Monday, January 18, 2021

MATERI PPKN GRADE 12 GOOD GOVERNANCE

 

11 Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Pada dasarnya pemerintahan daerah dibutuhkan dan bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Untuk mencapai tujuan tersebut pemimpin daerah merumuskan visi yang ingin dicapainya dalam 5 tahun kepemimpinannya, yang dijabarkan dalam program-program unggulanrencana strategisindikator kinerjaprogram hingga aktivitas setiap perangkat daerah (PD) yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).


Potensi keberhasilan pelaksanaan program-program pemerintah daerah tersebut akan semakin tinggi apabila memperoleh dukungan dari masyarakat. Berdasarkan pengalaman banyak pemimpin daerah, kunci memperoleh dukungan masyarakat adalah kepercayaan masyarakat. Apabila masyarakat sudah percaya kepada pemimpin daerah dan aparatnya maka apapun yang diprogramkan oleh pemimpin akan didukung masyarakat. Bentuk dukungan masyarakat ini dapat dalam bentuk dukungan sosial, tenaga, waktu, keamanan, ide/gagasan/pemikiran, hingga finansial.

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik adalah Kunci Meraih Kepercayaan Masyarakat

Untuk memperoleh kepercayaan masyarakat sekaligus mencapai tujuan pemerintahan daerah, setiap pemerintah dituntut untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance) yang mencakup 11 prinsip: Keterbukaan dan Transparansi (opennes and transperancy), bertanggung-jawab melaksanakan (responsible), responsif (responsive), bertanggung-gugat (accountable), adil (fair), partisipatif (participative), bebas korupsi (anti corruption), efisien dan efektif (efficient and effective), kepastian dan supremasi hukum (rule of law), pembangunan berkelanjutan (sustanaible development), dan inovasi dan kesediaan untuk berubah lebih baik (innovation and opennes to change).

Beberapa dasar hukum dari tata kelola pemerintahan yang baik ini mencakup:

·         Undang-Undang Administrasi Publik (AP) yang tertuang   pada   TAP   MPR   RI   No. XI/MPR/1999   tentang   Penyelenggara Negara  yang  bersih  dan  bebas  KKN

·         UU  No.  28  Tahun  1999  tentang Penyelenggara  Negara  yang  bersih  dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,

·         Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,

·         PP  No.  71  Tahun  2010  tentang standar akuntansi pemerintahan (SAP), dan

·         Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Berikut ini penjelasan beserta contoh penerapan 11 prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik:

1.      Keterbukaan dan Transparansi (opennes and transperancy) didefinisikan sebagai upaya organisasi pemerintah untuk bersikap terbuka dan menyediakan semua informasi yang secara legal dapat dirilis secara akurat, mudah dipahami, tepat waktu, dan seimbang  dengan tujuan untuk meningkatkan  kemampuan  penalaran publik dan mempertahankan tanggung jawab organisasi atas kinerja keuangan, manajerial, dan kebijakan. Termasuk dalam implementasi prinsip transparansi adalah kejelasan dan publikasi prosedur standar administrasi publik dan ketersediaan informasi kemajuan setiap aplikasi administrasi publik yang sedang diperoses, publikasi rencana kerja dan keuangan pemerintah serta pelaksanaannya, publikasi kebijakan dan peraturan pemerintah yang telah diambil. Contoh implementasi prinsip transparansi dalam pemerintahan adalah penyediaan akses secara online terhadap produk-produk hukum pemerintah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (jdih) website pemerintah daerah atau kementerian; publikasi standar operasional prosedur (SOP) layanan-layanan publik; dan publikasi peta tata ruang dan tata wilayah kota.

2.      Bertanggung-jawab melaksanakan (responsible) adalah tindakan pemerintah dalam menyediakan pelayanan masyarakat yang berkualitas. Contoh implementasi prinsip responsible adalah penyediaan layanan-layanan publik online dengan SOP dan standar kualitas layanannya.

3.      Responsif (responsive) yakni tindakan pemerintah dalam dan merespon setiap kebutuhan dan aspirasi masyarakat dengan cepat. Contohnya: Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) atau media komunikasi warga lainnya.

 

4.      Bertanggung-gugat (accountable) diartikan sebagai pertanggungjawaban pemerintah atas keputusan yang diambil dan tindakan yang dilakukan (baik sebagai individu maupun organisasi), termasuk memberikan penjelasan dan alasan setiap keputusan dan tindakan pemerintah, mengakui kesalahan apabila melakukan dan mempertanggungjawabkannya, dan adanya mekanisme yang efektif untuk mengatasi penyalahgunaan wewenang atau kesalahan administasi terhadap hak-hak masyarakat. Transparansi merupakan salah satu wujud akuntabilitas karena guna mempertanggungjawabkan program-program pemerintah maka publik perlu mengetahui berbagai laporan keuangan, kegiatan, maupun luaran program pemerintah.  Contoh implementasi prinsip akuntabilitas pemerintah ini adalah pembuatan dan publikasi laporan pertanggungjawaban pimpinan daerah seperti LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban), LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah), dan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah); siaran pers pemerintah mengklarifikasi permasalahan-permasalahan masyarakat terkini.

5.      Adil (fair) adalah kualitas setiap keputusan yang diambil, peraturan, prosedur, tindakan dan layanan yang disediakan oleh pemerintah bebas dari bias, konflik kepentingan, dan diskriminasi; menghargai keberagaman sebagai aset dan mengupayakan persatuan masyarakat. Contoh penerapan prinsip keadilan adalah kebijakan perumahan publik (rusunawa) berharga sewa rendah untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat kecil; pembangunan infrastruktur jalan, kesehatan, dan ekonomi hingga ke pelosok-pelosok daerah; pembangunan fasilitas-fasilitas umum bagi masyarakat difable.

6.      Partisipatif (participative) didefinisikan sebagai pelibatan pemangku kepentingan (termasuk masyarakat, kalangan bisnis, akademisi) dalam proses-proses pengambilan keputusan, perencanaan, implementasi, hingga evaluasi program-program pemerintah. Contoh dari implementasi prinsip partisipasi masyarakat ini adalah program dan aplikasi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), rembug warga rutin (bulanan atau tahunan), dan aplikasi laporan warga masyarakat.

7.      Bebas korupsi (anti corruption) adalah komitmen sekaligus tindakan mencegah peluang dan tindakan korupsi dalam program-program pemerintah, seperti pembangunan sistem e-Budgetting, konsultasi dengan BPK, KPK, atau BPKP dalam perencanaan dan pelaksanaan program.

8.      Efisien dan efektif (efficient and effective) adalah pengoptimalan pemanfaatan sumber daya pemerintah dengan memastikan pencapaian tujuan-tujuan pembangunan daerah, dan menerapkan metode manajemen yang tepat. Contoh implementasi prinsip ini adalah pembuatan Masterplan e-Government, monitoring dan evaluasi layanan publik dan TIK rutin setiap tahun.

9.      Kepastian dan supremasi hukum (rule of law) yakni memastikan semua keputusan dan kegiatan pemerintah daerah dilaksanakan dengan berdasar peraturan yang berlaku, pemerintah daerah mematuhi dan menegakkan setiap keputusan-keputusan hukum yang berlaku. Sebagai contoh: pelaksanaan operasi yustisi, adanya tahapan evaluasi hukum oleh Biro Hukum pemda untuk setiap peraturan daerah yang akan diterbitkan.

10.  Pembangunan berkelanjutan (sustanaible development) adalah prinsip kebutuhan dan keberlangsungan generasi berikutnya harus menjadi pertimbangan keputusan, peraturan, dan aktivitas pemerintah daerah saat ini (bukan hanya memindahkan atau menunda permasalahan ke masa depan). Sebagai contoh: kebijakan dan program konservasi lingkungan, transportasi publik, green energy, dan lain-lain.

11.  Inovasi dan kesediaan untuk berubah lebih baik (innovation and opennes to change) yakni komitmen untuk senantiasa mencari inovasi-inovasi solusi permasalahan pemerintahan dan masyarakat yang ada dengan memanfaatkan teknologi terkini, kemauan belajar dari pihak-pihak lain, dan pembangunan lingkungan kerja yang mendorong tekad untuk terus berubah lebih baik. Contoh: pemda mengorganisir forum-forum ilmiah atau pertemuan inovasi pemerintahan, melaksanakan kompetisi inovasi layanan publik, dan melaksanakan training-training teknologi terbaru bagi staf pemda.

 

 

 

 

 

 

PENGERTIAN, PRINSIP DAN PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA

A. PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE

 

Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.

Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.

B. Prinsip Good Governance

Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan.

Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance diurai satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini:

 

1.      Partisipasi Masyarakat (Participation)

Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat. Dalam rangka mengantisipasi berbagai isu yang ada, pemerintah daerah menyediakan saluran komunikasi agar masyarakat dapat mengutarakan pendapatnya. Jalur komunikasi ini meliputi pertemuan umum, temu wicara, konsultasi dan penyampaian pendapat secara tertulis. Bentuk lain untuk merangsang keterlibatan masyarakat adalah melalui perencanaan partisipatif untuk menyiapkan agenda pembangunan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan secara partisipatif dan mekanisme konsultasi untuk menyelesaikan isu sektoral.

Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law)

Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Sehubungan dengan itu, dalam proses mewujudkan cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law dengan karakter-karakter antara lain sebagai berikut: Supremasi hukum (the supremacy of law), Kepastian hukum (legal certainty), Hukum yang responsip, Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminatif, Indepedensi peradilan. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

2.      Transparansi (Transparency)

Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau. Sehingga bertambahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan dan berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

3.      Peduli pada Stakeholder/Dunia Usaha

Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan. Dalam konteks praktek lapangan dunia usaha, pihak korporasi mempunyai tanggungjawab moral untuk mendukung bagaimana good governance dapat berjalan dengan baik di masing-masing lembaganya. Pelaksanaan good governance secara benar dan konsisten bagi dunia usaha adalah perwujudan dari pelaksanaan etika bisnis yang seharusnya dimiliki oleh setiap lembaga korporasi yang ada didunia. Dalam lingkup tertentu etika bisnis berperan sebagai elemen mendasar dari konsep CSR (Corporate Social Responsibility) yang dimiliki oleh perusahaan. Pihak perusahaan mempunyai kewajiban sebagai bagian masyarakat yang lebih luas untuk memberikan kontribusinya. Praktek good governance menjadi kemudian guidence atau panduan untuk operasional perusahaan, baik yang dilakukan dalam kegiatan internal maupun eksternal perusahaan. Internal berkaitan dengan operasional perusahaan dan bagaimana perusahaan tersebut bekerja, sedangkan eksternal lebih kepada bagaimana perusahaan tersebut bekerja dengan stakeholder lainnya, termasuk didalamnya publik.

4.      Berorientasi pada Konsensus (Consensus)

Menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama, sehingga ia akan mempunyai kekuatan memaksa (coercive power) bagi semua komponen yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut. Paradigma ini perlu dikembangkan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan, karena urusan yang mereka kelola adalah persoalan-persoalan publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara partisipasi, maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili. Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.

5.      Kesetaraan (Equity)

Kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka. Prinsip kesetaraan menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat. Pemerintah daerah perlu mendayagunakan berbagai jalur komunikasi seperti melalui brosur, leaflet, pengumuman melalui koran, radio serta televisi lokal. Pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi

6.      Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency)

Untuk menunjang prinsip-prinsip yang telah disebutkan di atas, pemerintahan yang baik dan bersih juga harus memenuhi kriteria efektif dan efisien yakni berdaya guna dan berhasil-guna. Kriteria efektif biasanya di ukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Agar pemerintahan itu efektif dan efisien, maka para pejabat pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat, dan disusun secara rasional dan terukur. Dengan perencanaan yang rasional tersebut, maka harapan partisipasi masyarakat akan dapat digerakkan dengan mudah, karena program-program itu menjadi bagian dari kebutuhan mereka. Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

7.      Akuntabilitas (Accountability)

Akuntabilitas adalah pertangungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan. Instrumen dasar akuntabilitas adalah peraturan perundang-undangan yang ada, dengan komitmen politik akan akuntabilitas maupun mekanisme pertanggungjawaban, sedangkan instrumen-instrumen pendukungnya adalah pedoman tingkah laku dan sistem pemantauan kinerja penyelenggara pemerintahan dan sistem pengawasan dengan sanksi yang jelas dan tegas.

8.      Visi Strategis (Strategic Vision)

Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

 

C. Penerapan Good Governance di Indonesia

Good Governance diIndonesia sendiri mulai benar – benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Governance merupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi yang sudah berjalan selama 12 tahun ini, penerapan Good Governance diIndonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance.

Akan tetapi, Hal tersebut tidak berarti gagal untuk diterapkan, banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam menciptaka iklim Good Governance yang baik, diantaranya ialah mulai diupayakannya transparansi informasi terhadap publik mengenai APBN sehingga memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan kebijakan dan dalam proses pengawasan pengelolaan APBN dan BUMN. Oleh karena itu, hal tersebut dapat terus menjadi acuan terhadap akuntabilitas manajerial dari sektor publik tersebut agar kelak lebih baik dan kredibel kedepannya. Undang-undang, peraturan dan lembaga – lembaga penunjang pelaksanaan Good governance pun banyak yang dibentuk. Hal ini sangatlah berbeda jika dibandingkan dengan sektor publik pada era Orde Lama yang banyak dipolitisir pengelolaannya dan juga pada era Orde Baru dimana sektor publik di tempatkan sebagai agent of development bukannya sebagai entitas bisnis sehingga masih kental dengan rezim yang sangat menghambat terlahirnya pemerintahan berbasis Good Governance.

Diterapkannya Good Governance diIndonesia tidak hanya membawa dampak positif dalam sistem pemerintahan saja akan tetapi hal tersebut mampu membawa dampak positif terhadap badan usaha non-pemerintah yaitu dengan lahirnya Good Corporate Governance. Dengan landasan yang kuat diharapkan akan membawa bangsa Indonesia kedalam suatu pemerintahan yang bersih dan amanah.

 

11 comments:

  1. Mitchell Luckianto , saya dari blog ini belajar mengenai good governance. dan bagaimana penerapan good governance di negara Indonesia

    ReplyDelete
  2. Sebastian Yong 12 IPA. Kalau seandainya terjadi protes oleh sebuah organisasi anti pemerintah yang mengekspos tindakan korupsi seorang gubenur. Sebagai warga masyarakat, apa tindakan yang lebih baik untuk diambil?

    ReplyDelete
  3. Reyhan, Saya belajar tentang good governance

    ReplyDelete
  4. Clarisa, saya belajar tentang tata kelola pemerintahan, pentingnya kepercayaan dan dukungan masyarakat, dan bagaimana good governance dijalankan di Indonesia.

    ReplyDelete
  5. Steven Antya Orvala Waskito 12 IPA.

    Dari blog ini saya belajar cara kerja dan sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan benar yang telah diterapkan dalam negara Indonesia, terutama 8 prinsip yang membuat Indonesia menjadi good governance.

    ReplyDelete
  6. Jolin Tamara - Mengapa dukungan masyarakat penting? karena untuk parameter pemerintah. Kebijakan yang dibuat bisa berjalan dengan baik. Indonesia adalah negara hukum, maka jika ada masalah harus deselesaikan secara hukum dan itu berlaku untuk semua orang.

    ReplyDelete
  7. Queeney, Saya belajar mengenai 11 prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, 8 prinsip good governance, dan penerapan good governance di Indonesia.

    ReplyDelete
  8. Jessica Osmond- Saya belajar tentang good governance dan 11 prinsip yang mendasari good governance tersebut. Transparansi, accountability, merupakan contoh dari prinsip good governance

    ReplyDelete
  9. Kenneth Orleans-Saya belajar mengenai good governance, dimana ternyata hal ini sangat penting dalam perkembangan suatu negara kedepannya.

    ReplyDelete

MAKNA BHINNEKA TUNGGAL IKA

 MAKNA BHINNEKA TUNGGAL IKA CATATAN Bhinneka Tunggal Ika adalah konsep filosofis dan ideologi negara Indonesia yang berarti "Berbeda-...