DEMOKRASI
Demokrasi adalah istilah yang sering kita dengar sebagai suatu sistem yang digunakan negara dalam menjalankan pemerintahan. Pada masa sekarang hampir semua negara menggunakan sistem demokrasi karena dengan sistem tersebut dirasa sesuai dengan kebutuhan negara yang pro rakyat yang mengedepankan Hak Asasi Manusia.
Sistem pemerintahan tentu adalah hal yang sangat penting dalam negara karena akan mempengaruhi segala aspek yang harus dijalankan oleh negara. Pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat.
LATAR BELAKANG
Mengapa demokrasi digunakan pleh banyak negara didunia tentu hal ini merupakan hasil evaluasi dari sejarah masa lalu dimana saat pembebtukan negara mula-mula banyak sekali praktik-praktik pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa/pemerintah. Seiring majunya peradaban manusia dimana kebutuhan HAM tiap individu yang harus terpenuhi sehingga ada kebutuhan sistem pemerintah yang pro rakyat. Demokrasi adalah salah satu sistem yang dianggap bisa menjawab kebutuhan masyarakat.
Gagasan demokrasi sebagai sistem pemerintahan berasal dari
kebudayaan Yunani. Dengan sistem tersebut rakyat akan terlibat langsung dalam
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan sebuah negara.
Jadi, seluruh perkara kenegaraan harus dibicarakan langsung
dengan rakyatnya. Demokrasi murni atau demokrasi langsung adalah sistem yang
diusung di zaman tersebut. Ribuan tahun kemudian, pada abad ke-5 SM, bentuk
pemerintahan yang relatif demokratis diperkenalkan di negara-negara bagian
Athena oleh Cleisthenes pada 508 sebelum masehi
Demokrasi dilakukan agar kebutuhan masyarakat umum dapat
terpenuhi. Pengambilan kebijakan negara demokrasi tergantung pada keinginan dan
aspirasi rakyat secara umum.
Dengan menentukan kebijakan sesuai dengan keinginan
masyarakat, dalam suatu negara demokrasi akan tercipta kepuasan rakyat
CIRI-CIRI DEMOKRASI
1. Memiliki Perwakilan Rakyat
Indonesia memiliki lembaga legislatif bernama Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) yang telah dipilih melalui pemilihan umum. Sehingga urusan negara,
kekuasaan dan kedaulatan rakyat kemudian diwakilkan melalui anggota DPR ini.
Seluruh Keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah berlandaskan kepada aspirasi dan kepentingan warga negaranya, dan bukan semata-mata kepentingan pribadi atau kelompok belaka. Hal ini sekaligus mencegah praktek korupsi yang merajalela.
3. Menerapkan Ciri Konstitusional
Hal ini berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau
kekuasaan rakyat. Dimana hal tersebut juga tercantum dalam penetapan hukum atau
undang-undang. Hukum yang tercipta pun harus diterapkan dengan seadil-adilnya.
4. Menyelenggarakan Pemilihan Umum
Pesta rakyat harus digelar secara berkala hingga kemudian
terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan
5. Terdapat Sistem Kepartaian
Partai adalah sarana atau media untuk melaksanakan sistem
demokrasi. Dengan adanya partai, rakyat juga dapat dipilih sebagai wakil rakyat
yang berfungsi menjadi penerus aspirasi. Tujuannya tentu saja agar pemerintah
dapat mewujudkan keinginan rakyat.
Sekaligus wakil rakyat dapat mengontrol kerja pemerintahan.
Jika terjadi penyimpangan, wakil rakyat kemudian dapat mengambil tindakan
hukum.
TUJUAN DEMOKRASI
Secara umum, tujuan demokrasi adalah menciptakan kehidupan
masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur dengan konsep mengedepankan
keadilan, kejujuran dan keterbukaan.
Pada konsepnya, tujuan demokrasi dalam kehidupan bernegara
juga meliputi kebebasan berpendapat dan kedaulatan rakyat. Untuk lebih
jelasnya, berikut beberapa tujuan demokrasi secara umum beserta penjelasannya:
1. Kebebasan Berpendapat
Tujuan demokrasi adalah memberi kebebasan dalam berpendapat
dan berekspresi. Negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, dimana
rakyatnya memiliki kebebasan untuk memberikan pendapat dan menyuarakan aspirasi
dan ekspresi mereka.
Hal ini menjadi hal yang fundamental bagi negara demokrasi.
Penjaminan hak dasar ini juga dilakukan dengan terbuka sebagai cara mengungkap
dan mengatasi adanya masalah sosial yang belum terwujud.
2. Menciptakan Keamanan dan Ketertiban
Secara umum, demokrasi bertujuan menciptakan keamanan,
ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat. Demokrasi akan menjamin
hak-hak setiap warga negara dan mengedepankan musyawarah untuk memecahkan
solusi bersama agar terjalin keamanan bersama di lingkungan masyarakat.
3. Mendorong Masyarakat Aktif dalam Pemerintahan
Demokrasi mengedepankan kedaulatan rakyat, sehingga rakyat
akan dilibatkan dalam setiap proses pemerintahan, mulai dari pemilihan umum
secara langsung hingga memberi aspirasi terkait kebijakan publik. Rakyat yang
didorong aktif terlibat dalam bidang politik guna memajukan kinerja
pemerintahan negara tersebut.
Adanya peran rakyat dalam pemerintahan juga akan membuat
setiap warga negara lebih bertanggung jawab terhadap peran yang dimilikinya
sebagai seorang warga negara yang wajib menjaga keutuhan negara.
4. Membatasi Kekuasaan Pemerintahan
Kekuasaan tertinggi dalam negara yang menganut sistem
pemerintahan demokrasi, ada di tangan rakyat.
Artinya rakyat berhak memberi aspirasi dan kritik pada
pemerintahan. Sistem pemerintahan demokrasi juga bertujuan membatasi kekuasaan
pemerintahan, agar tidak menimbulkan kekuasaan absolut atau diktator. Dengan
demokrasi diharapkan akan menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab, dimana
Pemerintahan hanya berfungsi sebagai wakil rakyat yang ditugasi untuk merangkum
semua kebutuhan rakyat.
Rakyat dapat menilai dan menuntut apabila ada
ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan kebijakan yang dirumuskan. Rakyat dapat
mengajukan tuntutan apabila pemerintah melakukan penyelewengan terhadap
kebijakan yang telah dibuat.
5. Mencegah Perselisihan
Dalam suatu negara demokrasi, setiap masalah atau konflik
yang terjadi, akan diselesaikan dengan musyawarah. Sehingga diharapkan dengan
menganut sistem demokrasi bisa mencegah adanya perselisihan antar kelompok dan
dapat menyelesaikan segala masalah secara damai.
MACAM-MACAM DEMOKRASI
1. Demokrasi Parlementer
Demokrasi Parlementer adalah demokrasi yang memberi lebih
banyak kekuatan kepada legislatif atau disebut juga dengan demokrasi
parlementer. Pihak eksekutif memperoleh hak kekuasaan atas demokrasinya hanya
dari legislatif, yaitu parlemen.
Kepala negaranya juga berbeda dari kepala pemerintahan, dan
keduanya memiliki tingkat kekuasaan yang berbeda-beda. Namun, dalam kebanyakan
kasus, presiden adalah raja yang lemah (Inggris) atau pemimpin resmi (India).
2. Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung atau demokrasi murni merupakan jenis
demokrasi dimana rakyatlah yang memiliki kekuasaan secara langsung tanpa
perwakilan, perantara atau majelis parlemen. Demokrasi ini membutuhkan
partisipasi luas dalam politik.
Jika pemerintah harus mengesahkan undang-undang atau
kebijakan tertentu, peraturan tersebut kemudian akan ditentukan oleh rakyat.
Mereka memberikan suara pada suatu masalah dan menentukan nasib negaranya
sendiri.
3. Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah ketika rakyat dapat memilih
siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen. Demokrasi ini merupakan
bentuk demokrasi paling umum di seluruh dunia.
Penekanannya terletak pada perlindungan hak-hak tidak hanya
pada mayoritas rakyat di negara bagian, tapi juga minoritas.
Dengan memilih perwakilan yang lebih berkualitas, minoritas
kemudian akan dapat menyuarakan keluhannya dengan cara yang lebih efisien.
4. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang saat ini
berlaku di Tanah Air. Demokrasi yang bersumber pada nilai-nilai sosial budaya
bangsa serta berasaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan
seluruh masyarakat atau warga Negara seperti yang tercantum pada kelima sila
Pancasila.
Seperti yang kita ketahui, Pancasila merupakan pandangan
hidup bangsa Indonesia yang memiliki makna kristalisasi berbagai pengalaman
hidup bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai,
pandangan fisafat, moral, serta etika yang telah melahirkannya.
5. Demokrasi Presidensial
Di bawah sistem demokrasi presidensial, presiden dipilih
secara langsung dan tidak langsung oleh warga negara.
Presiden dan cabang eksekutif pemerintah kemudian tidak
bertanggung jawab kepada legislatif, tetapi, tidak dapat membubarkan legislatif
secara sepenuhnya.
Dalam demokrasi presidensial, kepala negara adalah kepala
pemerintahan. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Argentina, dan Sudan telah
menggunakan jenis demokrasi ini.
Pada buku yang berjudul Sistem Presidensial Indonesia dari
Soekarno ke Jokowi dari Sarah Nuraini Siregar ingin menjelaskan mengenai
dinamika serta efektivitas kinerja sistem demokrasi presidensial Indonesia yang
terjadi dari satu masa ke masa lainnya.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
1. Negara Berdasarkan Konstitusi
Pengertian negara demokratis adalah negara yang pemerintah
dan warganya menjadikan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang dasar
atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara.
Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat
penting sebab dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Konstitusi berfungsi membatasi wewenang penguasa atau
pemerintah serta menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa atau pemerintah
kemudian tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak
akan bertindak anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya.
2. Jaminan Perlindungan HAM
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang
dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup, kebebasan
memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,
serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang.
Perlindungan HAM merupakan salah satu prinsip negara
demokrasi karena perlindungan terhadap HAM pada hakikatnya merupakan bagian
dari pembangunan negara yang demokratis.
3. Kebebasan Berpendapat dan Berserikat
Demokrasi memberikan kesempatan pada setiap orang untuk
berpikir dan menggunakan hati nurani serta menyampaikan pendapat dengan cara
yang baik.
Selain itu salah satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan
memberikan kebebasan untuk berserikat atau membentuk organisasi.
Setiap orang boleh berkumpul dan membentuk identitas dengan
organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi tersebut setiap orang dapat
memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya.
4. Pergantian Kekuasaan Berkala
Gagasan tentang perlunya pembatasan kekuasaan dalam prinsip
demokrasi dicetuskan oleh Lord Acton. Lord Acton menyatakan bahwa pemerintahan
yang diselenggarakan manusia penuh dengan kelemahan. Pendapatnya yang cukup
terkenal adalah “power tends to corrupt, but absolute power corrupts
absolutely”.
Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan
kekuasaan. Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan membatasi kekuasaan
atau kewenangan penguasa. Pergantian kekuasaan secara berkala dapat
meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan
mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil.
5. Peradilan Bebas dan Tak Memihak
Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan
bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas
merupakan prinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat
ditegakkan dengan baik.
Para hakim memiliki kesempatan dan kebebasan dalam menemukan
kebenaran dan memberlakukan hukum tanpa pandang bulu.
Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara
jernih dan tepat. Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu hakim menemukan
kebenaran yang sebenar-benarnya Selanjutnya, hakim dapat mempertimbangkan
keadaan yang ada dan menerapkan hukum dengan adil bagi pihak berperkara.
6. Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan
Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum akan
memunculkan wibawa hukum. Setiap Warga Negara di Depan Hukum Hukum merupakan
instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan
kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu.
Setiap perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas.
Saat hukum memiliki wibawa, hukum tersebut akan ditaati oleh setiap warga
negara.
7. Jaminan Kebebasan Pers
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam
prinsip-prinsip demokrasi. Pers yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat
untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kritikan dan masukan kepada
pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik.
Di sisi lain, pers juga menjadi sarana sosialisasi
program-program yang dibuat pemerintah. Melalui pers diharapkan dapat terjalin
komunikasi yang baik antara pemerintah masyarakat.
No comments:
Post a Comment