Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan daerah
Dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terdapat dua cara yang dapat menghubungkan
antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu dengan sentralisasi dan
desentralisasi.
Dalam sentralisasi,
segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan berada
di pemerintah pusat,
sedangkan desentralisasi
diserahkan seluas-luasnya pada pemerintah daerah.
Dalam pemerintahan pusat, penyelenggara negara menurut UUD 1945 meliputi berbagai macam pemerintahan.
Arti Pemerintahan:
·
Dalam arti
luas, meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
·
Sedangkan
dalam arti sempit, pemerintahan hanya eksekutif saja.
Pengertian pemerintahan
daerah menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI.
NKRI dibagi atas daerah
provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota. Dan daerah
provinsi serta kabupaten/kota mempunyai pemerintahan daerah.
Fungsi Pemerintahan
Pusat Menurut Evy Pajriani dalam buku Modul Pembelajaran PPKn Untuk SMA Kelas X
(2020:15), terdapat 3 fungsi pemerintahan pusat, yaitu:
1. Fungsi pelayanan
berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang berhubungan langsung
dengan masyarakat. Fungsi utamanya, memberikan pelayanan (service) langsung
kepada masyarakat.
2. Fungsi pembangunan
berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang menjalankan salah satu
bidang tugas tertentu di sektor pembangunan.
3. Fungsi pemerintahan
umum berhubungan dengan rangkaian kegiatan organisasi pemerintahan yang
menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum (regulasi), termasuk di dalamnya
menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban. Fungsinya pengaturan
(regulation function).
Fungsi Pemerintahan
Daerah Sementara fungsi pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Pemerintahan
Daerah adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.
2. Menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah,
dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya
saing daerah.
3. Pemerintahan daerah
dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah
dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan ini meliputi wewenang,
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.
Hubungan Struktural
Pemerintah Pusat dan Daerah Menurut Tolib dan Nuryadi dalam buku Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X (2016:126), terdapat tiga faktor yang
menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang, serta hubungan
struktural antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu:
1. Fungsi yang sifatnya
berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan
politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
2. Fungsi yang
menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk
seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
3. Fungsi pelayanan
yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat
pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan
kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.
Tambahan wawasan :
No comments:
Post a Comment