LEMBAGA NEGARA DAN KEWENANGANNYA
LEMBAGA NEGARA DAN
KEWENANGANNYA
Setiap negara tentunya membutuhkan organ atau lembaga negara
untuk menjalankan struktur pemerintahan guna mencapai tujuan negara tersebut.
Kelembagaan negara sendiri dibentuk dalam sejumlah bagian berdasarkan fungsi
dan tanggung jawab yang berbeda-beda selama menjalankan tugasnya
Lembaga dalam arti luas yaitu setiap individu atau organisasi yang memiliki
fungsi tertentu untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan dalam arti sempit,
setiap individu dapat dikatakan organ atau lembaga negara apabila secara
pribadi mempunyai kedudukan hukum tertentu untuk melakukan sesuatu atas nama
negara.
Lapis Pertama: Lembaga Tinggi Negara dan Wewenangnya
Yang termasuk ke dalam jajaran lembaga tinggi negara antara
lain ialah organ konstitusi yang secara langsung telah diatur kewenangannya
pada UUD Negara RI Tahun 1945. Menurut modul Pelatihan Peningkatan Kompetensi
Berbasis Kecakapan Abad 21 Mata Pelajaran PPKn SMA (2019), macam-macam lembaga
tinggi negara beserta tugas dan wewenangnya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
1. Presiden
Presiden beserta wakil presiden merupakan satu lembaga
penyelenggara kekuasaan eksekutif tertinggi di bawah UUD. Secara politik,
presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR atau pun DPR melainkan bertanggung
jawab langsung kepada rakyat yang memilih. Tugas presiden sebagai eksekutif
kepala pemerintah ialah memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Selain itu juga membuat perjanjian
internasional dengan persetujuan DPR, serta mengangkat duta dan menerima duta
negara lain dengan persetujuan DPR. Kemudian tugas legislatif presiden antara
lain membentuk Undang-Undang, menetapkan peraturan pemerintah pengganti
Undang-Undang, dan juga menetapkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan
Undang-Undang. Sedangkan untuk tugas yudisial sering disebut sebagai hak
prerogratif atau privilege presiden, yaitu merupakan hak istimewa yang melekat
pada presiden selaku kepala negara.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Tugas dan wewenang
MPR antara lain untuk mengubah dan menetapkan UUD, memberhentikan presiden dan
wakil presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, memilih presiden dan
wakil presiden untuk mengisi jabatan bila terjadi kekosongan, sera menyaksikan
pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden. Meski begitu, sejumlah kegiatan
ini bukan merupakan kegiatan yang rutin untuk dilakukan.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sebagaimana yang diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 pasal
20, DPR memiliki 3 fungsi antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan. Fungsi legislasi merupakan kekuasaan untuk membentuk
Undang-Undang, sedangkan fungsi anggaran yaitu kewenangan membahas dan memberi
persetujuan atas rancangan anggaran negara yang diajukan presiden dalam bentuk
rancangan Undang-Undang terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain ketiga fungsi tersebut, DPR juga memiliki fungsi lain seperti
mengusulkan pemberhentian presiden sebagai tindak lanjut hasil pengawasan,
memberikan pertimbangan kepada presiden atas pemberian Amnesti dan Abolisi, dan
sebagainya.
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan DPD hanya
bersifat tambahan dan terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
daerah. Dalam UUD RI Tahun 1945 pasal 22D hasil amandemen, menegaskan bahwa
wewenang DPD antara lain dapat mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR
yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah. Lebih lanjut, DPD juga ikut membahas rancangan tersebut serta turut
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang telah dirancang.
DPD juga memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan fungsi pengawasan
terhadap kinerja pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tugas dan kewenangan BPK diatur dalam bab
VIIIA UUD Negara RI Tahun 1945 terdiri dari tiga 3 pasal dan 7 ayat. Seperti
yang tertulis di dalamnya, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara yang hasilnya akan diserahkan pada DPR, DPD,
serta DPRD sesuai kewenangannya. Kekuasaan ini dikenal dengan sebutan kekuasaan
eksaminatif. Jika ditemukan adanya penyimpangan pada proses ini, maka DPR, DPD,
maupun DPRD berhak menindaklanjuti dengan menggunakan hak-hak dewan atau
disampaikan pada aparat penegak hukum.
6. Mahkamah Agung (MA) Sebagai lembaga negara yang memiliki
kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung bertugas menyelenggarakan peradilan untuk
menegakkan hukum dan keadilan sesuai dalam pasal 24 ayat (1) UUD Negara RI
Tahun 1945. Kewenangan yang dimiliki antara lain mengadili perkara pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan juga memberikan pertimbangan
kepada presiden jika hendak memberikan grasi dan rehabilitasi.
7. Mahkamah Konstitusi (MK) Selain Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi
(MK) juga memiliki kekuasaan kehakiman. Pembentukan MK bertujuan untuk menjaga
kemurnian konstitusi atau the guardian of the constitution. Mahkamah Konstitusi
berfungsi untuk menguji dan meluruskan setiap tindakan lembaga-lembaga negara
yang bertentangan dengan konstitusi melalui proses peradilan. Dalam proses ini,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
ketika putusannya telah final.
8. Komisi Yudisial (KY) Komisi Yudisial merupakan suatu
badan kehakiman yang berada pada kekuasaan kehakiman tetapi tidak
menyelenggarakan peradilan. Lembaga negara dibentuk dengan tujuan untuk menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim agar
kekuasaan kehakiman tetap terkontrol. Maka dari itu, dibutuhkan seseorang yang
memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta mempunyai integritas
dan pengabdian yang tinggi untuk bisa menjadi anggota dalam komisi ini.
Lapis Kedua: Lembaga negara
lembaga negara yang tergolong dalam lapisan dua bisa berdasarkan dari UUD dan
juga UU. Adapun lembaga dan komisi negara independen yang berdasarkan UUD 1945
antara lain:
- · Menteri Negara Bank Indonesia (BI)
- · Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- · Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- · Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- · Kejaksaaan Agung
Sedangkan posisi lembaga negara yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang, Di antaranya sebagai berikut:
- · Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
- · Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
- · Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
- · Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) K
- · Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan lain-lain.
Lapis Ketiga: Lembaga Negara yang
Berasal dari Regulator di bawah Undang-Undang
Kategori ini merupakan lembaga konstitusi yang sumber
kewenangannya berdasarkan dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah
Undang-Undang. Dalam artian bahwa secara hukum keberadaannya hanya didasarkan
pada kebijakan presiden. Komisi Ombudsman Nasional merupakan salah satu lembaga
negara yang termasuk dalam kategori ketiga. Lembaga ini dibentuk hanya
berdasarkan keputusan presiden.
Di sisi lain, terdapat sejumlah lembaga maupun jabatan
daerah yang termasuk dalam kategori ini, antara lain:
- · Pemerintah Daerah Provinsi
- · Gubernur
- · DPRD Provinsi
- · Pemerintah Daerah Kabupaten
- · Bupati
- · DPRD Kabupaten
- · Pemerintahan Daerah Kota
- · Walikota
- · DPRD Kota, dan lain-lain
Vallent Kendjie: saya sudah membaca
ReplyDeleteMatthew Delon: saya sudah membaca
ReplyDeleteShannon Huang/ 10 John Sung
ReplyDeleteDi Indonesia ada lembaga-lembaga yang seperti menjadi organ negara. Dimana lembaga itu menjalankan tugas nya untuk mencapai tujuan negara tersebut. Di indonesia di bagi menjadi 3 lapis yaitu. Lapis pertama, lapis kedua, lapis ketiga, dimana lapis pertama terdiri atas lembaga tinggi negara seperti presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA,MK,YK dan semua didasari oleh UUD 1945. Lapis kedua terdiri atas lembaga dan komisi negara independen seperti BI, TNI, POLRI, KPU, kejaksaan agung dll ( lembaga yang masuk pada UU dan UUD). Lapisan ketiga terdiri atas lembaga-lembaga dibuat sesuai kebijakan dan keputusan presiden.
Stephanie- 10 JS
ReplyDeletesetiap negara mempunyai lembaga negara. lembaga negara memiliki fungsi dan tugas berbeda-beda untuk mencapai tujuan negara.
- lapis pertama adalah lembaga tinggi negara terdiri dari:
1. presiden: memiliki kekuasaan eksekutif tertinggi di bawah UUD
2. MPR: memiliki tugas mengubah dan menetapkan UUD
3. DPR: memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
4. DPD: mengatur kepentingan daerah
5. BPK: mengelolah keuangan
6. MA, MK, KY: memiliki kekuasaan hukum
- lapis kedua adalah lembaga negara seperti TNI, POLRI, KPU, BI, dll
- lapis ketiga adalah yang berasal dari regulator di bawah UU, seperti pemerintah daerah provinsi, gubernur, bupati, dll
1. Semua lembaga tinggi diatur memakai UUD 1945.
ReplyDelete2. Presiden punya kekuasaan yang tertinggi di Indonesia.
3. Ada 5 lembaga dan komisi negara independen, yaitu: BI, TNI, POLRI, KPU, Kejaksaaan Agung
4. Gubernur Indonesia dibawah POLRI dalam kekuasaan.
-chaz
Jennifer Priska C- John Sung/10
ReplyDeleteLembaga negara diciptakan untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara di Indonesia mempunyai 3 lapis, yaitu:
• Lapis pertama- lembaga tinggi negara yang berisi presiden(eksekutif tertinggi bertanggungjawab memimpin negara), MPR(mengubah UUD), DPR(lembaga legislasi yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan), DPD(untuk kepentingan daerah), BPK(bertanggungjawab atas keuangan negara), MA(berkuasa atas kehakiman), MK(berkuasa atas kehakiman), dan KY(berkuasa atas kehakiman).
• Lapis kedua- lembaga negara; sebuah komisi independen yang berisi BI, TNI, POLRI, KPU, Kejaksaan Agung ; posisi lembaga negara yang diantaranya adalah KOMNAS HAM, KPK, KPPU, KKR, KKI, KPI
• Lapis ketiga- lembaga negara dari regulator (dibawah UU) termasuk Pemerintah Daerah Provinsi, Gubernur, DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten, bupati, DPRD kota, walikota
Lembaga itu tujuannya mencapai tujuan negara. Lembaga tertinggi diatur dalam UUD 1945, contohnya adalah Presiden, MPR, DPR, dll. Lembaga negara itu berbeda sama Lembaga tertinggi, contohnya adalah TNI, Polri, KPK,dll. Dan itu diatur sama undang-undang, seperti Gubernur dan pemerintah daerah
ReplyDeleteMichelle - 10ED
ReplyDeletesemua negara pasti mempunyai lembaga-lembaga negara untuk mencapai suatu tujuan
lapisan pertama : jajaran tinggi negara yang kewenangnya diatur UUD negara RI tahun 1945 (presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, KY)
lapisan kedua : lembaga bedasarkan UUD dan UU (BI, TNI, POLRI, KPU, Kejaksaan agung), posisi lembaga negara yang dibentuk bedasarkan UU (KOMNAS HAM, KPK, KPPU, KKR, KKI, KPI, dll)
lapisan ketiga : keberadaanya dibawah kebijakan presiden (Pemerintah Daerah Provinsi, Gubernur, DPRD provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Bupati, DPRD Kabupaten, Pemerintahan Daerah Kota, Walikota, DPRD Kota, dan lain-lain)
stella ling-10ED
ReplyDeleteLembaga negara dalam arti luas: setiap individu/organisasi yang memiliki fungsi tertentu untuk mencapai tujuan negara.
Lembaga negara dalam arti sempit: setiap individu dapat dikatakan lembaga negara apabila secara pribadi mempunyai kedudukan hukum tertentu untuk melakukan sesuatu atas nama negara.
Lapis pertama: Lembaga tinggi negara
- presiden (legislatif: membentuk UU, menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU, menetapkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan UU) (eksekutif: memegang kekuasaan tertinggi dalam AU, AD, AL, membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR, mengangkat & menerima duta negara lain dgn persetujuan DPR) (yudikatif: hak prerogratif/privilege presiden)
- MPR (mengubah dan menetapkan UUD, memberhentikan presiden & wakil presiden berdasarkan putusan MK, memilih presiden dan wakil presiden untuk mengisi jabatan bila terjadi kekosongan, menyaksikan pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden)
- DPR (legislatif: kekuasaan untuk membentuk UU) (anggaran: kewenangan membahas dan memberi persetujuan atas rancangan anggaran negara yang diajukan presiden dalam bentuk rancangan Undang-Undang terkait APBN) (mengusulkan pemberhentian presiden sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, memberikan pertimbangan kepada presiden atas pemberian Amnesti dan Abolisi, dll)
- DPD (wewenang: mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran & penggabungan daerah, pengelolaan SDA & SDE, perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- BPK (memeriksa pengelolaan &tanggung jawab tentang keuangan negara yang hasilnya akan diserahkan pada DPR, DPD, & DPRD sesuai kewenangannya)
- MA (menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan) (wewenang: mengadili perkara pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, memberikan pertimbangan kepada presiden jika hendak memberikan grasi & rehabilitasi)
- MK (menguji dan meluruskan setiap tindakan lembaga-lembaga negara yang bertentangan dengan konstitusi melalui proses peradilan)
- KY (menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, & perilaku hakim)
Lapis kedua: lembaga negara
- lembaga & komisi negara independen yang berdasarkan UUD = BI, TNI, POLRI, KPU, Kejaksaan Agung
- lembaga & komisi negara independen yang berdasarkan UU = KOMNAS HAM, KPK, KPPU, KKR, KKI, KPI, dll
Lapis ketiga: lembaga negara yang berasal dari regulator di bawah UU
lembaga konstitusi yang sumber kewenangannya berdasarkan dari regulator/pembentuk peraturan di bawah UU, secara hukum keberadaannya hanya didasarkan pada kebijakan presiden
- Perda Provinsi, Gubernur, DPRD Provinsi, Perda Kabupaten, Bupati, DPRD Kabupaten, Perda Kota, Walikota, DPRD Kota
Jason-10MLK
ReplyDeleteTujuan adanya lembaga negara adalah untuk mencapai tujuan memperbaiki dan memajukan Negara . Lembaga di Indonesia ada 3 lapis yang terdiri dari:
1. Lapis pertama- lembaga tinggi terdiri dari President(eksekutif tertinggi bertanggung jawab memimpin negara), MPR(mengubah UUD), DPR(lembaga legislasi yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan), DPD(untuk kepentingan daerah), BPK(bertanggungjawab atas keuangan negara), MA(berkuasa atas kehakiman), MK(berkuasa atas kehakiman) dan KY(berkuasa atas kehakiman).
2. Pada lapis kedua Negara mengandung sebuah komisi independen yang berisi BI, TNI, POLRI, KPU, Kejaksaan Agung ; posisi lembaga negara yang diantaranya adalah KOMNAS HAM, KPK, KPPU, KKR, KKI, KPI
3. Pada lapis ketiga mengandung Regulator (di bawah UU) yang mengatur Pemerintah Daerah Provinsi, Gubernur, DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten, bupati, DPRD kota, walikota
Marcellino 10MLK
ReplyDeleteSemua negara pasti mempunyai lembaga negara.Lebaga negara diciptakan untuk mencapai suatu tujuan.Lembaga di indonesia terdiri dari 3 lapis yaitu:
-Lapis pertama lembaga tinggi negara yang berisi presiden(pimpinan eksekutif tertinggi),MPR(Mengubah UUD),DPR(Lembaga legislasi yang memiliki fungsi angaran dan pengawasan,DPD(Kepentingan daerah),BPK(mengatur keuangan negara),MA,MK, dan KY(berkuasa atas hakim)
lapis kedua:lembaga negara:BI,TNI,POLRI,KPU,Kejaksaan agung,posisi lembaga negara diantaranya KOMNAS HAM,KPK,KPPU,KKR,KKI,KPI
Lapis ketiga:Lembaga dari regulator berisi Pemerintahan Daerah,Provinsi,Gubernur,DPRD Provinsi,Pemerintahan Daerah Kabupaten,Bupati,DPRD Kota,Walikota
Feivel/10 MLK
ReplyDeleteLembaga arti luas: setiap individu atau organisasi yang memiliki fungsi tertentu untuk mencapai tujuan negara.
Lembaga arti sempit: setiap individu dapat dikatakan organ atau lembaga negara apabila secara pribadi mempunyai kedudukan hukum tertentu untuk melakukan sesuatu atas nama negara.
Presiden : Presiden beserta wakil presiden merupakan satu lembaga penyelenggara kekuasaan eksekutif tertinggi di bawah UUD. Tugas presiden sebagai eksekutif kepala pemerintah ialah memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Selain itu juga membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR, serta mengangkat duta dan menerima duta negara lain dengan persetujuan DPR.
MPR: Tugas dan wewenang MPR antara lain untuk mengubah dan menetapkan UUD, memberhentikan presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, memilih presiden dan wakil presiden untuk mengisi jabatan bila terjadi kekosongan, sera menyaksikan pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden.
DPR: Fungsi legislasi merupakan kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang, sedangkan fungsi anggaran yaitu kewenangan membahas dan memberi persetujuan atas rancangan anggaran negara yang diajukan presiden dalam bentuk rancangan Undang-Undang terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BPK: BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara yang hasilnya akan diserahkan pada DPR, DPD, serta DPRD sesuai kewenangannya.
MA: Kewenangan yang dimiliki antara lain mengadili perkara pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan juga memberikan pertimbangan kepada presiden jika hendak memberikan grasi dan rehabilitasi.
MK: Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menguji dan meluruskan setiap tindakan lembaga-lembaga negara yang bertentangan dengan konstitusi melalui proses peradilan.
KY: Lembaga negara dibentuk dengan tujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim agar kekuasaan kehakiman tetap terkontrol.
- lapis kedua adalah lembaga negara seperti TNI, POLRI, KPU, BI, dll
- lapis ketiga adalah yang berasal dari regulator di bawah UU, seperti pemerintah daerah provinsi, gubernur, bupati, dll
Jade 10/MLK
ReplyDeleteUntuk mewujudkan tujuan negara, setiap negara membutuhkan organ atau lembaga negara untuk mengelola sistem pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, lembaga negara dibagi menjadi beberapa bagian berdasarkan berbagai peran dan tanggung jawab.
Lembaga adalah setiap orang atau kelompok yang melayani tujuan tertentu dalam mencapai tujuan pemerintah. Dalam arti yang lebih terbatas, setiap individu dapat dianggap sebagai organ atau lembaga negara jika ia memiliki kewenangan hukum untuk bertindak atas nama negara.
Setiap negara memiliki seperangkat lembaga pemerintahnya sendiri. Peran dan tugas yang berbeda diberikan kepada entitas negara untuk memenuhi tujuan pemerintah. Lapisan pertama terdiri dari lembaga-lembaga negara tingkat tinggi, yang meliputi:
1. Presiden: adalah eksekutif tertinggi di negara ini, menurut konstitusi.
2. MPR: bertanggung jawab mengubah dan melaksanakan UUD.
3. Departemen Peraturan Umum (DPR): menyelenggarakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
4. DPD: bertugas mengatur kepentingan daerah.
5. BPK: pengelolaan keuangan
6. MA, MK, KY: memiliki kewenangan hukum
~ Lapisan kedua terdiri dari lembaga negara seperti TNI, POLRI, KPU, BI, dan sebagainya
~ Lapisan ketiga terdiri dari regulator di bawah undang-undang seperti pemerintah provinsi, gubernur, dan bupati, dan sebagainya.
Lembaga dalam arti luas yaitu setiap individu atau organisasi yang memiliki fungsi tertentu untuk mencapai tujuan negara. Lembaga tinggi negara antara lain ialah organ konstitusi yang secara langsung telah diatur kewenangannya pada UUD Negara RI Tahun 1945.
ReplyDeletelembaga di Indonesia Presiden, MPR,DPR,DPD,BPK,MA,MK,KY. lembaga negara yang tergolong dalam lapisan dua bisa berdasarkan dari UUD dan juga UU. Adapun lembaga dan komisi negara independen yang berdasarkan UUD 1945 seperti BI,TNI,POLRI,KPU,kejaksaan agung. Sedangkan posisi lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang adalah : komnas ham, kpk, kppu, kkr, kki, kpi. Terdapat sejumlah lembaga maupun jabatan daerah yang termasuk dalam kategori ini seperti Pemerintah Daerah Provinsi,Gubernur,DPRD Provinsi,Pemerintah Daerah Kabupaten,Bupati,DPRD Kabupaten,Pemerintahan Daerah Kota.Walikota,DPRD Kota, dan lain-lain
Elizabeth-10 MLK
ReplyDelete-Kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan tentang pengelolaan keuangan negara.
-Lembaga negara dapat terbentuk berdasarkan UUD dan UU seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Kedokter Indonesia.
- Lembaga yang berada di lapisan ketiga akan ada ketika presiden mengizinkannya.
- Lembaga lapisan ketiga meliputi beberapa lembaga dan jabatan daerah seperti gubenur dan walikota.