ANALISIS : PELANGGARAN HAM ?
Lihat : Video tentang Penggusuran rumah di Bantaran Sungai Karang Mumus Samarinda
SAMARINDA, KOMPAS.TV - Selasa siang, ratusan warga menutup jalan dr. Soetomo hingga Pahlawan, dengan membentang spanduk penolakan untuk menggusur pemukiman di kawasan bantaran sungai karang mumus.
Situasi memanas saat sekertaris daerah Sugeng Chaeruddin langsung memimpin untuk melakukan membongkaran bangunan yang sudah dibayar oleh pemerintah Kota Samarinda.
Jika ada warga yang tak berniat meninggalkan kawasan tersebut, maka pemerintah akan tetap membongkar paksa bangunan tersebut. Meski demikian, warga terus menolak pergi karena nilai kompensasi pemkot Samarinda tak sesuai dan perlu di kaji ulang.
Meski demikian, petugas tetap melakukan pembongkaran bagi rumah sudah dibayarkan ganti ruginya. Bahkan bangunan liar yang tidak memiliki izin di bongkar paksa oleh petugas.
Sekertaris daerah tegaskan tak ada negoisasi lagi dan warga harus segera pindah. Pasalnya lokasi ini harus di normalisasi agar banjir bisa di cegah apabila musim hujan melanda Kota Samarinda.
Salah satu warga yang sejak puluhan tahun tinggal di bantaran sungai karang mumus kebingungan lantaran tak lagi memiliki hunian dan terancam tidur di emperan jalan, setelah rumahnya dibongkar petugas.
Rencananya pemkot Samarinda akan merelokasi 280 bagunan yang berada di bantaran sungai dan saat ini baru 7 rumah yang di lakukan pembayaran ganti rugi.
#WargaMenolak#PenggusuranSKM#TutupJalan
Dari kasus diatas bagaimana opini yang anda, apakah kasus ini adalah kasus pelanggaran HAM atau bukan
Lengkapi alasan kalian dengan Opini, argumen, fakta, dampak , solusi

JHT/Nicholas Matthew
ReplyDeleteOpini:
Saya turut prihatin terhadap warga-warga yang digusur. Akan tetapi, rumah warga yang tidak memiliki surat izin harus digusur sesuai dengan hukum yang berlaku agar dapat mencegah adanya banjir.
Argumen:
Banyak rumah warga di kota Samarinda tidak memiliki izin tinggal, sehingga membuat pemerintah untuk menggusur rumah-rumah tersebut.
Fakta:
Pemerintah Samarinda menggusur rumah-rumah warga yang tidak memiliki izin sepanjang sungai Marang Mumus agar mencegah terjadinya banjir.
Dampak:
Warga yang telah digusur akan meningkatkan penganguran, yang dapat meningkatan kriminalitas terhadap daerah tersebut.
Solusi:
Upaya pemerintah sudah benar menggusur rumah-rumah warga yang tidak memiliki surat resmi. Tetapi, sehaursnya pemerintah harus juga merelokasi rumah-rumah warga dengan cepat agar tidak merugikan mereka.
11 JHT/Celine/2122
ReplyDeleteOpini : Menurut saya, kasus diatas merupakan pelanggaran HAM karena mereka membongkar tempat tinggal orang tanpa persetujuan orang yang memiliki rumah tersebut. Namun, bangunan-bangunan liar tersebut seharusnya terlebih dahulu mendapatkan izin.
Argumen : Mereka membongkar rumah orang sebelum membayar ganti rugi sehingga nasib orang yang tinggal di bangunan-bangunan tersebut harus mencari tempat tinggal baru.
Fakta : Bangunan-bangunan tersebut merupakan bangunan yang telah dibayar pemerintahan kota Samarinda, dan tidak semua bangunan merupakan bangunan yang tidak memiliki izin.
Dampak : Hal ini menghasilkan banyak orang yang kehilangan tempat tinggal mereka dan harus mencari tempat tinggal baru tanpa uang dari ganti rugi pemerintah. Persoalan banjir pun tidak cepat terselesaikan dengan adanya konflik.
Solusi : Seharusnya, pemerintah mengundur pembongkaran bangunan-bangunan tersebut hingga semua warga yang tinggal di sana mendapat ganti rugi dan tempat tinggal yang baru. Warga pun seharusnya mendapatkan izin untuk tempat tinggal mereka terlebih dahulu.
11-JHT/Dave Nathaniel
ReplyDeleteya kasus ini adalah pelanggaran HAM karena pemkot Samarinda membongkar paksa rumah-rumah warga meskipun kompensansi yang diberikan pemkot tidak sesuai dengan yang diperlukan untuk membangun ulang. karena ini, banyak dari warga Samarinda akan kehilangan tempat tinggalnya dan terpaksa harus berpindah ke tempat yang baru tanpa mendapatkan kompensasi yang sesuai. Seharusnya pemkot Samarinda menkompensasi seberapa yang diperlukan untuk para warganya untuk mendapatkan ulang apa yang mereka kehilagan dari program ini.
JHT/AVRIL/2122
ReplyDelete- opini: menurut saya tindakan ini tidak benar dan melanggar ham
- argumen: tindakan tersebut bisa dikatakan melanggar ham seseorang karena pertama, pemerintah memaksa warga untuk pindah tanpa diberi kompensasi yg tepat atau tempat tinggal sementara. kedua, pemerintah pun juga membongkar paksa bangunan liar tanpa ijin yang bisa jadi milik lahan orang lain.
- fakta: melakukan tindakan tanpa persetujuan melanggar ham seseorang
- dampak: warga tidak mempunyai tempat tinggal
- solusi: sebaiknya pemerintah menyediakan tempat tinggal dan kompensasi yg sesuai terlebih dahulu untuk meyakinkan warga.
Menurut saya, pihak pemerintah seharusnya meminta ijin atau memberi informasi sebelum ditindak lanjuti kepada warga dan menyediakan tempat pengganti mereka tinggal sebelum menghancurkan rumah mereka. dengan tidak adanya informasi dan rumah pengganti, pemaksaan bisa terjadi dan ini tidak sesuai dengan HAM.
ReplyDeleteopini : menurut saya pemerintah seharusnya memikirkan kelanjutan tempat tinggal warga bila tempat mereka tersebut dihancurkan.
Elifele-11-JHT
ReplyDeleteOpini: Menurut saya ini adalah sebuah pelanggaran ham.
Argumentasi: Karena setiap orang memiliki perlindungan ham (personal rights)
Fakta: 5W+1H: Penggusuran rumah warga oleh pemerintah pada tanggal 6 Juni 2020 di segmen Pasar Segiri RT 28, Kelurahan Sidoadi, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim. bertujuan untuk mencegah banjir dalam kota.
Dampak: positive: Mencegah banjir, hilangnya bangunan liar yang tidak memiliki izin.
negatif: hilangnya tempat tinggal warga.
solusi: pemerintah memberikan ganti rugi yang setara dan memikirkan tempat tinggal sementara/bertanggung jawab.
JHT/Jane Lie/2122
ReplyDeleteOpini: Menurut saya, memang tidak baik dalam menggusur atau memaksa warga sekitar untuk berpindah dari rumah mereka karena setiap manusia memilik hak nya untuk berumah tangga dan tinggal dimana pun. Akan tetapi, pemerintah juga melakukan hal ini untuk kebaikan warga dan kota mereka.
Argumentasi: Di satu sisi, mengambil hak warga untuk tinggal dimanapun mereka berada memang salah karena itu sudah masuk dalam pelanggaran HAM. Tetapi di sisi lain pemerintah melakukan penggusuran, bukan karena mereka sewenang-wenangnya ingin melakukan hal tersebut. Pemerintah melakukan hal tersebut karena mereka peduli akan Kota Samarinda dan warganya. Agar setiap dari mereka juga terlindungi dari bencana banjir yang dapat berdampak buruk bagi mereka.
Fakta: Pada selasa siang, Sugeng Chaeruddin, sekertaris daerah kota Samarinda, memimpin pembongkaran bangunan di Bantaran Sungai Karang Mumus Samarinda. Pembongkaran ini dilakukan agar Kota Samarinda dapat mengurangi dan mencegah jumlah bencana banjir yang sering terjadi. Warga sekitar tidak setuju akan hal ini lantaran mereka tidak memiliki tempat untuk dihuni selain daerah tersebut. Bahkan, warga sekitar membentangkan spanduk yang menyatakan penolakan akan pembongkaran bangunan. Tetapi, pemerintah tetap memutuskan untuk melakukan pembongkaran bangunan.
Dampak:
- Dampak positif jika dilakukan pembongkaran bangunan di Bantaran Sungai Karang Mumus Samarinda adalah banjir dapat di cegah. Jika banjir dapat di cegah, kerusakan fasilitas-fasilitas di Samarinda juga dapat terhindar.
- Dampak negatif jika dilakukan pembongkaran bangunan di Bantaran Sungai Karang Mumus Samarinda adalah banyak warga yang terpaksa berpindah rumah. Dan belum tentu setiap dari mereka memiliki biaya untuk berpindah dan membeli rumah baru.
Solusi: Solusi yang dapat diberikan jika situasi seperti ini terjadi adalah pemerintah memberikan waktu lebih lama lagi, agar pemilik-pemilik rumah dapat berkemas dan bersiap-siap untuk pindah. Selain itu, pemerintah juga dianjurkan untuk menyediakan warga sekitar tempat agar mereka yang tidak memiliki rumah, dapat menempati tempat tersebut tanpa harus khawatir akan banjir yang melanda.
JHT/ Ivanna Faye
ReplyDeleteOpini:
Saya melihat tujuan sebenarnya yang ingin diwujudkan oleh Sugeng Chaeruddin saat ia ingin melakukan penggusuran pemukiman , tetapi menurut saya pemaksaan hingga membongkar rumah sangat berlebihan. Rumah adalah "Personal" dan "Property right", seharusnya mereka tidak boleh bertindak seperti itu sebelum mendapat ijin dari pemilik rumah.
Argumen: Rumah adalah "property" dan "personal right" sebuah warga. Jika rumah mereka di bongkar, mereka juga akan kesusahan mencari tempat tinggal sementara maupun secara permanen. Juga, rumah adalah hal pribadi jadi tanpa ijin seharusnya pemerintah tidak boleh bongkar paksa rumah mereka.
Fakta:
Pemerintah tidak mempunyai ijin langsung dari pemilik rumah untuk membongkar bangunan tersebut.
Dampak:
Hal tersebut dapat membuat banyak warga kehilangan tempat tinggal, dan juga dapat menghasilkan stress, pengangguran, dll. Juga, tidak tentu warga dapat menemukan tempat tinggal secara sementara maupun permanen dengan cepat.
Solusi:
Seharusnya, pemerintah mempunyai dan meminta surat ijin dahulu sebelum membongkar tempat tinggal warga. Selain itu, pemerintah juga harus menyiapkan tempat sementara jikalau warga tidak dapat menemukan tempat tinggal segera. Yang terakhir, pemerintah harus memberi ganti rugi yang setara dengan harga tempat tinggal.
JHT/Caitlene Rachel/2122
ReplyDeleteOpini: Dengan membongkar paksa bangunan, beberapa warga tidak akan memiliki tempat tinggal lagi dan ini akan melanggar HAM. Tetapi, jika tidak dilakukan bongkar paksa bangunan maka sungai tersebut akan menjadi lebih parah. Jadi menurut pendapat saya pemerintah dan warga harus mencapai persetujuan yang tepat agar dapat menguntungkan kedua pihak
Fakta: Kasus ini akan melanggar HAM karena pemerintah melakukan tindakan tersebut dengan bersifat memaksa atau mengusir. Tetapi warga juga tidak memiliki rumah tersebut secara legal dan tidak memiliki hak untuk menolak pemerintah.
Dampak: Jika kita mengikuti apa kata pemerintah warga-warga tersebut akan menjadi tuna wisma dan kehidupan mereka akan menjadi lebih berat. Tetapi jika mengikuti apa kata warga lingkungan di area tersebut akan memburuk dan dapat mengakibatkan bencana di kemudian hari.
Solusi: Solusi yang tepat dalam kasus ini adalah memberikan kompensasi kepada warga tersebut yang adil sebelum mengusir dan membongkar paksa rumah warga. Hal ini dapat membantu agar warga dapat mencari tempat tinggal di area lain dan pemerintah juga dapat membongkar paksa rumah tersebut agar lingkungan menjadi lebih baik.
JHT/Samuel
ReplyDelete-opini: menurutku ini memang sebuah pelanggaran HAM. menurutku Rumah bisa dikategorikan sebagai sebuah harta milik seseorang. dan melakukan apapun tanpa seperijin orang tersebut kepada harta itu merupakan tindakan pelanggaran HAM
-argumen: walau aksi tersebut memiliki niat baik. tetap tidak etis bahwa pemerintah terus melakukan pembongkaran tanpa seperijin beberapa orang. walaupun memang ada warga yang telah setuju, bagi warga yang belum, ini merupakan pelanggaran hak mereka karena harta mereka dibongkar.
-fakta: UUD 1945 pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
solusi: menurutku pemerintah seharusnya menunggu persetujuan warga sebelum melakukan apapun kepada rumah mereka. merampas seseorang akan tempat tinggal yang mereka berhak dapat juga merupakan pelanggaran HAM. di dalam masa penungguan ini, pemerintah juga bisa melakukan sosialisasi untuk memberitahu warga bahayanya banjir agar ada motivasi serta berusaha menjaminkan tempat tinggal bagi mereka. namun yang lebih parah lagi adalah bahwa ini dilakukan pada bulan 7 tahun 2020 di tengah pandemi. hal ini akan membuat hidup warga yang tidak memiliki tempat tinggal lebih sengsara serta kekuatan moneter pemerintah terbatas karena ekonomi yang sedang diserang pandemi.
JHT/Victoria E.M
ReplyDeleteopini: kasus tersebut merugikan pemilik rumah, jika pemilik rumah di paksa pergi dimanakah mereka akan tinggal tetapi pemilik rumah tersebut tidak mempunyai izin jadi mau tidak mau mereka harus pergi.
argumen: warga menolak pergi dan mereka tidak mendapatkan uang rugi.
fakta: orang yanag tinggal di sungai marang mumus harus pergi secara paksa.
dampak: si pemilik rumah harus pergi tanpa ganti rugi.
solusi: pemerintah harus menganti rumah mereka dan memikirkan tempat mereka tinggal.
David/JHT/2122?
ReplyDeleteOpini : Kasus ini menurut saya dapat di kategorikan di dalam area abu-abu di karenakan adanya argumentasi yang kuat dari dua bela pihak, argumentasi yang di berikan dari pihak hukum/pemerintahan dapat berkata "ada beberapa dari warga area tersebut yang tidak mempunyai tanda milik tanah ataupun rumah" yang akan menguatkan argumen pemerintah atas tidak memberikan kompensasi yang "cukup" kepada warga-warga di area tersebut, dan juga atas sisi warga dapat di bilang bahwa kompensasi tersebut tidak cukup dan juga cara pemerintah dalam menanggapi masalah tersebut tidak adil di karenakan adanya paksaan dari pihak tersebut dengan persetujuan yang tidak matang.
Fakta : Area tersebut dan rumah-rumah di dalamnya telah di bongkar dengan dasar tujuan untuk mengurangi, dan juga mencegah jumlah banjir yang akan di alami kota Samarinda jika di biarkan.
Solusi : Seharusnya, warga dalam area tersebut mengaplisakan atau mengurus hak milik tanah di area tersebut, agar dapat dilihat oleh pemerintah dan di kompensasikan dengan jumlah yang benar, dan juga jikalau pemerintah menunda pembongkaran rumah sampai juga warga warga tersebut telah dikompensasikan rumahnya.
JHT/Evelyn Lianto
ReplyDeleteOpini: Pemerintah telah melanggar hak asasi manusia melalui penggusuran ini
argumentasi: pemerintah telah melanggar hak asasi manusia untuk bertempat tinggal. Rumah-rumah warga digusur, namun pemerintah belum menyiapkan ganti rugi, sehingga warga tidak memiliki tempat tinggal.
Fakta: Pada tanggal 6 Juni, 2020, rumah warga di bantaran sungai Karang Mumus Samarinda digusur oleh pemerintah untuk mencegah banjir.
Dampak: Banyak Warga kehilangan tempat tinggal, namun banjir dapat dicegah.
Solusi: Pemerintah seharusnya mensosialisasikan rencana ini lebih awal, dan menyiapkan ganti rugi serta tempat relokasi terlebih dahulu, agar warga setempat memiliki tempat tinggal setelah digusur.
JHT/Kathlynn/2122
ReplyDeleteOpini : menurut saya tindakan pemerintah salah dengan cara memaksa untuk membongkar rumah para warga karena sudah melanggar HAM untuk perlindungan meskipun tujuannya benar dan juga meskipun mereka sudah melanggar untuk tidak mempunyai ijin tetapi tetap saja pemerintah tidak boleh memaksa. Apalagi dengan kompensasi yang tidak sebanding.
Argumentasi : “ Jika ada warga yang tak berniat meninggalkan kawasan tersebut, maka pemerintah akan tetap membongkar paksa bangunan tersebut.” dan “ Meski demikian, warga terus menolak pergi karena nilai kompensasi pemkot Samarinda tak sesuai dan perlu di kaji ulang.” dengan kalimat yang diatas kita bis amelihat bahwa ada pelanggaran HAM.
Fakta : dengan argumentasi yang diatas kita bis amelihat bahwa lara warga dipaksa pergi karena rumah sudah dibongkar dan ganti rugi juga tidak sebanding. Dari 208 bangunan hanya 7 bangunan yang sudah diganti rugi.
Dampak: dampak positifnya banjir akan dicegah kedepannya tetapi dampak negatifnya bisa jadi mereka tergolong eko
BF/Matthew Delon/2122
ReplyDeleteOpini: Menurut saya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah salah walaupun tujuan mereka untuk mencegah banjir cara mereka melakukannya adalah dengan mengkorbankan warga warga yang tingal disana. mengkorbankan warga untuk menjagah warga lain itu tindakan yang salah memberikan kompensasi tidak cukup tetapi masih memaksa menghancurkan rumah rumah warga bagaimana warga warga tersebut bisa hidup jika mereka tidak punya uang cukup untuk pindah jika memaksa pindah seharusnya memberi uang yang cukup. tentu rumah rumah yang tidak punya ijin boleh dihancurkan karena secara hukum jika tidak punya ijin itu bukan milik mereka.
Argumentasi: Warga tidak mau pindah dari rumahnya karena kompensasi yang diberikan oleh pemerintah diangap tidak cukup tetapi pemerintah masih tetap ingin mengusur mereka dari rumah mereka.
Fakta: Pemerintah mengusur secara paksa warga-warga di tempat tersebut tanpa persetujuan warga warga nya
Dampak: Mencegah banjir tetapi banyak warga terpaksa kehilangan rumahnya karena pemerintah.
Solusi:Seharusnya pemerintah memberikan kompensasi sesuai kepada warga karena tanah tersebut adalah secara hukum milik warga.
BF Cynthia
ReplyDeleteOpini: Menurut saya khasus diatas melanggar HAM karena sepertinya pemerintah tidak peduli walaupun penduduk setempat/ warganya menolak untuk pergi, akan tetapi jika hukum sudah berlaku, maka sebaiknya di gusur untuk mencegah banjir.
Fakta: Pemerintah ingin menggusur pemukiman di kawasan sungai karang mumus untuk mencegah terjadinya banjir lagi.
Argumentasi: Sebenarnya rumah adalah tempat tinggal orang dan tempat dimana orang beristirahat dan melakukan aktivitas. Terlebih rumah adalah milik masing-masing keluarga dan dimana semestinya tidak dilakukan pemaksaan terhadap warga setempat.
Dampak: Karena terjadinya banjir maka penduduk setempat terpaksa harus di gusur atau kehilangan tempat tinggalnya.
Solusi: Jika pemerintah berani untuk menggusur warga, maka seharusnya pemerintah juga berani untuk memberikan tempat tinggal yang layak untuk mereka terlebih juga dengan kompensasi yang sesuai.
11/BF/Joey/2122
ReplyDeleteopini: menurut saya tindakan ini sangatlah tidak etis karena sudah melanggar hak asasi manusia, semua manusia berhak tinggal di tempat atau rumah yang mereka. Di sisi yang lain, rumah rumah yang tidak memiliki ijin seharusnya dapat dibongkar untuk mencegah banjir ketika musim hujan tiba.
argumentasi: membongkar paksa properti atau rumah yang dimiliki warga warga tersebut sudah melanggar hak asasi manusia. Properti adalah barang pribadi yang semua orang dapat miliki. Di sisi lain, rumah rumah yang tidak memiliki ijin dapat dibongkar karena tanah tersebut bukan hak warga melainkan milik pemkot.
fakta: sedang terjadi bongkar paksa bangunan milik pemerintah kota Samarinda. Sugeng Chaeruddin sedang memimpin pembongkaran bangunan tersebut. kejadian ini terjadi pada hari Selasa di siang hari. Bongkar paksa tersebut terjadi di kawasan sungai karang mumus. Pembongkaran ini terjadi atas tindakan untuk mencegah banjir ketika musim hujan tiba. 280 bangunan akan direlokasikan namun hanya 7 rumah yang sudah di ganti rugi.
dampak positif: banjir tidak akan melanda kota Samarinda akibat bongkar paksa tersebut
dampak negatif: warga warga tidak punya tempat untuk tinggal, serta harus menunggu kompensasi yang harus diberikan akibat bongkar paksa tersebut.
solusi: solusi yang dapat diberikan dari situasi ini adalah, sekertaris daerah dapat mengingatkan warga warga akan situasi yang akan terjadi beberapa bulan sebelum nya, serta menjelaskan dengan baik sistem dan protokol yang akan diterapkan. Uang ganti rugi juga seharusnya disiapkan dari awal agar warga warga mendapatkan jaminan akan aksi bongkar paksa yang dilakukan.
BF/Jesslyn/2122
ReplyDeleteOpini: Menurut saya kasus diatas termasuk dalam kasus pelanggaran HAM. Sekretaris daerah Sugeng Chaeruddin telah melanggar hak milik warga yang tinggal di sekitar Sungai Marang Mumus.
Argumen: Meskipun kondisi di Sungai Merang Mumus dapat menyebabkan kerugian, sebaiknya pemerintah tidak membongkar paksa bangunan-bangunan yang berda di sana. Hal ini disebabkan karena terdapat warga-warga yang memiliki rumah di daerah tersebut.
Fakta: Pada hari senin, 6 Juli 2020 di Kota Samarinda, sekretaris daerah Sugeng Chaeruddin menghendaki untuk membongkar paksa bangunan di kawasan Sungai Marang Mumus. Kejadian ini disebabkan untuk mencegah banjir ketika musim hujan datang. Namun, warga yang tinggal di sekitar sungai tersebut menentang karena mereka tidak memiliki hunian selain tempat itu.
Dampak: Jika pemerintah tetap memaksakan untuk membongkar bangunan di sekitar sungai dampaknya adalah sungai tidak akan banjir ketika musim hujan. Akan tetapi, dampak yang lain adalah warga yang rumahnya dibongkar paksa tidak akan memiliki tempat tinggal lagi.
Solusi: Oleh karena itu, solusi dari masalah di atas yaitu pemerintah tetap membongkar bangunan di sekitar Sungai Marang Mumus untuk mencegah banjir. Namun, pemerintah juga harus menyadiakan terlebih dahulu tempat tinggal ketika warga-warga tersebut pindah. Dengan ini, banjir dapat di cegah dan warga tidak terlontar di jalanan
BF/Kenny Nathaniel/2122
ReplyDeleteOpini: Menurut saya hal ini sangat dilarang. Membongkar tempat tinggal seseorang tanpa ijin termasuk pelanggaran HAM.
Argumentasi: Pemerintah tidak peduli dengan orang-orang tersebut. Mereka membongkar tempat tinggal mereka tanpa memberikan mereka tempat tinggal yang baru.
Fakta:Pada tanggal 6 Juni 2020, Rumah Warga di bantaran sungai karang dibongkar oleh pemerintah karena banjir tidak bisa di cegah.
Dampak: Dampak positif yang akan didapat adalah banjir akan dicegah. Tetapi, dampak negatifnya adalah Pemilik rumah di situ akan kehilangan tempat tinggal mereka. Jika pemerintah ingin bertanggung jawab atas hal ini, maka menurut saya tidak akan ada dampak negatif.
BF/Alicia Michelle/2122
ReplyDeleteOpini: Kasus tersebut melanggar HAM para warga yang tinggal di daerah tersebut, namun mereka juga tidak sepenuhnya benar.
Argumen: Menurut saya, pemerintah melanggar HAM warga yang tinggal disitu karena pemerintah merusak properti pribadi mereka, namun warga juga salah karena mereka juga mendirikan bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki izin resmi.
Fakta: Pemerintah menggusur paksa warga.
Dampak: Warga kehilangan tempat tinggal mereka.
Solusi: Pemerintah sebaiknya menyediakan tempat tinggal sementara bagi warga yang digusur agar mereka tidak tinggal di jalanan dan juga uang kompensasi yang sepadan.
BF/Liem Michelle/2122
ReplyDeleteOpini: menurut saya rencana pemerintah yang memerintahkan untuk membongkar pemukiman secara paksa adalah pelanggran HAM. karena setiap warga mempunyai hak untuk tinggal. Walaupun tujuan pemerintah itu baik yaitu untuk mencegah banjir, tapi jika warga menolak hal tersebut akan tetapi pemerintah tetap memaksa maka hal tersebut sudah melanggar HAM (property right).
Argumentasi: Hal tersebut melanggar HAM karena pemerintah memerintahkan untuk mebongkar pemukiman secara paksa. Walaupun banyak warga yang menolaknya akan tetapi pemerintah tetap bersih keras untuk membongkarnya. Dengan bukti kalimat ini "Rencananya pemkot Samarinda akan merelokasi 280 bagunan yang berada di bantaran sungai dan saat ini baru 7 rumah yang di lakukan pembayaran ganti rugi." melihat hal tersebut banyak warga yang belum mendapatkan tempat tinggal dari pemerintah.
Fakta: pada tanggal 6 Juli 2020. Di Pasar Segiri RT 28 Kelurahan Sidodadi, Smarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim. orang yang terlibat adalah warga dan pemerintah. Pemerintah ingin membongkar pemukiman di sana karena pemukiman tersebut menyebabkan bencana banjir. Banyak warga yang menolak hal tersebut akan tetapi memerintah tetap memaksa. Pada akhirnya pemukiman tersebut di bongkar dan banyak warga yang kehilangan rumah mereka.
Dampak: Dampak positif dari kasus ini adalah banjir di Pasar Segiri RT 28 Kelurahan Sidodadi menjadi berkurang dan tidak banjir lagi. Sedangkan dampak negatifnya adalah banyak warga yang tidak mempunyai tempat tinggal sehingga mereka menjalani hidup yang sulit.
Solusi: solusi untuk masalah ini seharusnya pemerintah membuatkan dulu rumah dan fasilitas yang cukup untuk warga di pemukiman. Setelah itu pemerintah sudah boleh membongkar pemukiman tersebut. Sehingga warga di pemukiman mempunyai rumah untuk di tinggali dan banjir di Smarinda dapat di atasi dengan baik.
Opini : Menurut saya hal yang dilakukan oleh pemerintah adalah pelanggaran HAM, pada Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apabila untuk kemakmuran rakyat seharusnya pemerintah tidak melenyapkan rumah mereka dan memaksa mereka untuk pindah.
ReplyDeleteArgumen : "Meski demikian, warga terus menolak pergi karena nilai kompensasi pemkot Samarinda tak sesuai dan perlu di kaji ulang. "Pasalnya lokasi ini harus di normalisasi agar banjir bisa di cegah apabila musim hujan melanda Kota Samarinda."Sekretaris daerah tegaskan tak ada negoisasi lagi dan warga harus segera pindah."
Fakta : Pemerintah memaksa para warga untuk berpindah karena lokasi tersebut harus di normalisasi agar banjir dapat di cegah, tetapi masyarakat menolak untuk berpindah dikarenakan nilai kompensasai pemkot Samarinda tidak sesuai.
Dampak : Apabila warga sungguh akan dipindahkan mereka akan kehilangan rumah mereka dan juga hal ini akan menambah jumlah para tunawisma di Indonesia.
Solusi : Pemerintah dapat mendiskusikan kembali tentang nilai kompensasi yang akan diberikan dengan para masyarakat disana, dan juga mempercepat pembangunan relokasi rumah-rumah milik mereka.
BF/Catherine/2021
ReplyDelete-opini: sebenarnya yang dilakukan pemerintah memiliki tujuan yang baik yaitu untuk mengurangi banjir di kota samarinda. tetapi cara yang dilakukan untuk mengusir orang orang sangat kasar dan melanggar hak asasi manusia apalagi mereka hanya mengusir dan tidak memikirkan tempat tinggal baru atau tempat tinggal yang baru belum sepenuhnya jadi atau hanya 7 dari 280 bangunan bahkan kompensasi yang diperikanpun kurang sebanding. jadi menurut saya yang dilakukan pemerintah sudah melanggar HAM dan juga kurang bertanggung jawab.
-argumentasi: warga sudah menolak pembongkaran tetapi pemerintah tetap melakukan pembongkaran paksa dan tidak memberikan kompensasi yang sebanding.
-fakta: melakukan membongkaran bangunan yang sudah dibayar oleh pemerintah Kota Samarinda.
-dampak negatif: banyak warga yang tidak memiliki tempat tinggal.
- dampak positif: mengurangi banjir di kota samarinda kalau lagi musim hujan.
- solusi: menurut saya seharusnya sebelum pemerintah melakukan pembongkaran paksa mereka mempersiapkan dahulu tempat tinggal yang baru untuk warga atau memberikan kompensasi yang sebanding jadi tidak akan terjadi keributan karena warga sudah mendapatkan tempat tinggal yang baru dan pembongkaran bisa dilakukan dengan damai.
Cherish 11 BF
ReplyDeleteOpini : Menurut saya hal yang dilakukan oleh pemerintah adalah pelanggaran HAM, pada Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apabila untuk kemakmuran rakyat seharusnya pemerintah tidak melenyapkan rumah mereka dan memaksa mereka untuk pindah.
Argumen : "Meski demikian, warga terus menolak pergi karena nilai kompensasi pemkot Samarinda tak sesuai dan perlu di kaji ulang. "Pasalnya lokasi ini harus di normalisasi agar banjir bisa di cegah apabila musim hujan melanda Kota Samarinda."Sekretaris daerah tegaskan tak ada negoisasi lagi dan warga harus segera pindah."
Fakta : Pemerintah memaksa para warga untuk berpindah karena lokasi tersebut harus di normalisasi agar banjir dapat di cegah, tetapi masyarakat menolak untuk berpindah dikarenakan nilai kompensasai pemkot Samarinda tidak sesuai.
Dampak : Apabila warga sungguh akan dipindahkan mereka akan kehilangan rumah mereka dan juga hal ini akan menambah jumlah para tunawisma di Indonesia.
Solusi : Pemerintah dapat mendiskusikan kembali tentang nilai kompensasi yang akan diberikan dengan para masyarakat disana, dan juga mempercepat pembangunan relokasi rumah-rumah milik mereka.
11BF/Vallentz Kendjie/2122
ReplyDeleteOpini: menurut opini saya, tindakan pemerindah itu baik karena tujuannya adalah untuk mencegah banjir di kawasan tersebut, akan tetapi tindakan pemerintah juga salah karena membuat warga tidak memiliki tempat tinggal
Argumentasi: Pemerintah memberitahu warga bahwa rumah mereka akan di runtuh akan tetapi warga tidak setuju tapi tetap saja pemerintah masih meruntuhkan rumah warga.
Fakta: Pemerintah tetap meruntuhkan rumah warga tanpa persetujuan mereka sehingga warga tidak memiliki tempat tinggal
Dampak: Bencana banjir dikawasan tersebut dapat dicegah karena telah di renovasi akan tetapi, warga di usir secara paksa dan terpaksa untuk tidur di pinggiran jalan
Solusi: Sebaiknya pemerintah meberikan kompensasi yang seimbang/pantas sehingga warga tidak terancam tidur di pinggir jalan dan memiliki tempat tinggal baru yang layak.
Opini saya terkait kasus di atas adalah tindakan penggusuran dengan alasan pencegahan banjir adalah tindakan yang tepat dan efektif. Namun cara penyelesaianya tidak beretika karena merugikan penduduk desa tersebut. Dijanjikan ada 280 rumah sebagai tempat relokasi namun hanya 7 yang baru terbangun merupakan pembohongan publik. Seharusnya pemerintah sudah menjamin rumah relokasi sebelum melakukan penggusuran. Perencanaan penggusuran rumah tidak mungkin hanya 1 bulan saja, tapi jangka waktu yang cukup untuk menyediakan rumah pengganti. Tindakan pemerintah setempat jelas sekali melanggar HAM yang tercantum pada UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal. Tindakan penggusuran paksa tersebut bahkan mengancam adanya warga yang tinggal di emperan jalan. Saya menilai tindakan penggusuran ini akan berdampak negatif pada moralitas bangsa. Masyarakat yang terluka secara mental oleh tindakan tersebut bisa menjadi akar kebencian yang menjalar. Semakin banyak rakyat Indonesia nantinya memandang negatif pemerintahan dan mengancam kedaulatan bangsa. Solusi yang bisa saya anjurkan bagi pihak pemerintah adalah penepatan janji serta proses yang lebih ramah. Sedangkan untuk rakyat saya anjurkan untuk lebih menjaga lingkungan tempat tinggal agar tidak memicu banjir, bisa dikatakan penyebab banjir juga ulah penduduk setempat.
ReplyDelete11BF/Lizzie/2122
ReplyDeleteOpini: Terlepas dari tujuan baik dibalik pembongkaran paksa pemukiman warga, menurut saya ini tetap kasus pelanggaran HAM. Pihak pemerintah seharusnya membongkar bangunan-bangunan tersebut sesuai dengan persetujuan bersama warga pemukiman terlebih dahulu.
Argumen: Warga memiliki hak untuk memiliki rumah layak ditempati yaitu "property rights" dan pemerintah tidak menghargai hak tersebut. Seharusnya, rumah-rumah yang berada di tempat relokasi sudah jadi semua dan siap dihuni, agar warga tidak terancam tidur di pinggir jalan. Selain itu, pihak pemerintah juga tidak menghargai opini warga tersebut, padahal warga-warga disana mempunyai hak untuk beropini. Seharusnya, pihak pemerintah menghargai pendapat warga disana dengan tidak membongkar paksa bangunan-bangunan disana tanpa rencana yang matang.
Fakta: Sekertaris daerah Samarinda, Sugeng Chaeruddin mempimpin pembongkaran paksa terhadap rumah-rumah warga di Jl. Soetomo hingga Jl. Pahlawan. Terlepas penolakan keras dari warga disana, pembongkaran tetap dilakukan. Walaupun pemerintah mengaku bahwa akan merelokasi sekitar 280 bangunan, faktanya hanya 7 rumah yang baru selesai.
Dampak: Banyak warga yang tidak memiliki rumah untuk dihuni, dan ada yang dengan terpaksa tidur di pinggir jalan.
Solusi: Seharusnya, pemerintah memberitahu tentang pembongkaran ini dari jauh hari agar warga dapat mencari tempat tinggal baru. Selain itu, pemerintah seharusnya sudah menyelesaikan rencana relokasi bangunan, dan rumah-rumah harus sudah selesai dan siap dihuni, sebelum melakukan pembongkaran agar warga disana akan tetap mempunyai tempat tinggal yang layak dihuni.
Opini saya terkait kasus di atas adalah tindakan penggusuran dengan alasan pencegahan banjir adalah tindakan yang tepat dan efektif. Namun cara penyelesaianya tidak beretika karena merugikan penduduk desa tersebut. Dijanjikan ada 280 rumah sebagai tempat relokasi namun hanya 7 yang baru terbangun merupakan pembohongan publik. Seharusnya pemerintah sudah menjamin rumah relokasi sebelum melakukan penggusuran. Perencanaan penggusuran rumah tidak mungkin hanya 1 bulan saja, tapi jangka waktu yang cukup untuk menyediakan rumah pengganti. Tindakan pemerintah setempat jelas sekali melanggar HAM yang tercantum pada UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal. Tindakan penggusuran paksa tersebut bahkan mengancam adanya warga yang tinggal di emperan jalan. Saya menilai tindakan penggusuran ini akan berdampak negatif pada moralitas bangsa. Masyarakat yang terluka secara mental oleh tindakan tersebut bisa menjadi akar kebencian yang menjalar. Semakin banyak rakyat Indonesia nantinya memandang negatif pemerintahan dan mengancam kedaulatan bangsa. Solusi yang bisa saya anjurkan bagi pihak pemerintah adalah penepatan janji serta proses yang lebih ramah. Sedangkan untuk rakyat saya anjurkan untuk lebih menjaga lingkungan tempat tinggal agar tidak memicu banjir, bisa dikatakan penyebab banjir juga ulah penduduk setempat. shane alvern kant
ReplyDeleteBF/Vincent Mailoa/2122
ReplyDeleteOpini: Menurut pendapat saya, mengusir penduduk lokal atau memaksa mereka pindah rumah bukanlah ide yang baik, karena semua manusia memiliki rumah dan hak untuk tinggal di mana pun mereka berada. Tetapi pemerintah juga melakukan ini untuk warga dan kota mereka. Saya pikir ini jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena menurut saya rumah itu bisa digolongkan sebagai milik seseorang. Melakukan apa pun tanpa izin Anda pada properti adalah pelanggaran HAM.
Argumen: Setiap orang memiliki perlindungan hak asasi manusia, dan sejak mereka menghancurkan rumah orang lain sebelum membayar kompensasi mereka, nasib mereka yang tinggal di gedung-gedung ini adalah mereka harus mencari tempat tinggal yang lain lagi.
Fakta: Pemerintah tidak secara langsung mengizinkan pembongkaran bangunan dari pemilik rumah. Pada 6 Juni 2020, pemerintah akan mengusir rumah warga dari Kaltim, Kota Samarinda, Samarindauru, Desa Sidoadi, Ruas Pasar Segili RT28. Hal ini bertujuan untuk mencegah banjir perkotaan.
Dampak: Hal ini dapat membuat banyak penduduk kehilangan tempat tinggal, dan juga dapat menyebabkan kehilangan pekerjaan dan banyak lagi.
Solusi: Pemerintah harus mendapatkan dan mencari izin sebelum memindahkan tempat tinggal penduduk. Pemerintah juga harus menyediakan tempat tinggal ,jika warga tidak dapat segera menemukan tempat untuk membeli.
11BP/Chaterine
ReplyDeleteOpini: saya ikut prihatin dengan masyarakat dan ini adalah hal yang cukup menyedihkan tetapi harus tetap dilakukan demi kebaikan masyarakat banyak. Bangunan yang tidak memiliki ijin memang tidak seharusnya diperbolehkan tetapi pemerintah juga harus memberikan kompensasi yang cukup bagi masyarakat yang tempatnya digusur agar mereka dapat menemukan tempat tinggal baru. Penggusuran ini memang diperlukan tetapi pemerintah perlu memikirkan juga bagaimana nasib warga yang tinggal disana karena mereka adalah tanggung jawab negara
Argumen: Warga tetap menolak penggusuran karena kompensasi yang diberikan pemerintah kurang
dampak: (+) Membuat pemandangan di samping sungai jadi lebih bersih dan mencegah banjir (-) warga kehilangan tempat tinggal
Solusi: Pemerintah seharusnya mencari tempat tinggal/memberi kompensasi terlebih dahulu kepada warga yang tempat tinggalnya akan digusur agar mereka bisa mendapat tempat tinggal dahulu baru pemerintah menggusur
Menjawab pertanyaan PPT slide no 21:Patrick
ReplyDelete1. 1. Pnegkajian HAM: melakukan studi kepustakaan, lapangan, studi banding di negara lain, dan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi
2. Penyuluhan HAM: melakukan penyebarluasan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM
3. Pemantauan HAM: menyelidiki dan memeriksa peristiwa yang timbul di masyarakat yang melakukan pelanggaran HAM
4. Mediasi HAM: perdamaian kedua belah pihak, penyelesaian perkara melalui konsultasi , negosiasi, mediasi, dll
5. Penelitian HAM: melakukan penelitian dengan organisasi, Lembaga atau pihak lainya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang HAM
2. Menurut saya, kerja Komnas HAM sudah maksimal. Hanya saja masyarakat yang kurang kooperatif dalam menciptakan negara yang tertib. Masyarakat masih perlu dimotivasi dengan polisi agar mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga protokol kesehatan
3. Menurut saya, tujuan dari Komnas HAM belum tercapai. Hal ini dikarenakan tujuan Komnas HAM yakni, terciptanya negara dengan kesadaran Hak Asasi Manusia yang tinggi dan membuat negara menjadi tempat yang aman, tentram, kondusif, tertib, dan sejahtera belum terealisasikan. Hal ini dibuktikan dari kejadian masyarakat yang tidak tertib memakai masker. Namun bukan mustahil jika tujuan Komnas HAM dapat tercapai. Tujuan dapat tercapai apabila masyarakat bisa bekerja sama dengan baik.
4. a. Kepolisian: Tujuan kepolisian meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
b. Kejaksaan: Tujuan kejaksaan adalah menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.
c. KPAI (komnas perlindungan anak Indonesia): Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Nasional, dan Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam melakukan pengawasan penyelenggaran pembangunan perlindungan anak.
BP/ Caylee CN
ReplyDeleteOpini: Menurut saya, tindakan pemerintah bukanlah tindakan yang sesuai dengan HAM. Dengan persentase kemiskinan yang sudah tinggi di Indonesia, menempatkan orang-orang ini di jalanan hanya akan merugikan negara. Ya, mereka tidak memiliki izin tetapi itu hanya menunjukkan betapa tidak efektifnya dukungan pemerintah di wilayah Indonesia ini.
Argumen: Sebenarnya, menurut hak asasi manusia, mereka memiliki hak yang dijanjikan oleh negara kita untuk menjaga mereka tetap aman, bahagia, dan bisa menyuarakan pendapatnya. Apa yang dilakukan pemerintah dalam situasi ini bukanlah itu.
Fakta: Menurut UU 39/1999, warga negara Indonesia berhak atas pendapat, kebebasan pribadi, dan rasa aman dan kesejahteraan. Pemerintah mengambil semua hak itu saat mereka membongkarkan bangunannya tanpa memberi arahan selanjutnya.
Dampak: Orang-orang yang sebelumnya aman dengan rumah, sekarang menjadi tunawisma, yang hanya dapat menyebabkan lebih banyak kemiskinan dan peningkatan tingkat kriminal.
Solusi: Pemerintah seharusnya memiliki solusi yang lebih terencana, di mana mereka memberikan pemberitahuan kepada warga atau opsi lain untuk tetap memberi mereka kebebasan hak tetapi juga tetap berfungsi dengan lancar sebagai pemerintahan.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteOpini:
ReplyDeleteMenurut saya, yang dilakukan oleh pemerintah tidak dapat disalahkan sepenuhnya karena warga-warga yang menempati area tersebut banyak yang tidak memiliki izin. Karena rumah-rumah tersebut, terjadi banjir di kawasan sekitar. Namun, menggusur rumah warga tersebut dengan paksa tanpa negosiasi maupun diskusi terlebih dahulu adalah tindakan yang kurang tepat.
Argumen:
Tujuan pemerintah menggusur daerah tersebut adalah agar mencegah terjadinya banjir. Namun, karena tindakan tersebut, ada dampak lain yang muncul. Banyak warga-warga yang akan terancam tidur di jalan. Pemerintah seharusnya menggunakan cara lain untuk menangani kasus tersebut.
Fakta:
Pemerintah sudah memberikan kompensasi kepada warga sekitar, termasuk yang tidak memiliki izin. Meskipun begitu warga kurang puas dengan kompensasi yang diberikan. Pemerintah berjanji akan merelokasi 280 bagunan yang berada di bantaran sungai, tetapi saat ini baru 7 rumah yang di lakukan pembayaran ganti rugi.
dampak:
Dampak dari peristiwa ini adalah, banyak warga yang kehilangan tempat tinggal. Hal ini menentang apa yang tertulis di UU no.39 tahun 1999 pasal 40 yang menyatakan bahwa setiap masyarakat berhak untuk memiliki tempat tinggal yang layak.
Solusi:
Sebaiknya, sebelum menggusur rumah warga, adakan negosiasi dan diskusi bersama warga sekitar. Hal ini akan memberikan solusi atau jalan keluar yang disetujui oleh kedua pihak. Jika ada kompensasi dari pemerintah, sebaiknya kompensasi tersebut setara dengan kerugian yang di rasakan oleh warga tersebut.
Angelin Sutjianto-BP
Deleteopini : menurut saya tindakan membongkar rumah secara paksa melanggar HAM, karena untuk membongkar rumah harus mendapat persetujuan dari pemilik rumah.
ReplyDeleteargumen : pemerintah melanggar hak kepemilikkan warga. Pemerintah belum memberi ganti rugi sehingga warga tidak mempunyai tempat tinggal
fakta : warga tidak menyetujui pembongkaran rumah
dampak : warga yang belum diberi ganti rugi tidak mempunyai tempat tinggal
solusi : pemerintah meminta persetujuan pada warga dahulu dan memberi ganti rugi agar warga dapat berpindah
1. Cari 5 hal yang dilakukan Komnas HAM dalam rangka penegakkan HAM!
Delete- penyuluhan, pengkajian, penelitian, pemantauan, mediasi
2. Jelaskan apakah menurut anda kerja KOMNAS
HAM sudah maksimal!
- menurut saya komnas HAM kurang maksimal, karena masyarakat masih banyak yang tidak taat
3. Apakah menurut anda tujuan di bentuknya
Komnas HAM sudah dapat tercapai?
- belum, karena belum semua masyarakat menaati dan mengikuti tujuan tersebut
4. Carilah 3 lembaga selain komnas HAM yang
bertujuan menegakkan HAM dan tujuannnya?
- KPAI
- kepolisian
- PBB
11BP - valencia
ReplyDeleteOpini : menurut saya, tindakan tersebut melanggar HAM karena langsung membongkar rumah warga tanpa mendapatkan ijin dari pemilik
Argumen : pemerintah belum mengganti rugi untuk para warga sehingga warga tidak mempunyai tempat tinggal Fakta : pemerintah melakukan dengan cara paksa karena meskipun tidak mendapatkan ijin dari warga untuk membongkar rumah, pemerintah akan tetap membongkarnya
Dampak : warga tidak memiliki tempat tinggal
Solusi : Seharusnya, pemerintah meminta ijin terlebih dahulu kepada warga sebelum membongkarnya dan memberikan tempat tinggal baru sebagai gantinya
kenny kwok bp
ReplyDelete1.Cari
5 hal yang dilakukan Komnas HAM dalam rangka penegakkan HAM !
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Pengawasan
melindungi hak-hak kelangsungan hidup, kebebasan dan kemerdekaan yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun.
2.Jelaskan
apakah menurut anda kerja KOMNAS HAM sudah maksimal !
Tidak karena adanya undang-undang yang mengatur institusi Komnas HAM dengan tidak jelas
3.Apakah
menurut anda tujuan di bentuknya Komnas HAM sudah dapat tercapai?
Sudah karena manusia sekarang berkembamng dengan baik dan keamanan pun meningkat.
4.Carilah
3 lembaga selain komnas HAM yang bertujuan menegakkan HAM dan tujuannnya?
POLRI
Terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif.
https://polri.go.id/tentang-visimisi#:~:text=Visi%20dan%20Misi%20Polri&text=Terwujudnya%20pelayanan%20keamanan%20dan%20ketertiban,terjalinnya%20sinergi%20polisional%20yang%20proaktif.
MPR/DPR
MPR sebagai pengawal kedaulatan rakyat memiliki makna bahwa MPR adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kemasyarakatan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat dan daerah, perkembangan politik dan ketatanegaraan yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
https://www.mpr.go.id/tentang-mpr/Visi,-Misi,-dan-Tujuan
Peradilan
Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat.
http://pt-samarinda.go.id/asset/filelib/file_lib/HAM.pdf
11/BP Gabriella Richelle
ReplyDeleteOpini: Dalam segi lingkungan, menurut saya pembongkaran bangunan yang dilakukan pemerintah Kota Samarinda harus dilakukan untuk normalisasi agar banjir bisa dicegah, namun dalam segi HAM, menurut saya seharusnya para warga dicarikan kawasan lain untuk tinggal atau diberikan kompensasi yang lebih layak.
Argumen: Meskipun hunian warga di kawasan tersebut tidak memiliki izin, pemerintah kota Samarinda melanggar HAM warga di kawasan tersebut dengan tidak memberikan kompensasi yang layak.
Fakta: pada tanggal 6 Juli 2020, ratusan warga menutup jalan dr. Soetomo hingga Pahlawan, dengan membentang spanduk penolakan untuk menggusur pemukiman di kawasan bantaran sungai karang mumus karena tidak diberi kompensasi yang layak.
Dampak: Dari kasus ini terjadi dampak gesekan di antara hubungan pemerintah dan warga, selain konsekuensi hilangnya kepercayaan dari warga kepada pemerintah, juga ada kemungkinan terjadinya tuntutan perkara hukum mengenai HAM ataupun bangunan liar yang tidak memiliki izin.
Solusi: Sebaiknya pemerintah kota Samarinda mengalah dan memberikan kompensasi yang lebih layak agar masalah dapat cepat selesai, dan agar hubungan antara pemerintahan dan masyarakat dapat menjadi baik.
BP/ Sharron JA
ReplyDelete1.Cari 5 hal yang dilakukan Komnas HAM dalam rangka penegakkan HAM!
Menindaklanjuti penelitian, pengkajian, pemantauan, media hak asasi manusia, dan penyuluhan.
https://afikrubik.com/upaya-pemerintah-dalam-menegakkan-ham/
2.Jelaskan apakah menurut anda kerja KOMNAS HAM sudah maksimal!
Belum menurut saya, karena masih terdapat banyak keluhan dari para rakyat mengenai hak asasi manusia mereka yang belum ditindak lanjuti sepenuhnya secari adil.
3.Apakah menurut anda tujuan dibentuknya Komnas HAM sudah dapat tercapai?
Tidak sepenuhnya, karena masih terdapat beberapa kasus dimana rakyat tidak mendapatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia yang seharusnya.
https://afikrubik.com/upaya-pemerintah-dalam-menegakkan-ham/
4.Carilah 3 lembaga selain komnas HAM yang bertujuan menegakkan HAM dan tujuannya?
-Lembaga pemasyarakatan= membentuk para narapidana agar menyadari kesalahan dan memperbaiki diri agar dapat diterima masyarakat
- KPAI= melakukan sosialisasi mengenai seluruh peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perlindungan anak
- Lembaga Bantuan Hukum= memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan
1.Cari
ReplyDelete5 hal yang dilakukan Komnas HAM dalam rangka penegakkan HAM !
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
5 Sila Pancasila
Alinea 1,2,3,4 di Pembukaan UUD 1945
Peraturan Pelaksanaan yang terisi di UU
Berberapa Ayat di UUD 1945 seperti pasal 27 ayat 2, pasal 28, pasal 29 ayat 2, dll.
2.Jelaskan
apakah menurut anda kerja KOMNAS HAM sudah maksimal !
Saya merasa KOMNAS HAM belum kerja secara maksimal. Tugas KOMNAS HAM tentu ada banyak, berberapa contoh tugas KOMNAS HAM adalah untuk mengurangi kekerasan, Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang berlangsung di Indonesia. Saya menggunakan dua contoh ini karena kasus yang baru terjadi. Kasus dimana Seorang Satpol memukuli ibu hamil. Dari kasus tersebut, dapat terlihat bahwa dua dari banyak tugas KOMNAS HAM tidak di laksanakan dengan maksimal.
3.Apakah
menurut anda tujuan di bentuknya Komnas HAM sudah dapat tercapai?
Saya merasa bahwa tujuan KOMNAS HAM belum tercapai. Waktu agar tujuan tersebut tercapai akan bergantung dengan sikap Warga Negara Indonesia.
4.Carilah
3 lembaga selain komnas HAM yang bertujuan menegakkan HAM dan tujuannnya?
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
- Tujuan : Memberikan layanan informasi publik LPSK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Meningkatkan fasilitas dan SDM pengelolaan informasi publik;dan Meningkatkan kualitas layanan informasi yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
- Tujuan : Melakukan sosialisasi mengenai seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyrakat, melakukan penelahaan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kepentingan anak.
ORI (Ombudsman Republik Indonesia)
- Tujuan : Membuat pemerintah yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
BP/Henry Wirayudha/2122
DeleteBP / Janice
ReplyDeleteOpini: Menurut saya, tindakan yang dilakukan oleh pemerintah bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM karena penggusuran dilakukan sepihak, tanpa ijin dan penyuluhan terlebih dahuku kepada para warga.
Argumen: bangunan liar dibongkar secara paksa dan tanpa ijin. Warga yang tempat tinggalnya digusur tersebut pun belum memiliki dan kesusahan mencari tempat tinggal pengganti.
Fakta: Pada 6 Juni 2020, rumah warga di bantaran sungai Karang Mumus Samarinda dibongkar untuk mencegah banjir. Faktanya, tidak semua bangunan tersebut merupakan bangunan tanpa ijin.
Dampak: banjir bisa dicegah, tetapi banyak warga yang terpaksa harus pindah
Solusi: pemerintah seharusnya menginformasikan tentang rencana penggusuran ini terlebih dahulu kepada warga. Juga menyediakan tempat tinggal pengganti bagi warga yang terdampak.
Jawaban PPT:
Delete1. a. Memberi penyuluhan tentang HAM kepada masyarakat umum untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya HAM dan mencegah pelanggaran
b. Meneliti instrumen HAM skala internasional untuk referensi lebih luas
c. Meneliti peraturan / UU yang telah berlaku, juga dampaknya ke HAM
d. Menangani setiap kasus pelanggaran HAM di masyarakat
e. Studi kepustakaan dan penelitian untuk mengetahui jenis dan dampak pelanggaran HAM yang ada di masyarakat.
2. Menurut saya belum maksimal karena sampai saat ini masih banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak diproses, dimana pelakunya juga belum dihukum. Masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil, juga ada yang belum teredukasi tentang pentingnya HAM, serta masih ada kesenjangan sosial yang tinggi di antara masyarakat.
3. Tujuan Komnas HAM sendiri adalah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia. Menurut saya, tujuan tersebut belum sepenuhnya tercapai karena belum secara merata terjadi dan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah yang sebagian besar adalah masyarakat ekonomi menengah kebawah.
4.a. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) bertujuan untuk menangani kasus pelanggaran dan perlindungan HAM skala internasional
b. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) bertujuan untuk menegakkan dan melindungi HAM anak-anak
11BP/Jason William Tjandra/2122
ReplyDeleteOpini: Menurut saya, tujuannya memang benar akan tetapi caranya kurang tepat,karena yang pertama semua orang pasti perlu rumah atau tempat tinggal akan tetapi mana yang penting mencegah banjir atau memberi warga tempat tinggal, ini sangat susah karena keduanya tidak bisa dilakukan bersamaan. Menurut saya, ini hal yang susah karena meliputi pelanggaran HAM karena properti dihancurkan oleh warga yang telah membayar semuanya dan pemerintah menghancurkan nya begitu saja, tetapi kita juga perlu jaga lingkungan.
Argumen: Setiap orang memiliki perlindungan HAM, dan rumah itu adalah hasil dari pajak yang telah mereka keluarkan tetapi pada akhirnya mereka dipaksa untuk pindah ke tempat lain lagi sehingga membuat mereka susah.
Fakta: Pemkot Samarinda akan merelokasi 280 bagunan yang berada di bantaran sungai dan saat ini baru 7 rumah yang di lakukan pembayaran ganti rugi.
Dampak: Penduduk kehilangan tempat tinggal dan menyebabkan perbedaan saat bekerja.
Solusi: Mengajarkan bahaya banjir kepada semua orang namun juga harus ganti rugi terhadap semua kerugian yang dilakukan.
1. Cari
Delete5 hal yang dilakukan Komnas HAM dalam rangka penegakkan HAM!
- Menjalankan semua peraturan yang ada di UU & UUD terkait HAM
- Menjamin hak segala umat manusia di Indonesia
- Menyelesaikan segala kasus yang berhubungan dengan pelanggaran HAM.
- Mengajarkan segala rakyat Indonesia lewat kasus hukum apa saja yang termasuk pelanggaran HAM atau tidak.
- Menjamin kedaulatan rakyat dalam kehidupan berhak asasi.
2.Jelaskan
apakah menurut anda kerja KOMNAS HAM sudah maksimal!
Belum, karena kadang ada hal-hal yang di misinterpretasi sehingga membingungkan rakyat Indonesia untuk memutuskan mana yang benar, dan juga yang mana yang merupakan HAM.
3.Apakah
menurut anda tujuan di bentuknya Komnas HAM sudah dapat tercapai?
Belum, karena HAM harusnya untuk semua rakyat Indonesia namun karena korupsi yang masih cukup tinggi & kurang nya literasi (tingkat melek huruf) maka tujuan nya masih belum tercapai.
4.Carilah
3 lembaga selain komnas HAM yang bertujuan menegakkan HAM dan tujuannnya?
- KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia)
- YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
PPT Slide 21:
ReplyDelete- Cari 5 hal yang dilakukan Komnas HAM dalam
rangka penegakkan HAM !
Komnas ham mempunyai hak untuk melakukan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi kepada semua hal terkait HAM. Selain itu, Komnas HAM juga memiliki tanggung jawab untuk mendidik masyarakat Indonesia lainnya tentang bahaya pelanggaran HAM. Di sisi lain, mereka juga memiliki peran yang lebih langsung. Mereka dapat menyarankan beberapa kasus pelanggaran HAM ke DPR untuk ditindaklanjuti. Cara lain Komnas menyelesaikan konflik adalah dengan menawarkan konsultasi dan negosiasi antara kedua belah pihak.
- Jelaskan apakah menurut anda kerja KOMNAS
HAM sudah maksimal !
Menurut saya, memang organisasi tidak boleh terlalu terlibat dalam kehidupan pribadi orang. Jadi, upaya Komnas secara makro namun sangat mikro terhadap kasus HAM cukup efektif bagi masyarakat yang mau bekerja sama. Satu-satunya catatan adalah saya pikir Komnas tidak dikomersialkan dengan baik sehingga orang yang membutuhkan tidak tahu di mana mencari bantuan.
- Apakah menurut anda tujuan di bentuknya
Komnas HAM sudah dapat tercapai?
Sesuai dengan tujuan Komnas dalam Undang-undang pasal 75:
1. Mengembangkan kondisi kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta deklarasi universal HAM.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
- Carilah 3 lembaga selain komnas HAM yang
bertujuan menegakkan HAM dan tujuannnya?
1. POLRI - POLRI berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan apabila terjadi pelanggaran HAM. polisi juga memiliki kewenangan untuk menggunakan kekerasan seperti senjata api untuk memadamkan kerusuhan. Kekuasaan ini juga dapat disalahgunakan tetapi pemerintah berusaha untuk menjamin kualitas kekuasaannya.
2. Kejaksaan - Dalam pelaksanaannya Jaksa Agung telah membentuk Satuan Tugas Penangganan Pelanggaran HAM yang berat. Institusi ini merupakan kelengkapan Jaksa Agung RI yang bertugas menangani perkara pelanggaran HAM yang berat, baik administratif maupun teknis operasional. ([http://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian/24454])
3. Peradilan - Salah satu tugas terpenting peradilan adalah memeriksa dan memutuskan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
11BP/Caylee CN
DeleteJovan BP/11
ReplyDelete1.
-Memakai alat mereka
-Menggunakan UU
-Menggunakan 5 sila
-Menggunakan UUD 1945
-Menggunakan pembukaan UUD 1945 alinea 1,2,3,4
2. Iya, menurut Saya komnas HAM sudah melakukan tugasnya dengan maksimal karena mereka sudah diberi alat-alat penegasan yang sangat kuat.
3. Belum, karena untuk menegaskan peraturan HAM ini di negara yang banyak sekali masyarakat sangat susah tapi mereka sudah menegakkan HAM sebisa mungkin
4.
-Komda HAM: tugasnya sama seperti Komnas yaitu penggerak perlindungan HAM tapi Komda bekerja di tingkat daerah seperti kota atau kabupaten
-Polri: salah satu tugas polri adalah menjaga keamanan masyarakat, ini juga termasuk sebagai perlindungan HAM karena keamanan masyarakat adalah sebuah HAM
-Pengadilan: tugas mereka adalah memeriksa, memutus segala perkara tinggi.
BP/Sarah
ReplyDeleteMenjawab pertanyaan PPT slide no 21:
1. Komnas HAM melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan media hak asasi manusia untuk menegakkan peraturan dan hukum HAM.
2. Menurut saya, Komnas HAM bekerja secara maksimal tetapi masih terjadi banyak pelanggaran HAM dimana-mana karena ketidaktaatan masyarakat kita sehingga banyak tertunda.
3. Menurut saya, tujuan bentuknya Komnas HAM tidak tercapai secara maksimal juga karena tidak semua ingin kooperatif dan menaati peraturan yang ada.
4. Kepolisian (POLRI) yang memiliki tujuan untuk mewujudkan pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang terbaik dan menegakkan hukum dan keamanan bersama.
Kejaksaan yang memiliki tujuan untuk menjadi lembaga penegak hukum yang bersih. efektif, efisien, transparan, akuntabel untuk melayani sesama.
Lembaga Permasyarakatan memiliki tujuan untuk menjadi tempat pelaksanakaan pembinaan Narapidana dan anak didik Pemasyarakatan
BP/Thedorhsa/2021
ReplyDeleteOpini: Menurut saya, tindakan tersebut tidak sesuai/melanggar HAM karena mereka telah membongkar kan rumah dari warga yang memiliki rumah tersebut tanpa berbicara atau meminta ijin darinya.
Argumen:Tindakan tersebut banyak dampak yang muncul. Seperti, banyak warga-warga yang akan terancam tidur di jalan. Pemerintah seharusnya menggunakan cara lain untuk menangani kasus tersebut. Meskipun tujuan mereka adalah untuk mencegak adanya banjir
Dampak: Menurut Undang-undang No. 39 tahun 1999, warga negara Indonesia berhak atas pendapat, kebebasan pribadi, dan rasa aman dan kesejahteraan. Pemerintah mengambil semua hak itu saat mereka membongkarkan bangunannya tanpa memberi arahan selanjutnya
Solusi: Pemerintah seharusnya memintakan ijin kepada pemiliknya sebelum memindahkan tempat tinggal penduduk. Dan pemerintah harus bersedia untuk menemukan rumah atau tempat tinggal yang baru untuk pemiliknya jika beliau belum mendapat tempat tinggal yang baru
BP/ Jacqueline Christine Budianto
ReplyDeleteOpini:
Menurut saya hal yang dilakukan pemerintah bukan pelanggaran HAM, Karena mereka telah diberi tahu terlebih dahulu, tetapi mereka memilih untuk tidak meninggalkan rumah mereka. Pemerintah juga telah memberikan kepada mereka pompensasi.
Argument:
Rumah-rumah tersebut dibungun dan dihuni oleh mereka tanpa adanya ijin, sehingga pemerintah berhak untuk membongkarnya, untuk kepentingan bersama. Karena rumah-rumah tersebut menyebabkan terjadinya banjir.
Fakta: pemerintah telah memberikan biara kompensasi, dan berjanji akan merelokasi 280 bangunan tersebut.
Dampak:
dampak positifnya adalah, kota Samarinda data bebas dari kebanjiran dan dampak negatifnya Banyak orang kehilangan rumahn mereka.
Solusi:
Sebelum membokar rumah-rumah warga terbeut disediakan rumah/tempat tinggal yang layak untuk mereka berpindah, sehingga tidak terjadi konflik.
1. 5 hal yang dilakukan Komnas HAM dalam rangka penegakkan HAM
ReplyDelete- Pengkajian HAM
- Penyuluhan HAM
- Pemantauan HAM
- Mediasi HAM
- Penelitian HAM
2. Apakah menurut anda kerja KOMNAS HAM sudah maksimal
Menurut saya, kerja KOMNAS HAM belum maksimal karena undang-undang mengenai institusi KOMNAS HAM belum diatur dengan jelas
3. Apakah menurut anda tujuan dibentuknya Komnas HAM sudah dapat tercapai
Menurut saya, tujuan dari Komnas HAM belum tercapai. Hal ini dikarenakan tujuan Komnas HAM yakni, terciptanya negara dengan kesadaran Hak Asasi Manusia yang tinggi dan membuat negara menjadi tempat yang aman, tentram, kondusif, tertib, dan sejahtera belum terealisasikan. Hal ini dibuktikan dari kejadian masyarakat yang tidak tertib memakai masker. Namun bukan mustahil jika tujuan Komnas HAM dapat tercapai. Tujuan dapat tercapai apabila masyarakat bisa bekerja sama dengan baik pengkajian
4. 3 lembaga selain komnas HAM yang bertujuan menegakkan HAM dan tujuan nya
a. Kepolisian: Tujuan kepolisian meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
b. Kejaksaan: Tujuan kejaksaan adalah menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN
c. KPAI (komnas perlindungan anak Indonesia): Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Nasional, dan Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam melakukan pengawasan penyelenggaran pembangunan perlindungan anak
11BP Josephine A
ReplyDelete1.Menindaklanjuti penelitian, pengkajian, pemantauan, media hak asasi manusia, dan penyuluhan.
https://afikrubik.com/upaya-pemerintah-dalam-menegakkan-ham/
2. Komnas ham memiliki fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Menurut saya, hal ini belum tercapai dengan maksimal, disebabkan tetap ada sebagian besar dari rakyat yang melanggar ham dan bahkan ada beberapa orang yang bangga melanggarnya.
3. Tujuan komnas HAM adalah untuk menegakkan hak asasi manusia tetapi pada kenyataannya masih banyak terjadi tindakan-tindakan pelanggaran ham seperti pembunuhan,pemerkosaan, pembullyan, perundungan dan lain-lain jadi menurut saya tujuan dibentuknya komnas HAM belum sepenuhnya tercapai.
4. -Lembaga pemasyarakatan= membentuk para narapidana agar menyadari kesalahan dan memperbaiki diri agar dapat diterima masyarakat
- KPAI= melakukan sosialisasi mengenai seluruh peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perlindungan anak
- Lembaga Bantuan Hukum= memberikan bantuan hokum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
11 BP Tiffany
ReplyDelete1. memantau bagaimana berjalannya hak asasi manusia terhadap setiap individu, menghukum para pelanggar HAM yang melanggar atau mengambil hak orang lain
2. menurut saya kerja KOMNAS HAM sudah cukup maksimal, namun tetap terjadi beberapa kasus kasus pelanggaran HAM di Indonesia
3. menurut saya sudah karena kasus kasus HAM di Indonesia sudah berkurang
4.
-
1. KNPA & KPAI
2. LSM PRO Demokrasi dan HAM
3. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
11 BF Yoga
ReplyDeleteOpini:
Saya turut prihatin dengan cara pemerintah menggusur rumah warga yang kebanyakan tidak berijin dan juga yang berada disepanjang sungai Mumus
Argumen:
Sebenarnya saya tidak apa apa jika ada nya penggusuran dan pembongkaran rumah yang tidak berijin dan berada disepanjang sungai Mumus namun saya tidak suka cara menggusurnya dengan melakukan pemaksaan bahkan setelah warga nya digusur mereka tidur dijalan karena tidak memiliki rumah lagi. Cara yang terbaik jika ingin menggusur rumah orang secara terpaksa adalah dengan menegosiasi dan mengedukasi kepada warga selaku pemilik rumah tentang penting nya memiliki izin dalam memiliki rumah dan letak rumah yang tidak menimbulkan banjir. Hal tersebut dilakukan agar warga tidak kehilangan kepercayaan terhadap pemkot.
Solusi:
Menegosiasi dan mengedukasi kepada warga selaku pemilik rumah tentang penting nya memiliki izin dalam memiliki rumah dan letak rumah yang tidak menimbulkan banjir.
BP/ Kevin Nathaniel
ReplyDeleteOpini: Menurut saya yang dilakukan pemerintah, yaitu pembongkaran paksa bangunan itu demi kebaikan bersama, Namun hal tersebut tetap saja melanggar Hak Asasi manusia.
Argumen: Pembongkaran bangunan yang dilakukan pemerintah Kota Samarinda termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia karena setiap manusia pasti memiliki kebebasan hak untuk memperoleh keadilan, yang tertera di UU 39/1999. Dari berita diatas dijelaskan Bahwa pemerintah melakukan penggusuran secara paksa terhadap warga-warga, bahkan terhadap warga yang tidak punya tempat tinggal lagi. Hal itu menunjukan bahwa warga tidak mendapat hak asasi pribadi. (personal right).
Fakta: Pemerintah menggusur paksa rumah warga di Kota Samarinda, tepatnya di Desa Sidoadi, Ruas Pasar Segili RT28. Hal itu dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah banjir apabila terjadinya musim hujan yang melanda kota tersebut.
Dampak: Dari berita kasus ini, terdapat dampak positif dan dampak negatif yang bisa diambil. Dampak negatifnya, banyak warga yang akhirnya tidak lagi memiliki tempat tinggal karena digusur, dan juga beberapa warga pastinya ada yang tidak memiliki biaya untuk membeli tempat tinggal yang baru. Dampak positifnya, pemerintah bisa meminimalkan terjadinya banjir saat musim hujan, serta membuat kurangnya bangunan liar yang tidak memiliki ijin bangunan.
Solusi: Pemerintah seharusnya membicarakan dan membahas terlebih dahulu bersama warga-warga dan memberikan kompensasi secara waktu maupun secara uang untuk para warga berpikir untuk mencari tempat tinggal yang layak. Dengan begitu akan adil bagi warga-warga untuk memikirkan kembali tentang penggusuran yang direncanakan.