PKN
XI BAB 2 Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila
Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan sehingga
demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat.
Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa
Inggris yaitu democracy. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam
bidang ilmu politik.
Hal ini menjadi wajar sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah demokrasi, tapi
tidak menutup kemungkinan masih ada yang salah dalam mempersepsikan istilah
demokrasi.
Bahkan tidak hanya itu, konsep demokrasi bisa saja disalahgunakan oleh
para penguasa terutama penguasa yang otoriter untuk memperoleh dukungan rakyat
agar kekuasaannya tetap langgeng.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah
politik yang berarti pemerintahan rakyat.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi
kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat
atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.
Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan
semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari
pihak mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk
kepentingan bersama.
Dengan demikian, sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah
landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah
yang lebih baik.
Dalam proses tersebut, rakyat diberi peran penting dalam menentukan
atau memutuskan berbagai hal yang menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah
bangsa dan negara
Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi
keduanya tidak sama.
Sebagai suatu konsep, demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip
tentang kebebasan yang juga mencakup seperangkat praktik yang terbentuk melalui
sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya, demokrasi adalah
pelembagaan dari kebebasan.
Artinya, kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan diarahkan oleh
sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan
dijalankan sendiri oleh rakyat sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat
dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang
dimiliki orang lain
Klasifikasi
Demokrasi
Berdasarkan Titik Berat
Perhatiannya
1. Demokrasi Formal
Demokrasi formal yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan
dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan
kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh
negara-negara liberal.
2. Demokrasi Material
Demokrasi material yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya
menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang
politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Bentuk demokrasi
ini dianut oleh negara-negara komunis
3. Demokrasi Gabungan
Demokrasi gabungan yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta
membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi
ini dianut oleh negara-negara non-blok.
Berdasarkan Ideologi
1. Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional, yaitu demokrasi yang didasarkan pada
kebebasan atau individualisme.
Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan
pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak melakukan campur tangan
dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi
oleh konstitusi.
2. Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar yaitu demokrasi yang
didasarkan pada paham marxisme-komunisme.
Demokrasi rakyat mencitacitakan kehidupan yang tidak mengenal kelas
sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa
ada penindasan serta paksaan.
Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut, apabila diperlukan,
dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Menurut Mr. Kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewakan pemimpin.
Sementara menurut pandangan Miriam Budiardjo, komunisme tidak hanya merupakan
sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan
nilai-nilai tertentu.
Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme dan kekerasaan dipandang
sebagai alat yang sah.
Berdasarkan Proses Penyaluran
Kehendak Rakyat
1. Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap
warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum
negara atau undang-undang secara langsung.
2. Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan
melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan
kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya
semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks.
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya
dilaksanakan melalui pemilihan umum
Prinsi-Prinsip
Demokrasi
Berbicara mengenai demokrasi tidak akan terlepas dari pembicaraan
tentang kekuasaan rakyat.
Seperti yang diungkapkan pada bagian sebelumnya bahwa demokrasi
merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Secara eksplisit ditegaskan bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan yang
sebenarnya Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian
besar negara di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem
yang lain.
Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya
yang berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik mengungkapkan prinsip dari demokrasi
yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Adapun,
prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut.
- Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat
yang sedang berubah.
- Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
- Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
- Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
- Menjamin tegaknya keadilan.
Kemudian, menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan
Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan, suatu negara dapat
disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai
berikut :
- ·
Kedaulatan rakyat.
- ·
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang
diperintah.
- ·
Kekuasaan mayoritas.
- ·
Hak-hak minoritas.
- ·
Jaminan hak-hak asasi manusia.
- ·
Pemilihan yang bebas dan jujur.
- ·
Persamaan di depan hukum.
- ·
Proses hukum yang wajar.
- ·
Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
- ·
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
- ·
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama
dan mufakat
Prinsip-prinsip demokrasi yang diuraikan di atas sesungguhnya merupakan
nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang
demokratis.
Berdasarkan prinsip-prinsip inilah, sebuah pemerintahan yang demokratis
dapat ditegakkan. Sebaliknya, tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk pemerintah
yang demokratis akan sulit ditegakkan.
Penerapan Demokrasi Pancasila
Prinsip Demokrasi di Indonesia
Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi
adalah dengan Demokrasi Pancasila.
Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang
digali dari tata nilai sosial budaya sendiri.
Hal itu telah dipraktikkan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia
merdeka. Kenyataan ini dapat kita lihat pada kehidupan sebagian besar
masyarakat Indonesia yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong”
dalam menyelesaikan masalah-masalah bersama yang terjadi di sekitarnya.
Apa sebenarnya Demokrasi Pancasila itu?
Pada hakikatnya rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila
keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang
terkait erat antara satu sila dan sila yang lainnya (bulat dan utuh).
Hal tersebut senada dengan yang diungkapkan oleh Notonegoro yang
menyatakan Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha
Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan
Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bagaimana
dengan prinsip
Demokrasi Pancasila? Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi
konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Seluk beluk sistem serta
perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau
sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Demokrasi dengan kecerdasan. Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan
dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata.
Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan
aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Kekuasaan tertinggi ada di
tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu.
Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada
wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
d. Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting.
Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi,
serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan,
demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif. Kedua, kekuasaan negara
memberikan keadilan hukum bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal
dan pura-pura. Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian hukum bukan
demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. Keempat, kekuasaan negara
mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum, seperti kedamaian dan
pembangunan, bukan demRkrasi yang Mustru mempRpulerkan ftnah dan huMatan atau
menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Demokrasi menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui
kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum,
melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan
diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal
semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan, dengan sistem pengawasan dan
perimbangan
f. Demokrasi dengan hak asasi manusia. Demokrasi menurut UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang
tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan
terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Demokrasi menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki
diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi
peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan
menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka penggugat
dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai
hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil,
fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya
h. Demokrasi dengan otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan pembatasan
terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di
tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas
memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan
kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun
dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan
pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
i. Demokrasi dengan kemakmuran. Demokrasi itu bukan hanya soal
kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula
hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan.
Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab
bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara
kemakmuran oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
j. Demokrasi yang berkeadilan sosial. Demokrasi menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di
antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan,
lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi
berbagai keistimewaan atau hakhak khusus
Apa sebenarnya yang menjadi karakter utama Demokrasi Pancasila?
Karakter utama Demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
Dengan kata lain, Demokrasi Pancasila mengandung tiga karakter utama,
yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.
Tiga karakter tersebut sekaligus berkedudukan sebagai cita-cita luhur
penerapan demokrasi di Indonesia.
Cita-cita kerakyatan merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat
Indonesia dengan memberi kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk berperan atau
terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.
Cita-cita permusyawaratan memancarkan keinginan untuk mewujudkan negara
persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan atau golongan.
Adapun, cita-cita hikmat kebijaksanaan merupakan keinginan bangsa
Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang
didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan,
permusyawaratan, dan keadilan.
No comments:
Post a Comment