11 Prinsip Tata Kelola
Pemerintahan yang Baik
Pada dasarnya pemerintahan daerah dibutuhkan dan
bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan daerah dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Untuk mencapai tujuan
tersebut pemimpin daerah merumuskan visi yang
ingin dicapainya dalam 5 tahun kepemimpinannya, yang dijabarkan dalam program-program
unggulan, rencana strategis, indikator kinerja, program hingga aktivitas setiap
perangkat daerah (PD) yang dituangkan dalam dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Potensi keberhasilan pelaksanaan program-program
pemerintah daerah tersebut akan semakin tinggi apabila memperoleh dukungan
dari masyarakat. Berdasarkan pengalaman banyak pemimpin daerah, kunci
memperoleh dukungan masyarakat adalah kepercayaan masyarakat.
Apabila masyarakat sudah percaya kepada pemimpin daerah dan aparatnya maka
apapun yang diprogramkan oleh pemimpin akan didukung masyarakat. Bentuk
dukungan masyarakat ini dapat dalam bentuk dukungan sosial, tenaga, waktu,
keamanan, ide/gagasan/pemikiran, hingga finansial.
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik adalah Kunci
Meraih Kepercayaan Masyarakat
Untuk memperoleh kepercayaan masyarakat
sekaligus mencapai tujuan pemerintahan daerah, setiap pemerintah dituntut
untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik (good
government governance) yang mencakup 11 prinsip: Keterbukaan dan
Transparansi (opennes and transperancy), bertanggung-jawab
melaksanakan (responsible), responsif (responsive),
bertanggung-gugat (accountable), adil (fair), partisipatif (participative),
bebas korupsi (anti corruption), efisien dan efektif (efficient and
effective), kepastian dan supremasi hukum (rule of law), pembangunan
berkelanjutan (sustanaible development), dan inovasi dan kesediaan untuk
berubah lebih baik (innovation and opennes to change).
Beberapa dasar hukum dari tata kelola
pemerintahan yang baik ini mencakup:
·
Undang-Undang Administrasi Publik (AP) yang
tertuang pada TAP MPR
RI No. XI/MPR/1999 tentang
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN
·
UU No. 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara
yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,
·
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi,
·
PP No. 71 Tahun
2010 tentang standar akuntansi pemerintahan
(SAP), dan
·
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Berikut ini penjelasan beserta contoh penerapan
11 prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik:
1.
Keterbukaan dan Transparansi (opennes
and transperancy) didefinisikan sebagai upaya organisasi
pemerintah untuk bersikap terbuka dan menyediakan semua informasi yang secara
legal dapat dirilis secara akurat, mudah dipahami, tepat waktu, dan
seimbang dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan penalaran
publik dan mempertahankan tanggung jawab organisasi atas kinerja keuangan,
manajerial, dan kebijakan. Termasuk dalam implementasi prinsip transparansi
adalah kejelasan dan publikasi prosedur standar administrasi publik dan
ketersediaan informasi kemajuan setiap aplikasi administrasi publik yang sedang
diperoses, publikasi rencana kerja dan keuangan pemerintah serta
pelaksanaannya, publikasi kebijakan dan peraturan pemerintah yang telah
diambil. Contoh implementasi prinsip transparansi dalam pemerintahan adalah
penyediaan akses secara online terhadap produk-produk hukum pemerintah di
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (jdih) website pemerintah daerah atau
kementerian; publikasi standar operasional prosedur (SOP) layanan-layanan
publik; dan publikasi peta tata ruang dan tata wilayah kota.
2.
Bertanggung-jawab melaksanakan (responsible) adalah
tindakan pemerintah dalam menyediakan pelayanan masyarakat yang berkualitas.
Contoh implementasi prinsip responsible adalah penyediaan
layanan-layanan publik online dengan SOP dan standar kualitas layanannya.
3.
Responsif (responsive)
yakni tindakan pemerintah dalam dan merespon setiap kebutuhan dan aspirasi
masyarakat dengan cepat. Contohnya: Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online
Rakyat (LAPOR!) atau media komunikasi warga lainnya.
4.
Bertanggung-gugat (accountable) diartikan
sebagai pertanggungjawaban pemerintah atas keputusan yang diambil dan tindakan
yang dilakukan (baik sebagai individu maupun organisasi), termasuk memberikan
penjelasan dan alasan setiap keputusan dan tindakan pemerintah, mengakui
kesalahan apabila melakukan dan mempertanggungjawabkannya, dan adanya mekanisme
yang efektif untuk mengatasi penyalahgunaan wewenang atau kesalahan administasi
terhadap hak-hak masyarakat. Transparansi merupakan salah satu wujud
akuntabilitas karena guna mempertanggungjawabkan program-program pemerintah
maka publik perlu mengetahui berbagai laporan keuangan, kegiatan, maupun luaran
program pemerintah. Contoh implementasi prinsip akuntabilitas pemerintah
ini adalah pembuatan dan publikasi laporan pertanggungjawaban pimpinan daerah
seperti LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban), LPPD (Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah), dan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah); siaran pers pemerintah mengklarifikasi
permasalahan-permasalahan masyarakat terkini.
5.
Adil (fair)
adalah kualitas setiap keputusan yang diambil, peraturan, prosedur, tindakan
dan layanan yang disediakan oleh pemerintah bebas dari bias, konflik
kepentingan, dan diskriminasi; menghargai keberagaman sebagai aset dan
mengupayakan persatuan masyarakat. Contoh penerapan prinsip keadilan adalah
kebijakan perumahan publik (rusunawa) berharga sewa rendah untuk memenuhi
kebutuhan rumah rakyat kecil; pembangunan infrastruktur jalan, kesehatan, dan
ekonomi hingga ke pelosok-pelosok daerah; pembangunan fasilitas-fasilitas umum
bagi masyarakat difable.
6.
Partisipatif (participative)
didefinisikan sebagai pelibatan pemangku kepentingan (termasuk masyarakat,
kalangan bisnis, akademisi) dalam proses-proses pengambilan keputusan,
perencanaan, implementasi, hingga evaluasi program-program pemerintah. Contoh
dari implementasi prinsip partisipasi masyarakat ini adalah program dan aplikasi
Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), rembug warga rutin (bulanan atau
tahunan), dan aplikasi laporan warga masyarakat.
7.
Bebas korupsi (anti
corruption) adalah komitmen sekaligus tindakan mencegah peluang dan
tindakan korupsi dalam program-program pemerintah, seperti pembangunan sistem
e-Budgetting, konsultasi dengan BPK, KPK, atau BPKP dalam perencanaan dan
pelaksanaan program.
8.
Efisien dan efektif (efficient
and effective) adalah pengoptimalan pemanfaatan sumber daya pemerintah
dengan memastikan pencapaian tujuan-tujuan pembangunan daerah, dan menerapkan
metode manajemen yang tepat. Contoh implementasi prinsip ini adalah pembuatan
Masterplan e-Government, monitoring dan evaluasi layanan publik dan TIK rutin
setiap tahun.
9.
Kepastian dan supremasi hukum (rule
of law) yakni memastikan semua keputusan dan kegiatan pemerintah daerah
dilaksanakan dengan berdasar peraturan yang berlaku, pemerintah daerah mematuhi
dan menegakkan setiap keputusan-keputusan hukum yang berlaku. Sebagai contoh:
pelaksanaan operasi yustisi, adanya tahapan evaluasi hukum oleh Biro Hukum
pemda untuk setiap peraturan daerah yang akan diterbitkan.
10. Pembangunan
berkelanjutan (sustanaible development) adalah
prinsip kebutuhan dan keberlangsungan generasi berikutnya harus menjadi pertimbangan
keputusan, peraturan, dan aktivitas pemerintah daerah saat ini (bukan hanya
memindahkan atau menunda permasalahan ke masa depan). Sebagai contoh: kebijakan
dan program konservasi lingkungan, transportasi publik, green energy,
dan lain-lain.
11. Inovasi
dan kesediaan untuk berubah lebih baik (innovation
and opennes to change) yakni komitmen untuk senantiasa mencari
inovasi-inovasi solusi permasalahan pemerintahan dan masyarakat yang ada dengan
memanfaatkan teknologi terkini, kemauan belajar dari pihak-pihak lain, dan
pembangunan lingkungan kerja yang mendorong tekad untuk terus berubah lebih
baik. Contoh: pemda mengorganisir forum-forum ilmiah atau pertemuan inovasi
pemerintahan, melaksanakan kompetisi inovasi layanan publik, dan melaksanakan
training-training teknologi terbaru bagi staf pemda.
PENGERTIAN, PRINSIP DAN PENERAPAN GOOD GOVERNANCE
DI INDONESIA
A. PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE
Good Governance adalah suatu peyelegaraan
manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan
prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana
investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara
administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan
politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.
Good
governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses
pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara
bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara,
dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.
B. Prinsip Good Governance
Kunci
utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di
dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja
suatu pemerintahan.
Baik-buruknya
pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur
prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini,
prinsip-prinsip good governance diurai satu persatu sebagaimana tertera di
bawah ini:
1.
Partisipasi Masyarakat (Participation)
Semua
warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara
langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili
kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan
kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk
berpartisipasi secara konstruktif. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar
setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat. Dalam rangka
mengantisipasi berbagai isu yang ada, pemerintah daerah menyediakan saluran
komunikasi agar masyarakat dapat mengutarakan pendapatnya. Jalur komunikasi ini
meliputi pertemuan umum, temu wicara, konsultasi dan penyampaian pendapat
secara tertulis. Bentuk lain untuk merangsang keterlibatan masyarakat adalah
melalui perencanaan partisipatif untuk menyiapkan agenda pembangunan,
pemantauan, evaluasi dan pengawasan secara partisipatif dan mekanisme
konsultasi untuk menyelesaikan isu sektoral.
Tegaknya
Supremasi Hukum (Rule of Law)
Partisipasi
masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik
memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Sehubungan dengan itu, dalam proses
mewujudkan cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk
menegakkan rule of law dengan karakter-karakter antara lain sebagai berikut:
Supremasi hukum (the supremacy of law), Kepastian hukum (legal certainty),
Hukum yang responsip, Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminatif,
Indepedensi peradilan. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang
bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
2.
Transparansi (Transparency)
Transparansi
adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh
pemerintah. Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal-balik antara
pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan
di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Tranparansi dibangun
atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga
dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan
informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
Sehingga bertambahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap
penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintahan, meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam
pembangunan dan berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
3.
Peduli pada Stakeholder/Dunia Usaha
Lembaga-lembaga
dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang
berkepentingan. Dalam konteks praktek lapangan dunia usaha, pihak korporasi
mempunyai tanggungjawab moral untuk mendukung bagaimana good governance dapat
berjalan dengan baik di masing-masing lembaganya. Pelaksanaan good governance
secara benar dan konsisten bagi dunia usaha adalah perwujudan dari pelaksanaan
etika bisnis yang seharusnya dimiliki oleh setiap lembaga korporasi yang ada
didunia. Dalam lingkup tertentu etika bisnis berperan sebagai elemen mendasar
dari konsep CSR (Corporate Social Responsibility) yang dimiliki oleh
perusahaan. Pihak perusahaan mempunyai kewajiban sebagai bagian masyarakat yang
lebih luas untuk memberikan kontribusinya. Praktek good governance menjadi
kemudian guidence atau panduan untuk operasional perusahaan, baik yang
dilakukan dalam kegiatan internal maupun eksternal perusahaan. Internal
berkaitan dengan operasional perusahaan dan bagaimana perusahaan tersebut
bekerja, sedangkan eksternal lebih kepada bagaimana perusahaan tersebut bekerja
dengan stakeholder lainnya, termasuk didalamnya publik.
4.
Berorientasi pada Konsensus (Consensus)
Menyatakan
bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui
konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan semua
pihak atau sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan
milik bersama, sehingga ia akan mempunyai kekuatan memaksa (coercive power)
bagi semua komponen yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Paradigma ini perlu dikembangkan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan, karena
urusan yang mereka kelola adalah persoalan-persoalan publik yang harus
dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Semakin banyak yang terlibat dalam proses
pengambilan keputusan secara partisipasi, maka akan semakin banyak aspirasi dan
kebutuhan masyarakat yang terwakili. Tata pemerintahan yang baik menjembatani
kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus
menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan
bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
5.
Kesetaraan (Equity)
Kesetaraan
yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Semua warga masyarakat mempunyai
kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka. Prinsip
kesetaraan menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan
masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam
memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Informasi adalah suatu kebutuhan
penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan
dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi
lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat.
Pemerintah daerah perlu mendayagunakan berbagai jalur komunikasi seperti
melalui brosur, leaflet, pengumuman melalui koran, radio serta televisi lokal.
Pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara
mendapatkan informasi
6.
Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency)
Untuk
menunjang prinsip-prinsip yang telah disebutkan di atas, pemerintahan yang baik
dan bersih juga harus memenuhi kriteria efektif dan efisien yakni berdaya guna
dan berhasil-guna. Kriteria efektif biasanya di ukur dengan parameter produk
yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai
kelompok dan lapisan sosial. Agar pemerintahan itu efektif dan efisien, maka
para pejabat pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang
sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat, dan disusun secara rasional dan
terukur. Dengan perencanaan yang rasional tersebut, maka harapan partisipasi
masyarakat akan dapat digerakkan dengan mudah, karena program-program itu
menjadi bagian dari kebutuhan mereka. Proses-proses pemerintahan dan
lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan
menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
7.
Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas
adalah pertangungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya
kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Para pengambil keputusan di
pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung
jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
Bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari
jenis organisasi yang bersangkutan. Instrumen dasar akuntabilitas adalah
peraturan perundang-undangan yang ada, dengan komitmen politik akan
akuntabilitas maupun mekanisme pertanggungjawaban, sedangkan
instrumen-instrumen pendukungnya adalah pedoman tingkah laku dan sistem
pemantauan kinerja penyelenggara pemerintahan dan sistem pengawasan dengan
sanksi yang jelas dan tegas.
8.
Visi Strategis (Strategic Vision)
Visi
strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan
datang. Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke
depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan
akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain
itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya
dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
C. Penerapan Good Governance di Indonesia
Good
Governance diIndonesia sendiri mulai benar – benar dirintis dan diterapkan
sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada era tersebut telah terjadi
perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih
sehingga Good Governance merupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan
dalam pemerintahan baru. Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi
yang sudah berjalan selama 12 tahun ini, penerapan Good Governance diIndonesia
belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi
sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan
anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance.
Akan
tetapi, Hal tersebut tidak berarti gagal untuk diterapkan, banyak upaya yang
dilakukan pemerintah dalam menciptaka iklim Good Governance yang baik,
diantaranya ialah mulai diupayakannya transparansi informasi terhadap publik
mengenai APBN sehingga memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam
menciptakan kebijakan dan dalam proses pengawasan pengelolaan APBN dan BUMN.
Oleh karena itu, hal tersebut dapat terus menjadi acuan terhadap akuntabilitas
manajerial dari sektor publik tersebut agar kelak lebih baik dan kredibel
kedepannya. Undang-undang, peraturan dan lembaga – lembaga penunjang
pelaksanaan Good governance pun banyak yang dibentuk. Hal ini sangatlah berbeda
jika dibandingkan dengan sektor publik pada era Orde Lama yang banyak
dipolitisir pengelolaannya dan juga pada era Orde Baru dimana sektor publik di
tempatkan sebagai agent of development bukannya sebagai entitas bisnis sehingga
masih kental dengan rezim yang sangat menghambat terlahirnya pemerintahan
berbasis Good Governance.
Diterapkannya
Good Governance diIndonesia tidak hanya membawa dampak positif dalam sistem
pemerintahan saja akan tetapi hal tersebut mampu membawa dampak positif
terhadap badan usaha non-pemerintah yaitu dengan lahirnya Good Corporate
Governance. Dengan landasan yang kuat diharapkan akan membawa bangsa Indonesia
kedalam suatu pemerintahan yang bersih dan amanah.
Mitchell Luckianto , saya dari blog ini belajar mengenai good governance. dan bagaimana penerapan good governance di negara Indonesia
ReplyDeletewow fast response Mitchell. Good
DeleteSebastian Yong 12 IPA. Kalau seandainya terjadi protes oleh sebuah organisasi anti pemerintah yang mengekspos tindakan korupsi seorang gubenur. Sebagai warga masyarakat, apa tindakan yang lebih baik untuk diambil?
ReplyDeleteReyhan, Saya belajar tentang good governance
ReplyDeleteClarisa, saya belajar tentang tata kelola pemerintahan, pentingnya kepercayaan dan dukungan masyarakat, dan bagaimana good governance dijalankan di Indonesia.
ReplyDelete*Clarissa
DeleteSteven Antya Orvala Waskito 12 IPA.
ReplyDeleteDari blog ini saya belajar cara kerja dan sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan benar yang telah diterapkan dalam negara Indonesia, terutama 8 prinsip yang membuat Indonesia menjadi good governance.
Jolin Tamara - Mengapa dukungan masyarakat penting? karena untuk parameter pemerintah. Kebijakan yang dibuat bisa berjalan dengan baik. Indonesia adalah negara hukum, maka jika ada masalah harus deselesaikan secara hukum dan itu berlaku untuk semua orang.
ReplyDeleteQueeney, Saya belajar mengenai 11 prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, 8 prinsip good governance, dan penerapan good governance di Indonesia.
ReplyDeleteJessica Osmond- Saya belajar tentang good governance dan 11 prinsip yang mendasari good governance tersebut. Transparansi, accountability, merupakan contoh dari prinsip good governance
ReplyDeleteKenneth Orleans-Saya belajar mengenai good governance, dimana ternyata hal ini sangat penting dalam perkembangan suatu negara kedepannya.
ReplyDelete