukum Tata Negara, yaitu pembantuan hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.

Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu tugas administrasi negara.

Hukum Internasional, yaitu pembantuan hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan lain-lain.

Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang membina hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:

Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.

Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang pembantuan hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, pendirian perusahaan dagang, dll.

 

Tata Hukum Indonesia

Pada mata pelajaran bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris, kalian pasti pernah belajar tata bahasa.

 Nah, di dalam hukum pun dikenal istilah tata hukum. Dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan banyak dibahas mengenai tata hukum terutama tata hukum Indonesia.

 Sebagai suatu negara yang merdeka, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai tata hukum sendiri.

 Tata hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang memperhatikan tata tertib hukum suatu negara berbeda dengan negara lainnya.

 Tata hukum negara kita berbeda dengan tata hukum negara lainnya

 Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang ada di suatu negara pada saat sekarang.

 Tata hukum bertujuan untuk meningkatkan, melaporkan, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat mencapai ketertiban di negara tersebut.

 Tata hukum Indonesia adalah peraturan yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan. Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia.

 Oleh karena itu, tata hukum Indonesia baru ada ketika negara Indonesia diproklamirkan pada 17 Agustus 1945. Hal tersebut dapat dilihat dalam pernyataan berikut

 Sebuah. Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini kemerdekaan Indonesia”.

 b. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan keinginankan oleh keinginan luhur, kandang berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian lakukan itu…. disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan….

 Dua hal di atas mengandung arti sebagai berikut.

Sebuah. Menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

b. Pada saat itu juga definisi tata hukum Indonesia.

 Di dalam UndangUndang Data Dasar Tata hukum Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya memuat ketentuan dasar dan rangka dari tata hukum Indonesia.

 Masih banyak ketentuan-ketentuan yang harus ditetapkan lebih lanjut dalam undang-undang organik.

 Oleh karena itu, sampai sekarang masih terdapat ketentuan hukum yang merupakan produk hukum kolonial, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

Sistem Peradilan di Indonesia

Makna Lembaga Peradilan

Setelah mempelajari sistem hukum dari berbagai aspek, pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah lembaga negara yang menunjukkan pelaksanaan suatu kaidah hukum.

 Lembaga ini sering disebut sebagai lembaga peradilan, yang merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 Berbicara mengenai lembaga peradilan nasional, tidak dapat memandang dari konsep kekuasaan negara. Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan kehakiman.

 Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung.

 

Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung termasuk badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta sebuah Mahkamah Konstitusi.

 Lembagalembaga tersebut sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi / campur tangan, baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya.

 Proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan.

 Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang akar.

 Adapun, pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat menegakkan proses peradilan guna hukum.

 Dari uraian di atas dapat dirumuskan bahwa lembaga peradilan nasional sama artinya dengan pengadilan negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara.

 Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

 Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang.

 Pengadilan wajib pemeriksaan dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.

 

 

 

Dasar Hukum Lembaga Peradilan

 1.       Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia”

2.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3) (1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (2) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

3.       Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

4.       Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

5.       Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

6.       Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

7.       Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi h. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

8.       Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

9.       Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

10.   Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

11.   Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

12.   Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi n. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

13.   Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

14.   Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

15.   Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

16.   Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

 

 Klasifikasi Lembaga Peradilan

Sebuah. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung

1) Peradilan Umum, yang meliputi:

a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan

b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.

 

2) Peradilan Agama yang terdiri atas:

a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

 

3) Peradilan Militer, terdiri atas:

a) Pengadilan Militer,

b) Pengadilan Militer Tinggi,

c) Pengadilan Militer Utama, dan

d) Pengadilan Militer Pertempuran.

 

4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:

a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan

b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

 

b. Mahkamah Konstitusi

Badan-badan peradilan di atas merupakan sarana bagi rakyat pencari keadilan untuk mendapatkan haknya di dalam lapangan peradilan nasional.

 

 Tingkatan Lembaga Peradilan

1. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)

Pengadilan tingkat pertama dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Pengadilan tingkat pertama mempunyai kekuasaan hukum yang termasuk satu wilayah kabupaten / kota.

 Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah tentang pengadilan atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.

 Pengadilan Wewenang tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, khususnya tentang dua hal berikut.

 1) Sah atau tidaknya penangkap, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian kuno. 2) Ganti kerugian dan / atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya berubah pada tingkat penyidikan atau hukuman.

 2. Pengadilan Tingkat Kedua

Pengadilan tingkat kedua disebut juga pengadilan tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum pengadilan tinggi pada tamu termasuk satu provinsi.

Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai berikut.

 1) Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.

 2) pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga peradilan itu wajib dengan saksama dan wajar.

3) Mengawasi dan memeriksa perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.

4) Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.

 

Otoritas pengadilan tingkat kedua adalah sebagai berikut.

1) Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

 2) Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi pemasok tentang kecakapan dan kerajinan hakim.

 3. Kasasi oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang pengadilan.

Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mahkamah Agung diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004, perangkat atau kelengkapan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.

Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.

 Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial.

Dalam hal kasasi, yang berwenang dalam Mahkamah Agung adalah membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi karena putusan itu salah atau tidak sesuai dengan undang-undang.

 Hal tersebut dapat terjadi karena alasan berikut.

 1) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturanundangan yang mengancam kelalaian itu dengan perbuatan yang melanggar ketentuan.

2) Melampaui batas berwenang.

3) Salah menerapkan atau karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku

  Sikap Sesuai dengan Hukum

Ketaatan atau konsep berdasarkan hukum yang berlaku konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.

 

Tingkat penegakan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya.

 

Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran:

Sebuah. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;

b. mempertahankan tertib hukum yang ada; dan

c. menegakkan kepastian hukum.

 

Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya seperti:

Sebuah. disenangi oleh masyarakat pada umumnya;

b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;

c. tidak menyinggung perasaan orang lain;

d. menciptakan keselarasan;

e. mencerminkan sikap sadar hukum; dan

f. mencerminkan keyakinan terhadap hukum.




STUDY KASUS

 Hukuman Mati Bandar Narkoba Harus Konsisten

Direktur Eksekutif Institute for Strategic and Development

Studies (ISDS), M. Aminuddin, meminta hukuman mati bagi para

bandar besar narkoba yang telah terkena vonis hukuman mati

harus dilaksanakan secara konsisten. “Tindakan para bandar besar

narkoba telah menyebabkan kematian bagi banyak orang, yang

sebagian besar adalah anak muda yang mestinya adalah generasi

penerus. Hukuman mati memang layak dijatuhkan kepada

mereka,” tutur Aminuddin, Minggu (29/11) malam.

Aminuddin mendukung pernyataan Direktur Advokasi Badan

Narkotika Nasional (BNN) Yunis Farida Oktoris, yang antara lain

mengemukakan agar hukuman mati bagi para pengedar narkoba

dilaksanakan secara konsisten. Itu karena Indonesia sudah berada

dalam kondisi darurat narkoba


Pertanyaan yang perlu di analisis:

Setujukah anda jika hukuman mati di laksanakan untuk kasus tersebut diatas? Jika hukuman mati dilakukan bagaimanakah dengan peran penegakkan HAM yang harus dilakukan oleh pemerintah ?


No comments:

Post a Comment

MAKNA BHINNEKA TUNGGAL IKA

 MAKNA BHINNEKA TUNGGAL IKA CATATAN Bhinneka Tunggal Ika adalah konsep filosofis dan ideologi negara Indonesia yang berarti "Berbeda-...