Proses Penyelenggaraan Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.
Konsep
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Menurut C.F Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution (1963:84), negara kesatuan adalah bentuk negara yang wew enang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Negara
kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang. membuat
peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat
parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
2.
Karakteristik
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia sejak kelahirannya pada tanggal 17
Agustus 1945 telah memiliki tekad yang sama, bahwa negara ini akan eksis di
dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan. Kesepakatan ini tercermin
dalam rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam menyusun
konstitusi atau UUD yang tertinggi dalam negara.
Soepomo dalam Sidang BPUPKI, menghendaki
bentuk negara kesatuan sejalan dengan paham negara integralistikyang melihat
bangsa sebagai suatu organisme. Hal
ini antara lain seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa kita hanya
membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain
dan tidak bukan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan
pada 5 (lima) alasan berikut:
a. Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan
kemerdekaan Indonesia.
b. Negara tidak memberikan tempat hidup bagi
provinsialisme.
c. Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di
Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
d. Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama
potensi dan kekayaannya.
e. Dari sudut geopolitik, dunia internasional
akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.
Pembentukan negara kesatuan bertujuan untuk
menyatukan seluruh wilayah nusantara agar menjadi negara yang besar dan kokoh
dengan kekuasaan negara yang bersifat sentralistik. Tekad tersebut sebagaimana tertuang dalam
alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang berbunyi Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat
sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan
dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan tidak ada keinginan sedikit pun mengubah Negara Kesatuan
Republik Indonesia menjadi negara federal.
Pasal
1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara
kesatuan, yang berbentuk Republik” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi
sumpah anak bangsa pada tahun 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu
satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa yaitu Indonesia. Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia
semakin kokoh setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dengan adanya ketetapan Majelis
Permusyarawatan Rakyat. Salah
satunya adalah tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
Kesepakatan
untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa
negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara
Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa
yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran). UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar
Indonesia bersatu, baik sebagaimana tercantum dalam Pembukaan maupun dalam
pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yaitu Pasal 1 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (1), Pasal 18B Ayat (2), Pasal
25A dan Pasal 37 Ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu,
terdapat pula rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesiadipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu “…dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia”. Karakteristik
Negara Kesatuan Republik Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batasbatas dan hakhaknya
ditetapkan dengan undangundang”. Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut
dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan
pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera
Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1)
kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4)
kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia
terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara
yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Perkembangan
Proses Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27
Desember 1949
Pada periode ini bentuk negara Republik
Indonesia adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan adalah republik dan
presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala
negara. Adapun, sistem pemerintahan yang dipakai adalah sistem pemerintahan
presidensial.
Dalam periode ini yang dipakai sebagai
landasan adalah UndangUndang Dasar 1945. Akan tetapi dalam praktiknya belum dapat
dijalankan secara murni dan konsekuen. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia baru saja
memproklamirkan kemerdekaannya. Pada
waktu itu semua kekuatan negara difokuskan pada upaya mempertahankan
kemerdekaan, yang baru saja diraih, dari rongrongan kekuatan asing yang ingin
kembali menjajah Indonesia. Dengan
demikian, walaupun Undang-Undang Dasar 1945 telah berlaku, namun yang baru
dapat diwujudkan hanya presiden, wakil presiden, serta para menteri dan
gubernur yang merupakan perpanjangan tanggan pemerintah pusat. Adapun, departemen yang dibentuk untuk pertama
kalinya di Indonesia terdiri atas 12 departemen. Provinsi yang baru dibentuk terdiri atas
delapan wilayah yang terdiri dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil.
Kondisi di atas didasarkan pada Aturan
Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa untuk pertama kalinya
presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Dengan demikian, tidaklah
menyalahi apabila MPR/DPR RI belum dimanfaatkan karena pemilihan umum belum
diselenggarakan. Lembaga-lembaga
tinggi negara lain yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 seperti MPR,
DPR, DPA, BPK, dan MA belum dapat diwujudkan sehubungan dengan keadaan darurat
dan harus dibentuk berdasarkan undang-undang. Untuk mengatasi hal tersebut, Undang-Undang
Dasar 1945 melalui ketentuan dalam pasal IV Aturan Peralihan menyatakan bahwa
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
pertimbangan Agung dibentuk menurut UndangUndang Dasar ini, segala kekuasaanya
dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
Pasal IV Aturan Peralihan ini secara langsung
memberikan kekuasaan yang teramat luas kepada presiden. Dengan kata lain, kekuasaan presiden meliputi
kekuasaan pemerintahan negara (eksekutif), menjalan kekuasaan MPR dan DPR
(legislatif) serta menjalankan tugas DPA. Kekuasaan yang teramat besar itu diberikan
kepada presiden hanya untuk sementara waktu saja, agar penyelenggaraan negara
dapat berjalan. Oleh karena itu, PPKI
dalam Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan dua ayat Aturan Tambahan yang menegaskan sebagai berikut:
(1) Dalam enam bulan sesudah berakhirnya
peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan
segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis
Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan
Undang-Undang Dasar.
Pasal
IV Aturan Peralihan UUD 1945 dijadikan dalih oleh Belanda untuk menuduh
Indonesia sebagai negara diktator, karena kekuasaan negara terpusat kepada
presiden.
Untuk melawan propaganda Belanda pada
dunia internasional, pemerintah RI mengeluarkan tiga buah maklumat:
1) Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca
eks)tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar bisa dari Presiden
sebelum masa waktunya berakhir (seharusnya berlaku selama enam bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan
kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada Komite Nasional
Indonesia Pusat. Pada
dasarnya maklumat ini adalah penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945
2) Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang pembentukan partai politik yang
sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal
ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi
adalah multipartai. Maklumat
tersebut juga sebagai upaya agar dunia barat menilai bahwa Indonesia adalah
negara yang menganut asas demokrasi.
3) Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945,
yang intinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem
pemerintahan parlementer. Maklumat
tersebut kembali menyalahi ketentuan UUD RI 1945 yang menetapkan sistem
pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintah Indonesia.
Ketiga
maklumat di atas memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap sistem
ketatanegaraan Indonesia. Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 telah
membawa perubahan total dalam sistem pemerintahan negara kita. Pada tanggal
tersebut, Indonesia memulai kehidupan baru sebagai penganut sistem pemerintahan
parlementer. Dengan sistem ini presiden tidak lagi mempunyai rangkap jabatan,
presiden hanya sebagai kepala negara sedangkan kepala pemerintahan dipegang
oleh perdana menteri. Kabinet dalam hal ini para menteri tidak bertanggung
jawab kepada presiden akan tetapi kepada DPR yang kekuasaannya dipegang oleh BP
KNIP.
Secara konseptual perubahan ini diharapkan
akan mampu mengakomodir semua kekuatan yang ada dalam negara ini. Akan tetapi,
pada kenyataannya, sistem ini justru membawa bangsa Indonesia ke dalam keadaan
yang tidak stabil. Kabinet-kabinet parlementer yang dibentuk gampang sekali
dijatuhkan dengan mosi tidak percaya dari DPR.
Sistem pemerintahan parlementer tidak berjalan
lama. Sistem tersebut berlaku mulai tanggal 14
November 1945 dan berakhir pada tanggal 27 Desember 1949. Dalam rentang waktu itu terjadi beberapa kali
pergantian cabinet. Kabinet yang
pertama dipimpin oleh Sutan Syahrir yang dilanjutkan dengan kabinet Syahrir II
dan III. Sewaktu bubarnya kabinet Syahrir III, sebagai
akibat meruncingnya pertikaian antara Indonesia-Belanda, pemerintah membentuk
Kabinet Presidensial kembali (27 Juni 1947-3 Juli 1947). Namun atas desakan dari beberapa partai
politik, Presiden Soekarno kembali membentuk Kabinet Parlementer, seperti
berikut.
1) Kabinet Amir Syarifudin I : 3 Juli 1947-11
November 1947
2) Kabinet Amir Syarifudin II: 11 November
1947-29 Januari 1948
3) Kabinet Hatta I : 29 Januari 1948-4 Agustus
1949
4) Kabinet Darurat (Mr. Sjafruddin Prawiranegara) : 19 Desember 1948-4
Agustus1949
5) Kabinet Hatta II : 4 Agustus 1949-20 Desember
1949)
Akibat kondisi pemerintahan yang tidak stabil
karena kabinet yang dibentuk tidak bertahan lama serta rongrongan kolonial
Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia, Partai Komunis Indonesia pada
tahun 1948 melakukan pemberontakan di Madiun untuk mendirikan Negara Soviet
Republik Indonesia. Pemberontakan
tersebut menambah catatan kelam sejarah bangsa ini dan rakyat semakin menderita. Periode Negara Kesatuan Republik Indonesia
berakhir seiring dengan hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar yang mengubah
bentuk negara kita menjadi negara serikat pada tanggal 27 Desember 1949.
b. Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli
1959
Pada periode ini, Indonesia menggunakan
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 (UUDS 1950) yang
berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950. UUDS RI 1950 merupakan perubahan dari
Konstitusi RIS yang diselenggarakan sesuai dengan Piagam Persetujuan antara
Pemerintah RIS dan Pemerintah RI pada tanggal 19 Mei 1950. Bentuk negara Indonesia pada periode ini
adalah kesatuan yang kekuasannya dipegang oleh pemerintah pusat. Hubungan dengan daerah didasarkan pada asas
desentralisasi. Bentuk
pemerintahan yang diterapkan adalah republik, dengan kepala negara adalah
seorang presiden yang dibantu oleh seorang wakil presiden. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali mengisi dua jabatan tersebut.
Sistem pemerintahan yang dianut pada periode
ini adalah sistem pemerintahan parlementer dengan menggunakan kabinet
parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Alat-alat perlengkapan negara meliputi
Presiden dan Wakil Presiden, menteri-menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah
Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan. Pada saat mulai berlakunya UUDS RI 1950,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Sementara yang merupakan gabungan anggota DPR
RIS ditambah ketua dan anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat
dan anggota yang ditunjuk oleh presiden.
Praktik sistem pemerintahan parlementer yang
diterapkan pada masa berlakunya UUDS 1950 ini ternyata tidak membawa bangsa
Indonesia ke arah kemakmuran, keteraturan dan kestabilan politik. Hal ini tercermin dari jatuh bangunnya kabinet
dalam kurun waktu antara 1950-1959, telah terjadi 7 kali pergantian kabinet.
1) Kabinet Natsir : 6 Sepetember 1950-27 April
1951
2) Kabinet Sukiman-Suwirjo : 27 April 1951-3
april 1952
3) Kabinet Wilopo : 3 April 1952-30 Juli 1953
4) Kabinet Ali Sastroamidjojo I : 30 Juli
1953-12 Agustus 1955
5) Kabinet Burhanudin Harahap : 12 Agustus
1955-24 Maret 1956
Pada masa kabinet ini, Indonesia untuk pertama
kalinya menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) yang diikuti oleh 28 partai. Pemilu
dilaksanakan atas dasar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 1953. Pemilu 1955 dilaksanakan selama dua tahap,
yaitu pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota parlemen dan tanggal
15 Desember untuk memilih anggota konstituante.
6) Kabinet Ali Sastroamidjojo II : 24 Maret
1956-9 April 1957
7) Kabinet Djuanda (Kabinet Karya) : 9 April
1957-10 Juli 1959
Dampak lain dari jatuh bangunnya kabinet
adalah pemerintahan menjadi terganggu, pembangunan terhambat dan timbulnya
berbagai masalah terutama yang berkaitan dengan stabilitas keamanan dengan munculnya
pemberontakan-pemberontakan seperti pemberontakan DI/TII, RMS di Maluku, APRA
di Bandung, PRRI-Permesta dan sebagainya. Hal tersebut membuat kondisi negara menjadi
kacau.
Hal yang menyebabkan kondisi negara kacau pada
periode ini adalah tidak berhasilnya badan konstituante menyusun undang-undang
dasar yang baru. Keadaan
ini memancing persaingan politik dan menyebabkan kondisi ketatanegaraan bangsa
Indonesia menjadi tidak menentu. Kondisi
yang sangat membahayakan bangsa dan negara ini mendorong Presiden Soekarno
untuk mengajukan rancangannya mengenai konsep demokrasi terpimpin dalam rangka
kembali kepada UUD 1945.
Terjadi perdebatan yang tiada ujung pangkal
sementara di sisi lain kondisi negara semakin gawat dan tidak terkendali yang
mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Kondisi tersebut mendorong presiden
untuk menggunakan wewenangnya yakni mengeluarkan Dektrit Presiden tanggal 5
Juli tahun 1959, yang berisi di antaranya sebagai berikut:
1) Pembubaran konstituante
2) Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak
berlakunya lagi UUDS 1950
3) Pembentukan MPR dan DPA sementara
c. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret
1966 (Masa Orde Lama)
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 telah
membawa kepastian di negara Indonesia. Negara
kita kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang berkedudukan
sebagai asas penyelenggaraan negara. Sejak
berlakunya kembali UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Kabinet yang
dibentuk pada tanggal 9 Juli 1959 dinamakan Kabinet Kerja yang terdiri atas
unsur-unsur berikut.
1) Kabinet Inti, yang terdiri atas seorang
perdana menteri yang dijabat oleh Presiden dan 10 orang menteri.
2) Menteri-menteri ex officio, yaitu
pejabat-pejabat negara yang karena jabatannya diangkat menjadi menteri. Pejabat tersebut adalah Kepala Staf Angkatan
Darat, Laut, Udara, Kepolisian Negara, Jaksa agung, Ketua Dewan Perancang
Nasional dan Wakil Ketua Dewan pertimbangan
Agung.
3) Menteri-menteri muda sebanyak 60 orang.
Pada periode ini muncul pemikiran di kalangan
para pemimpin bangsa Indonesia, yang dipelopori Presiden Soekarno, yang
memandang bahwa pelaksanaan demokrasi liberal pada periode yang lalu hasilnya
sangat mengecewakan. Sebagai
akibat dari kekecewaan tersebut Presiden Soekarno mencetuskan konsep demokrasi
terpimpin. Pada mulanya ide
demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Namun, lama kelamaan bergeser menjadi dipimpin
oleh Presiden/Pemimpin Besar Revolusi. Akhirnya, segala sesuatunya didasarkan kepada
kepemimpinan penguasa, dalam hal ini pemerintah. Segala kebijakan didasarkan kepada kehendak
pribadi dan tidak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintahan berlangsung otoriter, dan
terjadinya pengkultusan individu. Pelaksanaan pemerintahan pada periode ini,
meskipun berdasarkan UUD 1945, dalam kenyataannya banyak terjadi penyimpangan
terhadap:
Pancasila dan UUD 1945. Berikut ini adalah beberapa penyimpangan
selama pelaksanaan demokrasi terpimpin.
1) Membubarkan DPR hasil pemilu dan
menggantikannya dengan membentuk DPR Gotong Royong (DPRGR) yang anggotanya
diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
2) Membentuk MPR sementara yang anggotanya
diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
3) Penetapan Ir. Soekarno
sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS.
4) Membentuk Front Nasional melalui Penetapan
Presiden No.13 Tahun 1959 yang anggotanya berasal dari
berbagai organisasi kemasyarakatan dan organisasi sosial politik yang ada di
Indonesia.
5) Terjadinya pemerasan terhadap Pancasila. Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar
negara dan pandangan hidup bangsa diperas menjadi tiga unsur yang disebut
Trisila, kemudian Trisilaini diperas lagi menjadi satu unsur yang disebut
Ekasila. Ekasilainilah yang dimaksud dengan Nasakom (nasionalis, agama dan
komunisme). Gagasan Nasakom inilah yang memberi peluang
bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI). Gagasan
Nasakom ini begitu dijunjung tinggi oleh Presiden Soekarno, sampai-sampai
dimasukkan dalam UU RI Nomor 18
Tahun 1965 tentang Pemerintah Daerah. Semua unsur Nasakom termasuk di dalamnya PKI
harus diperhatikan dalam penunjukkan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Jadi, bila di suatu daerah hanya ada seorang
tokoh PKI, ia harus diikutsertakan sebagai pimpinan DPRD apabila ia menjadi
anggota DPRD di satu daerah. Hal inilah yang
membuat PKI mendapatkan posisi yang strategis bahkan dominan sehingga karena
merasa mempunyai posisi yang kuat, PKI melakukan pemberontakan pada tanggal 30
September 1965 yang ditandai dengan dibantainya 7 orang perwira TNI Angkatan Darat.
d. Periode 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei
1998 (masa Orde Baru)
Kepemimpinan Presiden Soekarno dengan
demokrasi terpimpinnya, akhirnya jatuh pada tahun 1966. Jatuhnya Soekarno menandai berakhirnya masa
Orde Lama dan digantikan oleh kekuatan baru, yang dikenal dengan sebutan Orde
Baru yang dipimpin Soeharto. Soeharto
muncul sebagai pemimpin Orde Baru yang siap untuk membangun kembali
pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara
murni dan konsekuen. Prioritas utama yang dilakukan oleh
pemerintahan Orde Baru bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas
nasional yang mantap.
Ekses dari
kebijakan tersebut adalah digunakannya pendekatan keamanan dalam rangka
mengamankan pembangunan nasional. Oleh karena itu, jika terdapat pihak-pihak
yang dinilai mengganggu stabilitas nasional, aparat keamanan akan menindaknya
dengan tegas. Sebab jika stabilitas keamanan terganggu, maka pembangunan
ekonomi akan terganggu. Jika pembangunan ekonomi terganggu, maka pembangunan
nasional tidak akan berhasil. Selama memegang kekuasaan negara, pemerintahan
Orde Baru tetap menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Kelebihan dari
sistem pemerintahan Orde Baru adalah sebagai berikut:
1) Perkembangan
pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang pada tahun 1968 hanya 70 dollar
Amerika Serikat dan pada 1996 telah mencapai lebih dari 1.000 dollar Amerika
Serikat.
2) Suksesnya
program transmigrasi.
3) Suksesnya
program Keluarga Berencana.
4) Sukses
memerangi buta huruf.
Akan tetapi,
dalam perjalanan pemerintahannya, Orde Baru melakukan beberapa penyimpangan
terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa penyimpangan
konstitusional yang paling menonjol pada masa Pemerintahan Orde Baru sekaligus
menjadi kelemahan sistem pemerintahan Orde Baru adalah sebagai berikut:
1) Bidang Ekonomi
Penyelengaraan ekonomi tidak didasarkan pada
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Terjadinya praktik monopoli ekonomi. Pembangunan ekonomi bersifat sentralistik
sehingga terjadi jurang pemisah antara pusat dan daerah. Pembangunan ekonomi dilandasi oleh tekad untuk
kepentingan individu.
2) Bidang Politik
Kekuasaan berada di tangan lembaga eksekutif. Presiden sebagai pelaksana undang-undang
kedudukannya lebih dominan dibandingkan dengan lembaga legislative. Pemerintahan bersifat sentralistik, berbagai
keputusan disosialisasikan dengan sistem komando. Tidak ada kebebasan untuk mengkritik jalannya
pemerintahan. Praktik kolusi,
korupsi dan nepotisme (KKN) biasa terjadi yang tentunya merugikan perekonomian
negara dan kepercayaan masyarakat.
3) Bidang hukum
Perundang-undangan yang mempunyai fungsi untuk
membatasi kekuasaan presiden kurang memadai sehingga kesempatan ini memberi
peluang terjadinya praktik KKN dalam pemerintahan. Supremasi hukum tidak dapat ditegakkan karena
banyaknya oknum penegak hukum yang cenderung memihak pada orang tertentu sesuai
kepentingan. Hukum bersifat
kebal terhadap penguasa dan konglomerat yang dekat dengan penguasa. Segala penyimpangan yang disebutkan di atas
telah melahirkan kekuasaan pemerintahan Orde Baru menjadi absolute. Hal itu mengakibatkan negara Indonesia
terjerembab pada suatu keadaan krisis multidimensional. Kondisi yang mencemaskan ini telah
membangkitkan gerakan reformasi menumbangkan rezim otoriter. Akibatnya, pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden
Soeharto menyatakan mengundurkan diri. Sebagai gantinya, B.J.Habibie yang ketika itu menjabat sebagai wakil
presiden dilantik sebagai Presiden RI yang ketiga. Masa jabatan Presiden B.J.Habibie berakhir setelah pertanggungjawabannya
ditolak oleh Sidang Umum
MPR pada tanggal 20 Oktober 1999.
e. Periode 21 Mei 1998-sekarang (masa reformasi)
Periode ini disebut juga era reformasi. Gejolak politik di era reformasi semakin
mendorong usaha penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan pemerintahan
yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang menghancurkan kehidupan
bangsa dan negara. Memasuki
masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan
yang demokratis. Untuk
itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang
berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau
eksekutif dan jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara. Berdasarkan hal itu, salah satu bentuk
reformasi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah melakukan perubahan atau
amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945. Dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi
konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem
pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh
MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Perubahan UUD 1945 pada hakikatnya tidak
mengubah sistem pemerintahan Indonesia, baik sebelum maupun sesudah perubahan
sistem pemerintahan Indonesia tetap presidensial. Perubahan tersebut telah mengubah peran dan
hubungan presiden dengan DPR. Jika
dulu presiden memiliki peranan yang dominan, bahkan dalam praktiknya dapat
menekan lembaga-lembaga negara yang lain, maka kini Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 memberi peran yang lebih proporsional (berimbang)
terhadap lembaga-lembaga negara. Begitu
pula kontrol terhadap kekuasaan presiden menjadi lebih ketat. Selain itu, perubahan Undang-Undang Dasar
1945 juga mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar
1945 sebelum diubah, maka pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 terdapat penghapusan dan penambahan lembaga-lembaga negara. Untuk lebih jelasnya, berikut dipaparkan
perubahanperubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut:
1. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan
menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1)
2. MPR
merupakan lembaga bikameral, yaitu terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2)
3. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung
oleh rakyat (Pasal 6A)
4. Presiden memegang jabatan selama lima tahun
dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7)
5. Pencantuman hak asasi manusia (Pasal 28 A-28J)
6. Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara
7. Presiden bukan mandataris MPR
8. MPR tidak lagi menyusun GBHN
9. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi
Yudisial (Pasal 24B dan 24C)
10. Anggaran pendidikan minimal 20 % (Pasal 31)
11. Negara kesatuan tidak boleh diubah (Pasal 37)
12. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dihapus
sudah baca
ReplyDeletesudah baca
ReplyDeletesudah baca
ReplyDeletesaya sudah baca
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteTiffany Lesmana/10 SCI ED: Menurut saya, Indonesia menjadi lebih baik setelah semua perubahan yang terjadi, dikarenakan semua perubahan memang dilaksanakan agar Indonesia dapat maju lagi sebagai bangsa yang baik. Tentu, semua perubahan seakan berjalannya dari tahun ke tahun, itu semua mempunyai tujuan-tujuan masing-masing. Indonesia menjadi negara yang lebih maju lagi karena sekarang menggunakan sistem pemerintahan yang paling baru (era reformasi) yaitu sistem demokratis, dimana kedaulatan ada di tangan rakyat dan semua keputusan harus disetujui oleh rakyat, DPR dan presiden. Keputusan antar siapa yang menjadi presiden dan wakil juga ada di tangan rakyat.
ReplyDeletemenurut saya, Indonesia sejak kelahirannya pada tanggal 17 Agustus 1945 telah memiliki tekad yang sama, yaitu bahwa mereka mau menjadi negara kesatuan yang bersifat sentralistik dengan tujuan untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara agar menjadi negara yang besar dan kokoh.
ReplyDeletenama : Lionell Marcelis Advelino/10 SCI ED
Deletesudah baca
ReplyDeletesudah baca
ReplyDeleteMenurut saya indonesia yang dibandingkan dulu itu sangat beda karena kalau yang jaman dulu tidak lebih praktis, tidak bisa bayar pajak lewat transfer tapi sedangkan sekarang lebih gampang jika mau transfer atau bayar pajak. Indonesia pemerintah lebih maju dibandingkan dulu juga.
ReplyDeleteMenurut saya yang membuat Indonesia semakin maju adalah semangat anak-anak muda pada jaman dahulu untuk persiapan kemerdekaan Indonesia dan perancangan persiapan yang diselenggarakan dengan baik dan semangat dan kesatuan dalam persiapan seluruh kemerdekaan Indonesia.
ReplyDeleteIndonesia menjadi negara yang lebih maju karena sekarang menggunakan sistem pemerintahan terbaru yaitu sistem demokrasi, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat. Tentu saja, semua perubahan tampaknya terjadi dari tahun ke tahun, mereka semua memiliki tujuan masing-masing. Menurut saya, Indonesia semakin baik setelah semua perubahan yang telah dilaksanakan sehingga Indonesia dapat maju kembali sebagai bangsa yang lebih baik setiap tahun dan seterusnya.
ReplyDeleteIvanna Q 10 SCL MLK
ReplyDeleteMenurut saya perubahan yang terjadi di Indonesia membuat Indonesia semakin baik keadaannya. Perubahan yang ada pun sebenarnya ada untuk membuat negara Indonesia semakin baik dan semakin berkembang. Seiring berjalannya waktu keadaan Indonesia pun semakin membaik dengan sistem demokrasi di Indonesia. Baik rakyat maupun pemerintah sama-sama berpartisipasi untuk kesejahteraan Indonesia
ReplyDeleteIndonesia telah berkembang sejak kelahirannya tahun 1945, menurut saya perkembangan-perkembangan Indonesia sangat diperlukan untuk kesejahteraan negara sekarang, dari lahirnya Indonesia sampai masa reformasi sekarang, Indonesia telah berubah menjadi negara berbentuk republik dimana pemerintahan di pengaruhi oleh suara dan opini rakyat negaranya, pemimpin negara juga tergantung suara rakyat. Menurut saya Indonesia menjadi lebih baik dengan sistem ini yang melibatkan rakyat.
ReplyDeleteSudah baca
ReplyDeleteSudah baca
ReplyDeletesudah baca
ReplyDeleteSudah baca
ReplyDeleteSudah baca
ReplyDeleteMenurut saya, Indonesia sekarang lebih maju dan berkembang daripada dulunya. Dulu Indonesia dijajah berapa tahun lamanya, sehingga membuat Indonesia tidak bisa maju dan berkembang. Yang membuat Indonesia maju dan berkembang sekarang adalah karena mempunyai rasa semangat akan Indonesia, ekonominya sekarang lebih maju dan berkembang, Indonesia menggunakan sistem demokrasi, dll.
ReplyDeleteIndonesia sekarang sudah lebih baik dan stabil, alasannya karena orde lama, orde baru dan sistem demokrasi. Tanpa adanya sistem demokrasi, maka negara tidak akan stabil. Dan jika orde lama dan orde baru tetap dilanjutkan, maka Indonesia tidak dapat stabil.
DeleteMichelle Valencia/10 SCI 2_ED
ReplyDeleteMenurut saya, perubahan model pemerintahan Indoensia sudah lebih baik, dimana sistem pemerintahannya sudah berupa demokrasi yang artinya kedaulatan ada di tangan rakyat. Sekarang, Indonesia sudah menjadi negara yang lebih maju dan perkembang karena keputusan yang diambil harus ada persetujuan dari rakyat, DPR, dan presiden contohnya saat pemilu dimana masyarakat Indonesia bisa memilih calon presiden dan wakil presiden. Indonesia juga menganut bentuk pemerintahan republik, dimana pemerintahnya lebih mementingkan kepentingan umum yakni rakyatnya. Dengan adanya kedaulatan di tangan rakyat dan pemerintahan lebih mementingkan kepentingan umum, Indonesia bisa lebih menyesuaikan apa yang menjadi kebutuhan rakyatnya, maka dari itu pemerintahan Indonesia sudah lebih baik dan berkembag dibandingkan tahun 1945.
Menurut saya , Indonesia yang sekarang (masa reformasi) lebih baik dibandingkan yang dulu (orde lama) karena pemerintahan Indonesia sekarang lebih stabil . Pada masa orde lama, terdapat pergantian kabinet secara terus menerus. Indonesia sekarang juga menggunakan sistem demokratis, sehingga rakyat dapat bebas memilih sehingga keadilan terjadi. Tentu saja masa reformasi memiliki beberapa kekurangan seperti masyarakat dapat terlalu bebas sehingga demonstrasi sering terjadi dan membuat keributan. Walaupun begitu, saya tetap merasa era reformasi sekarang lebih bagus dibandingkan dengan orde lama.Jika pada masa orde lama Indonesia sudah stabil/bagus, tentu saja masa reformasi tidak dibuat . Masa reformasi dibuat untuk memperbaiki Indonesia untuk menjadi lebih baik.
ReplyDeleteFelicia Wijaya (10 SCI John Sung)
Menurut saya, meskipun sejak indonesia merdeka hingga sekarang ini memiliki tujuan yang sama, saya merasa bahwa perubahan/sistem indonesia masa kini lebih berfungsi/cocok. ini karena saya yakin bahwa undang undang harus disesuiakan dan berganti sesuai perkembangan jaman, negara, dan rakyat. Saat Indonesia berdemokrasi, hingga berparlementer, hingga kembali saat kini. Saya merasa bahwa sistem Indonesia akan selalu sesuai pada masanya. Alasan saya merasa bahwa sistem masa kini paling cocok adalah karena tidak ada seorangpun/bagian apapun yang berada diatas lainya/hukum (eg. presiden, MPR). Ini meyakinkan bahwa seluruh negara Indonesia akan dipimpin dan diadili secara adil.
ReplyDeleteAngelina J. Kurniawan (10 SCI John Sung)
Menurut saya perubahan Indonesia di masa dahulu dengan masa sekarang mengarah kepada sesuatu yang positif dan lebih baik. Hal ini bisa terjadi karena pemerintah memperhatikan sistem negara dengan baik, dan mengganti sistem yang dianggap kurang bisa memajukan bangsa Indonesia. Dari masa ke masa, pasti ada perubahan yang terjadi di dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pada masa orde baru, Presiden Soeharto menetapkan peraturan yang berdasarkan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan memastikan bahwa hal ini dilakukan secara merata dan adil untuk semua kalangan. Kita bisa melihat hasil keberhasilan dari pemerintahan masa orde baru dari perkembangan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang terus meningkat, transmigrasi berjalan dengan baik, program keluarga berencana dilaksanakan dengan baik, bisa mengatasi masalah buta huruf. Tetapi terlepas dari segala keberhasilan yang dicapai di masa orde baru, ada beberapa masalah yang dialami Indonesia. Yang pertama adalah masalah dalam penyelenggaraan ekonomi yang tidak berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, terjadinya monopoli ekonomi yang menyebabkan sebuah kekurangan dan mementingkan kepentingan individu. Yang kedua adalah masalah dalam kekuasaan politik yang selalu berada di tangan lembaga eksekutif dan didominasi oleh presiden, sehingga kebebasan untuk menyatakan pendapat terhadap pemerintahan menjadi terhambat. Dan yang ketiga adalah masalah supremasi hukum yang tidak tegak dikarenakan ada banyak oknum penegak hukum yang memihak kepada kepentingan tertentu. Karena masalah-masalah inilah pemerintah Indonesia mengarah kepada masa reformasi dimana pemerintah Indonesia sudah berkembang menjadi semakin baik dengan menjalankan pemerintahan yang demokratis dan mengamandemen UUD 1945 agar menjadi lebih sesuai dengan masa sekarang.
ReplyDeleteMenurut saya, Indonesia yang dulu pada masa orde lama dan orde baru sangat tidak stabil karena terjadinya banyak korupsi, adanya monopoli keuangan, hukum melenceng dari UUD 1945 (Presiden mempunyai kuasa yang paling tinggi dan tidak bisa diturunkan oleh MPR), dll. Akhirnya, ketidak stabilan menibulkan banyak kerusuhan dan Soeharto terpaksa mengundurkan diri. Setelah masa reformasi, hukum mulai ditegakkan sesuai UUD 1945 seperti yang dijanjikan dulu oleh Soekarno dan pemerintahan mulai menurun jumlah korupsinya. Sekarang, Indonesia sudah bertambah baik dalam hukumnya, keuangannya, dan politik-politiknya.
ReplyDeleteKevin 10 SCI JS
Darren Wibisono 10 Sci 1/JS
ReplyDeleteMenurut saya, perbedaan Indonesia pada masa sekarang dan masa lalu mempunyai banyak perbedaan,
tetapi menurut saya ini adalah sebuah hal yang baik dalam kebanyakan bidang terutama bidang politik.
Seperti, pada masa sekarang, kedaulatan ada di tangan rakyat sehingga rakyat mempunyai kebebasan untuk
memilih siapa yang akan menjadi presiden mereka. Juga adanya peraturan dimana anggaran pendidikan harus
minimum 20%, dikarenakan peraturan ini, masyarakat Indonesia akan lebih cerdas terhadap menghadapi masa depan.
Tidak hanya di bidang politik, dalam bidang ekonomi juga lebih bagus. Di masa sekarang, dibuatlah
peraturan-peraturan tertentu agar tidak ada lagi monopoli ekonomi. Dan juga ada di bidang sosial dimana
HAM (Hak Asasi Manusia) akhirnya tercantum di UUD 1945.
Tetapi sepanjang jalannya masa, pasti juga ada negatif nya, salah satunya adalah menghilangnya budaya Indonesia.
Dikarenakan Indonesia semakin terbuka dan adanya internet, banyak budaya dari barat yang masuk ke Indonesia
sehingga secara tidak langsung, menghilangkan budaya Indonesia secara bertahap. Tetapi meskipun ada banyak
kekurangan dan kelebihan, Indonesia akan selalu sama tujuan utamanya yaitu menjadi negara kesatuan.
Joshua Kay/10 SCI JS
ReplyDeleteMenurut saya jika dibandingkan antara orde lama dengan era reformasi, maka Indonesia mengalami banyak sekali perubahan. Di masa orde lama, Indonesia sempat berganti-ganti dalam hal bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan. Pada periode yang pertama (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949) Indonesia memiliki beberapa perubahan sistem dan bentuk pemerintahan. Pertama menggunakan bentuk pemerintahan republik dan sistem presidensial, disini apa yang menjadi tujuan atau sistem nya belum di laksanakan dengan baik, karena Indonesia masih barusan memproklamasikan kemerdekaannya, maka dari itu Indonesia masih fokus dalam mempertahankan kemerdekaannya. Lalu berganti lagi ke sistem pemerintahan parlementer, di sistem ini presiden tidak mempunyai rangkap jabatan, Presiden hanya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahannya adalah perdana menteri. Intinya di periode ini pemerintahan Indonesia belum stabil apalagi dalam aspek politik, apalagi di masa itu Belanda sedang ingin berencana untuk menjajah kembali Indonesia. Jadi semuanya masih belum stabil dan tidak pasti. Kurangnya di masa orde lama ini walaupun menggunakan sistem negara demokrasi, tapi dalam kenyataannya sama sekali tidak ada demokrasi yang dijalankan, semuanya berpusat kepada Presiden yaitu Presiden Soekarno
Dalam era reformasi, yaitu dalam masa sekarang Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, sistem pemerintahannya adalah presidensial dan sistem negaranya adalah demokrasi. Di era reformasi ini lebih stabil dalam aspek politik karena sistem negara, sistem pemerintahan dan bentuk negara tidak berubah, hanya UUD yang sesekali berubah karena menyesuaikan dengan keadaan dunia. Sistem negara yang digunakan juga sama seperti di masa orde lama, tapi dalam hal pelaksanaannya jauh lebih baik karena semuanya tidak hanya terpusat kepada presiden, tapi semua perdana menteri, pemimpin lainnya dan bahkan warga negara memiliki suara atau kewajiban, jadi semua keputusan tidak terpusat kepada satu pihak saja, tapi banyak pihak.
Menurut saya di era reformasi ini lebih baik karena dalam aspek politik lebih stabil dibandingkan dengan orde lama, di masa orde lama tidak terlalu stabil juga karena masih baru merdeka dan banyak hal yang harus disesuaikan, dari bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan dan pelaksanaan dari bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem negara di era reformasi ini juga lebih baik dan karena adanya stabilitas di bidang politik, ini menyebabkan stabilitas di bidang-bidang/aspek-aspek lainnya seperti bidang ekonomi, sosial, dll.
Menurut saya, Negara Indonesia sekarang telah berkembang maju dengan sangat cepat. Indonesia telah menetapkan dirinya sebagai sistem presidensial dan negara Kesatuan Indonesia. Hal ini menyebabkan sampai saat ini, Indonesia semakin memiliki tekad dalam menjaga kesatuan. Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisai, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Tidak berwewenang untuk membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri. Namun dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi. Pada tahun 11950 - 1959 Indonesia menggunakan sistem pemerintahan yang merupakan sistem pemerintahan parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Namun, menetri kabinet hanyak bertahan untuk sementara waktu dikarenakan akibat kondisi pemerintahan yang tidak stabil. Pada masa orde lama, banyak yang memandang bahwa pelaksanaan demokrasi liberal hasilnya sangat mengecewakan. Sebagai akibat dari kekecewaan tersebut Presiden Soekarno mencetuskan konsep demokrasi terpimpin. Pada mulanya ide demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Selama memegang kekuasaan negara, pemerintahan Orde Baru tetap menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Kelebihan sistem orde baru yaitu Suksesnya program transmigrasi, Suksesnya program Keluarga Berencana, Sukses memerangi buta huruf. Akan tetapi saat perjalanan, orde Baru melakukan beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kelemahannya yaitu, Terjadinya praktik monopoli ekonomi, Pemerintahan bersifat sentralistik, berbagai keputusan disosialisasikan dengan sistem komando, tidak ada kebebasan untuk mengkritik jalannya pemerintahan dan supremasi hukum tidak dapat ditegakkan karena banyaknya oknum penegak hukum yang cenderung memihak pada orang tertentu sesuai kepentingan.
ReplyDeleteJohn Sung_14_Raymond Poo
ReplyDeleteMenurutku, Indonesia menjadi lebih baik di masa sekarang mulai dari teknologi yang berkembang, pertumbuhan penduduk yang mulai banyak, pendidikan yang mulai maju, dan lain-lain. Indonesia dapat berkembang karena perubahan-perubahan yang terjadi dari tahun ke tahun. Perubahan-perubahan tersebut mempunyai tujuan yang sama yaitu agar Indonesia semakin maju. Perkembangan Indonesia juga didukung dengan adanya sistem demokrasi yang mengutamakan kepentingan rakyat dan dengan suara rakyat sehingga terciptanya pemerintahan yang bersih dan negara yang dapat berkembang dan maju. Meskipun begitu banyak hal yang dapat menghambat perkembangan Indonesia untuk maju lebih lagi, beberapa diantaranya yaitu, ketidakadilan, intoleransi, korupsi, dan perpecahan. Ada juga beberapa aspek yang mungkin perlu diperbaiki. Dalam aspek hukum Indonesia harus dapat menciptakan hukum yang adil, menurut saya, terdapat beberapa sidang hukum yang hasilnya kurang adil. Dalam aspek ekonomi, mungkin pemerintah dapat memberi bantuan kepada yang membutuhkan atau membuka lapangan kerja yang lebih luas. Dalam aspek pendidikan, banyak anak yang masih memiliki pendidikan yang kurang hingga anak-anak terkadang dapat mengonsumsi narkotika, melihat porno, tidak sopan, intoleransi, dan lain-lain. Menurutku, sebaiknya anak-anak diberi pengawasan dan diberikan pendidikan sejak dini namun jangan terlalu dini, mungkin ketika sd. Meskipun banyak hambatan dalam perkembangan Indonesia namun saya percaya bahwa Indonesia dapat tetap maju dan semakin baik kedepannya. Bahkan dalam beberapa aspek, menurutku Indonesia mulai berkembang. Dalam IPTEK, Indonesia mulai maju dikarenakan maraknya digitalisasi dalam industri-industri dan kerja sama dengan negara-negara lain sehingga Indonesia mempelajari dan dapat mengembangkan IPTEK. Dalam aspek pertahanan dan keamanan, Indonesia sudah berkembang pesat dalam angkatan laut dan karena teknologi yang berkembang dan masuk ke Indonesia, Indonesia mempunyai persenjataan yang maju dibandingkan dengan awal kemerdekaan.
David 10/John Sung
ReplyDeleteProses dari pemerintahan dari dulu sampai sekarang sang pesat berkembang dalam banyak aspek dan perubahan yang telah dialami sejak 1945. Yang dulunya diberlakukan pemerintahan secara Unitarisme yaitu organisasi legislatif secara kekuasaan pemerintahan pusat. dan akhirnya dibagi menjadi dua kekuasaan secara sentralisasi dan desentralisasi hingga sekarang menjadi pemerintah demokrasi yang lebih mementingkan rakyatnya hingga jabatan presiden dibatasi serta lainnya.
John Sung - 10 Josh
ReplyDeleteMenurut saya Indonesia yang dulu dan yang sekarang jauh berbeda , dalam segala aspek . Indonesia telah berkembang dalam banyak hal seperti hal ekonomi , Undang-Undang , dan masih banyak lagi. Dalam hal ekonomi Indonesia telah berkembang drastis , yang dulunya ekonomi di Indonesia rendah dikarenakan 350tahun di jajah , dan sekarang ekonomi di Indonesia telah naik karena Indonesia memiliki sumberdaya alam yang sangat banyak , karena kemajuan teknologi, dan lain lain .
Indonesia telah berkembang banyak sejak orde lama dan baru. Menurut saya perubahan yang telah dibuat adalah keputusan yang baik. Pada masa orde lama dan baru presiden memiliki kekuasaan yang tertinggi dan tidak bisa dihentikan oleh siapa pun. Akhirnya banyak masalab terjadi yang membuat Indonesia kacau. Tetapi karena perubahan yang dibuat Indonesia sekarang lebih stabil dan lebih baik dalam banyak aspek.
ReplyDeleteNathan/JS
Vanessa Shannon Suryandi/10 SCI/John Sung
ReplyDeleteMenurut saya, Indonesia lebih baik di masa sekarang daripada masa lalu dalam berbagai aspek. Dalam bidang politik, masyakat boleh memilih presiden dan wakil presidennya sesuai keinginan mereka, terdapat pergantian pemimpinan selama 5 tahun, dan UUD menjadi pedoman bagi semua masykarat tanpa terkecuali. Dalam bidang pendidikan, anggarannya minimal 20%. Hal ini sangat positif karena masyarakat Indonesia bisa lebih banyak yang cerdas dan berpendidikan dan masa depan Indonesia bisa cerah. Dalam bidang ekonomi, terdapat hak asasi manusia. Dengan ini, Indonesia tidak ada peraturan yang khusus untuk orang-orang tertentu. Peraturan Indonesia dilakukan untuk semua masyarakat tanpa terkecuali.
Meskipun banyak positifnya, hal-hal negatif akan pasti ada. Beberapa yang sering kita temui adalah monopoli ekonomi, pemberi keputusan tidak adil atau tidak sesuai dengan kepentingan/suara masyarakatnya, dan terjadinya konflik antar masyarakat dengan pemerintahan.
Negara tidak ada yang akan bebas dari hal-hal negatif. Namun, yang bisa adalah memperbanyak positifnya. Dan menurut saya, Indonesia memiliki banyak positifnya daripada negatif di masa sekarang. Yang terpenting adalah Indonesia tetap bersatu dan sesuai dengan UUD.
-Alexander Xscience1
ReplyDeleteMenurut saya Indonesia masa dulu dan masa sekarang sangat berbeda, dalam segala aspek . namun dalam permasalahan hukum, hukum Indonesia di masa sekarang harus diperbaiki karena kurang nya keadilan di hukum yang sekarang karena hukum di Indonesia pada masa sekarang tumpul keatas (Petinggi) namun lancip kebawah (Masyarakat) tidak seketat pada orde lama, namun lebih masuk akal hukum yang sekarang.
Sisi positif nya : tidak terlalu ketat hukum nya dan masuk di akal
sisi negatif: orang lebih banyak semena mena.