INTEGRASI NASIONAL
A. Kebhinnekaan Bangsa
Indonesia
Kebhinnekaan
merupakan realitas bangsa yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya untuk
mendorong terciptanya perdamaian dalam kehidupan bangsa dan negara.
Kebhinnekaan selain semboyan tersebut, negara kita juga memiliki alat-alat pemersatu bangsa sebagai berikut.
- ·
Dasar Negara Pancasila
- ·
Bendera Merah Putih sebagai bendera
kebangsaan
- ·
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional
dan bahasa persatuan
- ·
Lambang Negara Burung Garuda Pancasila
- ·
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- · Lagu-lagu perjuangan
Kehidupan bangsa dan negara
Kebhinnekaan harus dimaknai masyarakat melalui pemahaman multikulturalisme
dengan berlandaskan kekuatan spiritualitas.
Perbedaan etnis, religi maupun
ideologi menjadi bagian tak terpisahkan dari bangsa Indonesia dengan Bhinneka
Tunggal Ika dan Toleransi yang menjadi perekat untuk bersatu dalam kemajemukan
bangsa.
B. Pentingnya Konsep Integrasi
Nasional
1. Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi
nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi
berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan,
mempersatukan.
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu
kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional berasal dari bahasa Inggris, nation
yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional
mempunyai arti politis dan antropologis.
a. Secara
Politis
Integrasi
nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial
dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b. Secara Antropologis
Integrasi
nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur
kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam
kehidupan masyarakat.
2. Syarat
Integrasi
Syarat
keberhasilan suatu integrasi di suatu negara adalah sebagai berikut.
- Anggota-anggota masyarakat
merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan antara
satu dan lainnya.
- Terciptanya kesepakatan
(konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang
dilestarikan dan dijadikan pedoman.
- Norma-norma dan nilai-nilai
social dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
C.
Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional
Manusia
hidup dalam reliatas yang plural, hal
yang sama juga pada masyarakat Indonesia yang majemuk (plural society).
a. Faktor
pembentuk integrasi nasional
- Adanya rasa senasib dan
seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
- Adanya ideologi nasional yang
tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika.
- Adanya tekad serta keinginan
untuk bersatu di kalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam
Sumpah Pemuda.
- Adanya ancaman dari luar yang
menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
- Penggunaan bahasa Indonesia.
- Adanya semangat persatuan dan
kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
- Adanya kepribadian dan pandangan
hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
- Adanya jiwa dan semangat gotong
royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
- Adanya rasa senasib
sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
- Adanya rasa cinta tanah air dan
mencintai produk dalam negeri.
b. Faktor
penghambat integrasi nasional
- Kurangnya penghargaan terhadap
kemajemukan yang bersifat heterogen.
- Kurangnya toleransi
antargolongan.
- Kurangnya kesadaran dari
masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
- Adanya ketidakpuasan terhadap
ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.
D. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan
NKRI
Fenomena
global masih mengetengahkan penguatan nilai-nilai universal yakni demokrasi dan
hak asasi manusia. Tantangan di lingkungan internal Indonesia adalah mengawal
NKRI agar tetap utuh dan bersatu.
Sisi lain,
ancaman terhadap kedaulatan masih berpotensi terutama yang berbentuk konflik
perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim dan dirgantara,
gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara illegal,
kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, separatisme, pengawasan
pulau-pulau kecil terluar, ancaman terorisme dalam negeri, dan sebagainya.
E. Peran
Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
1.
Kesadaran Warga Negara
Peran serta
warga negara akan muncul jika mempunyai kesadaran dalam menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa. Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu
pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam bela negara.
Memang
Negara Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela
negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa.
2.
Pengertian Bela Negara
UUD NRI
Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Upaya bela
negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara.
3. Dasar
Hukum Bela Negara
Ada beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara.
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang
konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
4.
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara
Segala usaha
yang dilakukan untuk membela negara, mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan bangsa merupakan hak dan kewajiban setiap warga
negara.
Semua usaha
tersebut dapat dilakukan di segala bidang, seperti dilakukan oleh para pemain
atlet nasional yang melaksanakan kewajiban membela negara dalam bidang
olahraga.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal
9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara.
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran
- Pengabdian sebagai Tentara
Nasional Indonesia
- Pengabdian sesuai dengan
keahlian atau profesi
Daftar
Pustaka:
Dadang Sundawa, Nasiwan, Kokom Komalasari dan Ekram Pawiroputra. 2017. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X. Jakarta : Pusat
Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
No comments:
Post a Comment