TINDAK PIDANA KORUPSI
Tipikor adalah singkatan dari Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindakan kriminal yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi mencakup berbagai tindakan seperti suap, gratifikasi, penggelapan, dan perbuatan curang lainnya yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Korupsi berasal dari Bahasa Latin “corruptus” dan “corruptio” yang secara harafiah berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.[1] Sedangkan menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi:
- Melakukan perbuatan
melawan hukum: Tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan hukum
yang berlaku.
- Memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau korporasi: Menambah kekayaan atau
keuntungan pribadi atau kelompok.
- Merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara: Menimbulkan kerugian finansial
bagi negara.
- Penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, dan sarana: Menggunakan kekuasaan,
kesempatan, atau fasilitas yang ada untuk tujuan pribadi.
Contoh Tindak Pidana Korupsi:
- Suap:
Memberikan atau menerima hadiah atau sesuatu yang berharga untuk
mempengaruhi keputusan pejabat atau orang lain.
- Gratifikasi:
Pemberian hadiah atau sesuatu yang berharga dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat.
- Penggelapan:
Memakai atau memindahkan uang atau barang milik negara atau korporasi
untuk kepentingan pribadi.
- Perbuatan curang:
Tindakan penipuan atau pemalsuan yang merugikan negara.
- Melakukan perbuatan
melawan hukum: Tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan hukum
yang berlaku.
- Memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau korporasi: Menambah kekayaan atau
keuntungan pribadi atau kelompok.
- Merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara: Menimbulkan kerugian finansial
bagi negara.
- Penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, dan sarana: Menggunakan kekuasaan,
kesempatan, atau fasilitas yang ada untuk tujuan pribadi.
Contoh Tindak Pidana Korupsi:
- Suap:
Memberikan atau menerima hadiah atau sesuatu yang berharga untuk
mempengaruhi keputusan pejabat atau orang lain.
- Gratifikasi:
Pemberian hadiah atau sesuatu yang berharga dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat.
- Penggelapan:
Memakai atau memindahkan uang atau barang milik negara atau korporasi
untuk kepentingan pribadi.
- Perbuatan curang:
Tindakan penipuan atau pemalsuan yang merugikan negara.
Dalam konteks kriminologi atau ilmu tentang kejahatan ada sembilan tipe
korupsi yaitu:
- Political
bribery adalah termasuk kekuasaan dibidang legislatif sebagai
badan pembentuk Undang-Undang. Secara politis badan tersebut dikendalikan
oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan
umum sering berkaitan dengan aktivitas perusahaan tertentu. Para pengusaha
berharap anggota yang duduk di parlemen dapat membuat aturan yang
menguntungkan mereka.
- Political
kickbacks, yaitu kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sistem
kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang
memberi peluang untuk mendatangkan banyak uang bagi pihak-pihak yang
bersangkutan.
- Election fraud adalah
korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilihan umum.
- Corrupt campaign
practice adalah praktek kampanye dengan menggunakan fasilitas
Negara maupun uang Negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan
Negara.
- Discretionary
corruption yaitu korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan
dalam menentukan kebijakan.
- Illegal corruption ialah
korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau interpretasi
hukum. Tipe korupsi ini rentan dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik
itu polisi, jaksa, pengacara, maupun hakim.
- Ideological
corruption ialah perpaduan antara discretionary corruption
dan illegal corruption yang dilakukan untuk tujuan kelompok.
- Mercenary
corruption yaitu menyalahgunakan kekuasaan semata-mata untuk
kepentingan pribadi.
Dalam konteks hukum pidana, tidak semua tipe korupsi yang kita kenal
tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Oleh Karena itu, perbuatan
apa saja yang dinyatakan sebagai korupsi, kita harus merujuk pada Undang-Undang
pemberantasan korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor):
Pengadilan Tipikor adalah pengadilan khusus yang berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Pengadilan ini
didirikan untuk mempercepat proses penanganan kasus korupsi dan meningkatkan
efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
No comments:
Post a Comment